Sunday, July 3, 2016

Pengertian Rumah Tangga

Pengertian Rumah Tangga
Pendapat Keller (2009) dalam buku manajemen pemasaran “rumah tangga tradisional terdiri dari suami, istri, dan anak-anak (dan terkadang kakek-nenek). Rumah tangga juga dapat diartikan sebagai suatu perusahaan yang di pimpin oleh ayah dan bagian keuangan oleh ibu, anak-anak berperan sebagai pelaksana dari kebijakan yang di berikan oleh ayah dan ibu. Menurut Badan Pusat Statistik (BPS) rumah tangga dibedakan menjadi dua, yaitu:
  1. Rumah Tangga Biasa (Ordinary Household) adalah seorang atau sekelompok orang yang mendiami sebagian atau seluruh berguna fisik/sensus, dan biasanya tinggal bersama dan makan dari satu dapur.
  2. Rumah Tangga Khusus (Special Household) adalah orang yang tinggal di asrama, panti asuhan, lembaga permasyarakatan, atau rumah tahanan yang pengurusan sehari-harinya dikelolah oleh suatu yayasan atau lembaga serta sekelompok orang yang mondok dengan makan (indekos) dan berjumlah 10 orang atau lebih.
Jenis Komponen Perkiraan Kebutuhan Rumah Tangga Sebagai dasar untuk memperkirakan kebutuhan manusia, meliputi:

1. Kesehatan, termasuk kondisi demografi
2. Makanan dan gizi
3. Kondisi pekerjaan
4. Situasi kesempatan kerja
5. Pendidikan, termasuk literacy dan skill
6. Konsumsi dan tata hubungan
7. Pengangkutan
8. Perumahan, termasuk fasilitas-fasilitas rumah
9. Sandang
10. Rekreasi dan liburan
11. Jaminan sosial
12. Kebebasan manusia

(Maslow dalam buku Pengantar Bisnis Nickels Dkk 2009) 2.4.3 Peran dan Fungsi Rumah Tangga Setia rumah tangga memiliki peran dan fungsi, tetap secara garis besar dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
  1. Pemenuhan kebutuhan hidup, seperti bekerja untuk memenuhi pangan, sandang, dan papan. Kegiatan belajar untuk anak, penyediaan dan pemeliharaan pangan, sandang, papan serta kegiatan lain yang menyangkut kebutuhan rumah tangga.
  2. Administrasi, yaitu kegiatan yang menyangkut catat-mencatat, kegiatan ini meliputi penyediaan dan pengaturan catatan keuangan, kartu dan surat-surat penting yang dibutuhkan untuk urusan anggota rumah tangga (kartu keluarga, surat nikah, ijazah,dan sebagainya)
  3. Berhubungan dengan pihak luar dari rumah tangga, yaitu kegiatan bernegosiasi, kegiatan berhubungan antara keluarga dan kegiatan sosial lain nya. (Pohan Farida Elvina,2012:21)
Share :

0 komentar:

Post a Comment

Silahkan masukkan saran, komentar saudara, dengan ikhlas saya akan meresponnya.

 
SEO Stats powered by MyPagerank.Net
My Ping in TotalPing.com