Tuesday, September 6, 2016

Surat Perjanjian Kerjasama Penanaman Jeruk Lemon

SURAT PERJANJIAN
KERJA SAMA PENANAMAN JERUK LEMON


Kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama                         : A
Tempat/ Tgl Lahir       : Medan, 12 April 1983
Agama                       : Kristen
Pekerjaan                  : Wiraswasta
Alamat                       :  
            Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai pihak I (Pertama)
Nama                         : B 
Tempat/ Tgl Lahir       : Medan, 31 Desember 1980
Agama                       : Islam
Pekerjaan                   : Petani/ Pekebun
Alamat                       :      
            Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai pihak II (Kedua)

K H U S U S
1. Bahwa dalam perjanjian ini Pihak I (Pertama) adalah sebagai pemilik modal, yakni pihak yang menyediakan biit jeruk lemon, untuk ditanam dan dirawat serta dipelihara agar tumbuh dan menghasilkan buah jeruk lemon diatas lahan milik pihak II (Kedua)
2.  Bahwa pihak I (Pertama) berkewajban menyediakan bibit Jeruk Lemon dimaksud sebayak 100 bibit, dimana Pihak II (Kedua) berkewajiban menanam dan merawat bibit jeruk lemon di maksud sedemikian rupa sehingga menghasilkan buah yang dapat dipanen, sehingga hasilnya dapat dijual
3.  Bahwa Pihak I (Pertama) dan pihak II ( kedua ) bersama-sama menyediakan pupuk yang akan digunakan yang besaran dan jumlahnya disesuaikan kesepakatan para pihak
4.   Bahwa Pihak II (Kedua) sebagai pengelola tanaman jeruk lemon, berkewajiban menanam, merawat dan memelihara jeruk lemon dimaksud hingga menghasilkan buah jeruk lemon
5.   Bahwa Pihak I (Pertama) sebagai pemilik modal berkewajiban dan memiliki hak diutamakan (privelage) untuk memasarkan dan menjual hasil buah jeruk lemon kepihak Ketiga (III)
6. Bahwa Pihak II (Kedua) berkewajiban untuk melaporkan perkembangan tanaman jeruk lemon yang ditanamnya kepada Pihak I (Pertama) atau yang dikuasakannya untuk itu, setidak-tidaknya untuk tiap 2 (dua) bulan sekali
7. Bahwa Pihak II (Kedua) wajib memberitahukan kepada Pihak I (Pertama) kapan jeruk lemon akan dipanen, dan Pihak II (Kedua) tidak berhak memanen jeruk lemon tanpa seijin dan sepengetahuan Pihak I (Pertama)/
8.   Bahwa pihak I ( pertama ) berhak atas pengembalian modal biaya pembelian bibit sebesar Rp.6000.000 dengan cara cicil dari setiap kali panen yakni pihak I ( Pertama ) berhak atas penjualan panen sebanyak 4 kali mulai panen pertama sebesar Rp.1.500.000 baru kemudian sisa hasil penjualan dibagi dua para pihak.
9.    Bahwa Pihak II (Kedua) tidak bertanggungjawab atas jenis jeruk lemon yang ditanamnya, dan Pihak I  (Pertama) bertanggung jawab sepenuhnya atas jenis jeruk lemon yang ditanam Pihak II (Kedua)
10.Bahwa, apabila Pihak I (Pertama) mengetahui Pihak II (Kedua) telah memanen sendiri hasil buah jeruk lemon dan menjualnya sendiri kepada Pihak III (Ketiga) maka Pihak I (Pertama) berhak atas kompensasi pengalihan hasil panen sepenuhnya atas panen berikutnya secara penuh dengan tidak membagi hasil panen jeruk lemon dimaksud kepada Pihak II (Kedua)
11.    Bahwa hasil panen jeruk lemon setelah dikonversi dan hasilnya berupa sejumlah uang tertentu, maka hasil uang penjualan jeruk lemon dimaksud dibagi rata antara Pihak I (Pertama) dan Pihak II (Kedua)
12.    Bahwa Pihak I (Pertama) berkewajiban untuk memberitahukan harga berikut pemasarannya kepada  Pihak II (Kedua) prihal penjualan buah jeruk lemon dimaksud
13.    Bahwa kerusakan ataupun gagal panen yang disebabkan karena bencana alam tidak dapat dijadikan dasar dan alasan yang dilakukan oleh Pihak II (Kedua). Karenanya kedua belah pihak terbebas dari segala resiko dan kesalahan
14.    Bahwa perjanjian kerja sama penanaman jeruk lemon ini berlaku dan berlangsung sepanjang jeruk lemon ditanam masih produktif dan menghasilkan buah dan apabila jeruk lemon yang ditanam dimaksud tidak lagi produktif dan menghasilkan buah, maka perjanjian kerjasama ini berakhir dengan sendirinya. Perjanjian dimaksud batal demi hukum
15.    Bahwa perjanjian kerjasama ini juga dapat berakhir dengan kesepakatan kedua belah pihak yang dinyatakan dan diperbuat diatas kertas bermaterai yang cukup
16.    Bahwa perjanjian kerjasama ini harus dilaksanakan oleh kedua belah pihak dengan itikad yang baik, jujur, dan benar dimana kedua belah pihak memiliki tanggung jawab agar dapat menghasilkan keuntungan maksimal
17.    Bahwa apabila didalam pelaksanaan perjanjian kerjasama ini terdapat perselisihan dan silang sengketa, maka upaya musyawarah dan mufakat ditempuh terlebih dahulu
18.    Bahwa apabila setelah musyawarah dan mufakat kedua belah pihak mengalami jalan buntu, maka kedua belah pihak sepakat memilih domisili hukum penyelesaiannya di Pengadilan Negeri Pancur Batu.

Demikian perjanjian kerjasama penanaman jeruk lemon ini dilakukan, para pihak dengan penuh kesadaran, tanpa tipu daya dan paksaan dari pihak manapun, dan untuk keabsahannya kedua belah pihak membubuhkan tanda tangannya, berikut saksi-saksi diatas kertas bermaterai yang cukup untuk itu.

Medan,        Agustus 2016







SURAT PERJANJIAN


Kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama                           :
Tempat/ Tgl Lahir       : 20 Maret 1983
Agama                         : Islam
Pekerjaan                     : Petani/ Pekebun
Alamat                        : Jl. Tanjung Morawa, Desa Bangun Gg. Mardisan
            Selanjutnya dalam hal ini disebut sebagai pihak I (Pertama)

Nama                           : B
Tempat/ Tgl Lahir       : Medan, 4 Februari 1980
Agama                         : Islam
Pekerjaan                     : Wiraswasta
Alamat                        : Jl. Nawi Harahap  Medan
            Selanjutnya dalam hal ini disebut sebagai pihak II (Kedua)

KHUSUS
-          Bahwa Pihak I (Pertama) mengaku atau memiliki bibit jeruk lemon kualitas baik dari jenis yuirike dan california, untuk dijual kepada Pihak II (Kedua)
-          Bahwa Pihak Kedua (II) dengan rela hati berniat memiliki dan membeli jenis jeruk lemon diatas dari Pihak I (Pertama)
-          Apabila dikemudian hari ternyata setelah menghasilkan buah ternyata jeruk dimaksud bukanlah jenis jeruk lemon yuirike dan California, maka Pihak I (Pertama) dikenakan sanksi yaitu kerugian sesuai dengan peraturan yang berlaku

Demikian perjanjian ini diperbuat dengan sebenar-benarnya tanpa paksaan dan tekanan serta tipu daya dari pihak manapun.

  Medan,        Agustus 2016

SAKSI-SAKSI


1.


2.
PIHAK II (KEDUA)




_________________
PIHAK I (PERTAMA)



_________________


Share :

0 komentar:

Post a Comment

Silahkan masukkan saran, komentar saudara, dengan ikhlas saya akan meresponnya.

 
SEO Stats powered by MyPagerank.Net
My Ping in TotalPing.com