Wednesday, October 5, 2016

TUGAS PEKERJAAN PT.PEGADAIAN PERSERO

Dalam Peraturan Direksi ini, yang dimaksud dengan :
1.      Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUNiN, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4297).
2.   Perusahaan Perseroan, yang selanjutnya disebut Persero, adalah BUMN yang berbentuk Perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan
3.  Perusahaan adalah PT. PEGADAIAN (Persero), yaitu BUMN yang berbentuk Perusahaan Perseroan (Persero) yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2011 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 132), jo Keputusan Menteri Negara BUMN Nomor : Kep-1481MBU/2011 tanggal 22 Juni 2011 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero), jo Akta Notaris Nanda Fauz Iwan, SH. Nomor 01 tanggal 1 April 2012 yang telah disahkan dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-17525.AH.01.01. Tahun 2012 tentang Pengesahan Badan Hukum Perseroan.


  1. Organ Perusahaan adalah Rapat Umum Pemegang Saham, Dewan Komisaris dan Direksi.
  2. Rapat Umum Pemegang Saham, yang selanjutnya disebut RUPS, adalah organ Perusahaan yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Perusahaan dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi atauKomisaris.
  3. Dewan Komisaris adalah organ Perusahaan yang bertugas melakukan pengawasan terhadap kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya baik mengenai Perusahaan maupun usaha Perusahaan yang dilakukan oleh Direksi serta memberikan nasihat kepada Direksi termasuk pengawasan terhadap pelaksanaan RJPP, RKAP serta ketentuan Anggaran Dasar dan Keputusan RUPS, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku, untuk kepentingan Perusahaan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perusahaan.
  4. Direksi adalah organ Perusahaan yang bertugas menjalankan segala tindakan yang berkaitan dengan pengurusan Perusahaan untuk kepentingan Perusahaan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perusahaan serta mewakili Perusahaan baik di dalam maupun di luar Pengadilan tentang segala hal dan segala kejadian dengan pembatasan-pembatasan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, Anggaran Dasar dan/atau Keputusan RUPS.
  5. Kantor Pusat adalah pusat kegiatan administratif dan operasional Perusahaan, serta merupakan tempat kedudukan Perusahaan.
  6. Kantor Wilayah adalah bagian dari organisasi Perusahaan untuk wilayah tertentu yang bertugas melaksanakan kegiatan administratif dan operasional Perusahaan.
  7. Kantor Area adalah bagian dari organisasi Perusahaan untuk wilayah area tertentu yang bertugas melaksanakan kegiatan administrasi dan operasional Perusahaan.
  8. Kantor Cabang adalah unit operasional Perusahaan yang langsung menjalankan kegiatan pelayanan bisnis gadai, bisnis fidusia clan jasa lain Perusahaan secara konvensional kepada pengguna jasa (pelanggan/nasabah).
  9. Kantor Cabang Syariah adalah unit operasional Perusahaan yang langsung menjalankan kegiatan pelayanan bisnis rahn, bisnis pembiayaan dan jasa lain Perusahaan, secara syariah kepada penggunajasa (pelanggan/nasabah).
  10. Unit Pelayanan Keliling adalah outlet pelayanan keliling atau tidak menetap yang merupakan bagian dan Kantor Cabang.
  11. Unit Pelayanan Cabang Syariah adalah outlet pelayanan keliling atau tidak menetap yang merupakan bagian dari Kantor Cabang Syariah.
  12. Program Kemitraan dan Bina Lingkungan, selanjutnya disebut PKBL, adalah program Perusahaan yang dilaksanakan berdasarkan keputusan Menteri BIJMN untuk melakukan penyaluran modal kepada pengusaha kecil untuk program kemitraan dan bina lingkungan, melalui pemanfaatan dana dari bagian laba Perusahaan.
  13. Corporate Social Responsibility, selanjutnya disebut CSR, adalah komitmen Perusahaan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perusahaan sendiri, komunitas setempat maupun masyarakat pada umumnya dengan memperhatikan asas kepatutan dan kewajaran.
  14. Sumber Daya Manusia, selanjutnya disebut SDM, adalah sumber kekuatan pokok Perusahaan yang merupakan faktor penggerak/pengelola bagi sumber daya lainnya yang ada di Perusahaan dalam rangka mencapai tujuan Perusahaan.
  15. Human Capital, selanjutnya disebut HC, adalah sumber kekuatan pokok Perusahaan yang menyatakan bahwa manusia merupakan suatu bentuk modal atau capital sebagaimana bentuk­ bentuk capital lainnya seperti mesin, teknologi, tanah, uang, dan material. Human Capital merupakan faktor penggerak/pengelola bagi sumber daya lainnya yang ada di Perusahaan dalam rangka mencapai tujuan Perusahaan.
  16. Instruktur adalah jabatan profesional dengan tugas pokok mendidik, mengajar dan/atau melatih secara penuh dan berkesinambungan pada Divisi Pendidikan dan Pelatihan intern dan/atau ekstem Perusahaan.
  17. Kepala Satuan Pengawasan Intern adalah pejabat struktural satu level di bawah Direksi sebagai pemimpin Satuan Pengawasan Intern (SPI) yang berkedudukan di Kantor Pusat.
  18. Sekretaris Perusahaan adalah pejabat struktural satu level di bawah Direksi sebagai pemimpin Sekretariat Perusahaan yang berkedudukan di Kantor Pusat.
  19. Jeneral Manajer adalah pejabat struktural satu level di bawah Direksi sebagai pemimpin Divisi yang berkedudukan di Kantor Pusat, kecuali ditentukan lain oleh Direksi.
  20. Koordinator adalah pejabat structural dua level di bawah Direksi sebagai pemimpin bidang tertentu yang berkedudukan di Kantor Pusat.
  21. Inspektur adalah pemimpin Inspektorat di bawah Kepala SatuanPengawasan Intern yang berkedudukan di Kantor Pusat (Inspektur Pusat) dan Kantor Wilayah (Inspektur Wilayah).
  22. Auditor adalah pejabat profesional pada Inspektorat Pusat atau Inspektorat Wilayah.
  23. Pemimpin Wilayah adalah pejabat struktural satu level di bawah Direksi yang memimpin suatu Kantor Wilayah.
  24. Deputy Pemimpin Wilayah Bidang Bisnis adalah pejabat struktural sebagai pemimpin suatu Area.
  25. Deputy Pemimpin Wilayah Bidang Administrasi & Supporting adaiah pej abat struktural dibawah Pemimpin Wilayah yang memimpin bidang Administrasi dan supporting di suatu Kantor Wilayah.
  26. Manajer adalah pejabat profesional maupun struktural sebagai pemimpin bagian yang berada di Kantor Pusat atau Kantor Wilayah.
  27. Analis adalah karyawan atau pejabat fungsional atau pejabat profesional yang bertugas melakukan analisa atau kajian yang berkaitan dengan bidang tertentu sesuai bidang tugasnya masing­masing.
  28. Pemimpin Cabang adalah pejabat struktural sebagai pemimpin suatu Kantor Cabang Konvensional.
  29. Pemimpin Cabang Syariah adalah pejabat structural sebagai pemimpin suatu Kantor Cabang Syariah.
  30. Asisten Manajer di Pusat adalah pejabat professional yang bertugas sesuai bidang tugasnya di Pusat sesuai dengan fungsi masing-masing.
  31. Asisten Manajer di Wilayah adalah pejabat professional yang bertugas sesuai bidang tugasnya di Wilayah sesuai dengan fungsi masing-masing.
  32. Asisten Manajer di Area adalah pejabat profesionai yang bertugas sesuai bidang tugasnya di Area sesuai dengan fungsi masing-masing.
  33. Asisten Manajer di Cabang adalah pejabat profesional yang bertugas sesuai bidang tugasnya di Cabang sesuai dengan fungsi masing-masing.
  34. Pengeloia Unit Pelayanan Cabang adalah karyawan Perusahaan yang memiliki fungsi mengelola Unit Pelayanan Cabang konvensional.
  35. Pengelola Unit Pelayanan Cabang Syariah adalah karyawan Perusahaan yang memiliki fungsi mengelola Unit Pelayanan Cabang syariah.
  36. Pengelola Unit Keliling Cabang adalah karyawan Perusahaan yang memiliki fungsi mengelola Unit Pelayanan Keliling Cabang konvensional.
  37. Pengelola Unit Keliling Cabang Syariah adalah karyawan Perusahaan yang memiliki fungsi mengelola Unit Pelayanan Keliling Cabang syariah.
  38. Pejabat Strukturai Koordinatif adalah karyawan Perusahaan yang berdasarkan Keputusan Direksi menduduki suatu jabatan tertentu yang berwenang memberikan penilaian kepada bawahan
  39. Pejabat Struktural Fungsional atau Pejabat Struktural Profesional adalah karyawan Perusahaan yang berdasarkan Keputusan Direksi yang karena fungsinya menduduki suatu jabatan atau fungsi tertentu yang berwenang memberikan penilaian kepada bawahan.
  40. Pejabat Fungsional atau Pejabat Profesional adalah karyawan Perusahaan yang berdasarkan Keputusan Direksi untuk menjalankan fungsi tertentu dan tidak berwenang memberikan penilaian kepada bawahan.
Share :

0 komentar:

Post a Comment

Silahkan masukkan saran, komentar saudara, dengan ikhlas saya akan meresponnya.

 
SEO Stats powered by MyPagerank.Net
My Ping in TotalPing.com