SURAT
PERJANJIAN
KERJA SAMA
PENANAMAN JERUK LEMON
Kami yang
bertanda tangan dibawah ini :
Nama : A
Tempat/ Tgl Lahir : Medan, 12 April 1983
Agama : Kristen
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat :
Selanjutnya
dalam perjanjian ini disebut sebagai pihak I (Pertama)
Nama : B
Tempat/ Tgl Lahir : Medan, 31 Desember 1980
Agama : Islam
Agama : Islam
Pekerjaan : Petani/ Pekebun
Alamat :
Selanjutnya
dalam perjanjian ini disebut sebagai pihak II (Kedua)
K H U S U S
1. Bahwa dalam perjanjian ini Pihak I (Pertama)
adalah sebagai pemilik modal, yakni pihak yang menyediakan biit jeruk lemon,
untuk ditanam dan dirawat serta dipelihara agar tumbuh dan menghasilkan buah
jeruk lemon diatas lahan milik pihak II (Kedua)
2. Bahwa pihak I (Pertama) berkewajban menyediakan
bibit Jeruk Lemon dimaksud sebayak 100 bibit, dimana Pihak II (Kedua)
berkewajiban menanam dan merawat bibit jeruk lemon di maksud sedemikian rupa
sehingga menghasilkan buah yang dapat dipanen, sehingga hasilnya dapat dijual
3. Bahwa Pihak I (Pertama) dan pihak II ( kedua )
bersama-sama menyediakan pupuk yang akan digunakan yang besaran dan jumlahnya
disesuaikan kesepakatan para pihak
4. Bahwa Pihak II (Kedua) sebagai pengelola tanaman
jeruk lemon, berkewajiban menanam, merawat dan memelihara jeruk lemon dimaksud hingga
menghasilkan buah jeruk lemon
5. Bahwa Pihak I (Pertama) sebagai pemilik modal
berkewajiban dan memiliki hak diutamakan (privelage) untuk memasarkan dan
menjual hasil buah jeruk lemon kepihak Ketiga (III)
6. Bahwa Pihak II (Kedua) berkewajiban untuk
melaporkan perkembangan tanaman jeruk lemon yang ditanamnya kepada Pihak I
(Pertama) atau yang dikuasakannya untuk itu, setidak-tidaknya untuk tiap 2
(dua) bulan sekali
7. Bahwa Pihak II (Kedua) wajib memberitahukan
kepada Pihak I (Pertama) kapan jeruk lemon akan dipanen, dan Pihak II (Kedua)
tidak berhak memanen jeruk lemon tanpa seijin dan sepengetahuan Pihak I
(Pertama)/
8. Bahwa pihak I ( pertama ) berhak atas
pengembalian modal biaya pembelian bibit sebesar Rp.6000.000 dengan cara cicil
dari setiap kali panen yakni pihak I ( Pertama ) berhak atas penjualan panen
sebanyak 4 kali mulai panen pertama sebesar Rp.1.500.000 baru kemudian sisa hasil
penjualan dibagi dua para pihak.
9.
Bahwa Pihak II (Kedua) tidak bertanggungjawab
atas jenis jeruk lemon yang ditanamnya, dan Pihak I (Pertama) bertanggung jawab sepenuhnya atas
jenis jeruk lemon yang ditanam Pihak II (Kedua)
10.Bahwa, apabila Pihak I (Pertama)
mengetahui Pihak II (Kedua) telah memanen sendiri hasil buah jeruk lemon dan
menjualnya sendiri kepada Pihak III (Ketiga) maka Pihak I (Pertama) berhak atas
kompensasi pengalihan hasil panen sepenuhnya atas panen berikutnya secara penuh
dengan tidak membagi hasil panen jeruk lemon dimaksud kepada Pihak II (Kedua)
11.
Bahwa hasil panen jeruk lemon setelah dikonversi
dan hasilnya berupa sejumlah uang tertentu, maka hasil uang penjualan jeruk
lemon dimaksud dibagi rata antara Pihak I (Pertama) dan Pihak II (Kedua)
12.
Bahwa Pihak I (Pertama) berkewajiban untuk
memberitahukan harga berikut pemasarannya kepada Pihak II (Kedua) prihal penjualan buah jeruk
lemon dimaksud
13.
Bahwa kerusakan ataupun gagal panen yang
disebabkan karena bencana alam tidak dapat dijadikan dasar dan alasan yang
dilakukan oleh Pihak II (Kedua). Karenanya kedua belah pihak terbebas dari
segala resiko dan kesalahan
14.
Bahwa perjanjian kerja sama penanaman jeruk
lemon ini berlaku dan berlangsung sepanjang jeruk lemon ditanam masih produktif
dan menghasilkan buah dan apabila jeruk lemon yang ditanam dimaksud tidak lagi
produktif dan menghasilkan buah, maka perjanjian kerjasama ini berakhir dengan
sendirinya. Perjanjian dimaksud batal demi hukum
15.
Bahwa perjanjian kerjasama ini juga dapat
berakhir dengan kesepakatan kedua belah pihak yang dinyatakan dan diperbuat
diatas kertas bermaterai yang cukup
16.
Bahwa perjanjian kerjasama ini harus
dilaksanakan oleh kedua belah pihak dengan itikad yang baik, jujur, dan benar
dimana kedua belah pihak memiliki tanggung jawab agar dapat menghasilkan
keuntungan maksimal
17.
Bahwa apabila didalam pelaksanaan perjanjian
kerjasama ini terdapat perselisihan dan silang sengketa, maka upaya musyawarah
dan mufakat ditempuh terlebih dahulu
18.
Bahwa apabila setelah musyawarah dan mufakat
kedua belah pihak mengalami jalan buntu, maka kedua belah pihak sepakat memilih
domisili hukum penyelesaiannya di Pengadilan Negeri Pancur Batu.
Demikian
perjanjian kerjasama penanaman jeruk lemon ini dilakukan, para pihak dengan penuh
kesadaran, tanpa tipu daya dan paksaan dari pihak manapun, dan untuk
keabsahannya kedua belah pihak membubuhkan tanda tangannya, berikut saksi-saksi
diatas kertas bermaterai yang cukup untuk itu.
Medan, Agustus 2016
SURAT PERJANJIAN
Kami yang
bertanda tangan dibawah ini :
Nama : A
Tempat/ Tgl Lahir : 20 Maret 1983
Agama : Islam
Pekerjaan : Petani/ Pekebun
Alamat : Jl. Tanjung Morawa, Desa Bangun Gg. Mardisan
Selanjutnya
dalam hal ini disebut sebagai pihak I (Pertama)
Nama : B
Tempat/ Tgl Lahir : Medan, 4 Februari 1980
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jl. Nawi Harahap Medan
Selanjutnya
dalam hal ini disebut sebagai pihak II (Kedua)
KHUSUS
-
Bahwa Pihak I (Pertama) mengaku atau memiliki
bibit jeruk lemon kualitas baik dari jenis yuirike dan california, untuk dijual
kepada Pihak II (Kedua)
-
Bahwa Pihak Kedua (II) dengan rela hati berniat
memiliki dan membeli jenis jeruk lemon diatas dari Pihak I (Pertama)
-
Apabila dikemudian hari ternyata setelah
menghasilkan buah ternyata jeruk dimaksud bukanlah jenis jeruk lemon yuirike
dan California, maka Pihak I (Pertama) dikenakan sanksi yaitu kerugian sesuai
dengan peraturan yang berlaku
Demikian
perjanjian ini diperbuat dengan sebenar-benarnya tanpa paksaan dan tekanan
serta tipu daya dari pihak manapun.
Medan, Agustus 2016
SAKSI-SAKSI
1.
2.
|
PIHAK II (KEDUA)
_________________
|
PIHAK I (PERTAMA)
_________________
|
0 komentar:
Post a Comment
Silahkan masukkan saran, komentar saudara, dengan ikhlas saya akan meresponnya.