Friday, June 7, 2019

CONTOH GUGATAN CERAI KRISTEN YANG RESMI

Pematang Siantar, xx xxx 2019

Kepada Yth,
KETUA PENGADILAN NEGERI PEMATANG SIANTAR Jl. Sudirman Kota Madia
di-Tempat

Perihal : GUGATAN CERAI

Dengan hormat,

Saya yang bertanda tangan dibawah ini :

Nama               : XXXXXXXX
Jenis Kelamin  : Pria
Tempat Tanggal Lahir : Medan, xx-xx-1978
Agama        : Kristen
Pekerjaan   : Wiraswasta
Alamat (KTP) : Jln.xx xxxx P.Siantar
Alamat Domisili : Jln.xxxx xx P.Siantar

Selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT

Bermaksud mengajukan Gugatan Cerai di Pengadilan Negeri Pematang Siantar terhadap Istri

Nama : XXXXXXXX
Jenis Kelamin : Wanita
Tempat Tanggal Lahir : Perumnas Batu 6, 05-05-1981
Agama : Kristen
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamat (KTP) : Jln.xx xxxx P.Siantar
Alamat Domisili : Jln.xxxx xx P.Siantar

Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT 

Adapun hal-hal yang menjadi latar belakang atau pokok masalah sehingga diajukan GUGATAN Perceraian ini adalah sebagai berikut : 

1. Bahwa PENGGUGAT adalah suami yang sah dari tergugat yang telah diteguhkan dalam perkawinan di Gereja xxx xx Pematang Siantar Pada tanggal xx Maret 20xx sesuai dengan Akta Nikah kutipan akta perkawinan Nomor : xxx/20xx dan telah pula tercatat di Kantor Catatan Sipil Kota Pematang Siantar dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor : xxx/20xx tanggal xx Desember 200xx. 

2. Bahwa sebuah perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami dan istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Tuhan Yang Maha Esa, sebagai mana yang tercantum dalam Pasal 1 UU RI No.1 tahun 1974 tentang perkawinan 

3. Bahwa benar PENGGUGAT dan TERGUGAT sudah tidak tinggal bersama lagi. Sebelumnya serumah dengan alamat Jln.xxx xxx xxxxx Desa xxx, Kecamatan xxxx, Kota Pematang Siantar 

4. Bahwa benar TERGUGAT sudah pergi meninggalkan rumah dengan membawa semua pakaian TERGUGAT sejak bulan xxxx tahun 20xx yang lalu

5. Bahwa hubungan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT pada awalnya adalah baik sebagaimana layaknya kehidupan suami istri yang didambakan oleh semua orang yang ingin menikah atau berumahtangga termasuk PENGGUGAT dan TERGUGAT sendiri. 


6. Bahwa benar TERGUGAT tidak jujur penggunaan keuangan rumah tangga sebagaimana untuk kebutuhan sehari-hari TERGUGAT tidak bisa menjelaskan kegunaan uang belanja kebutuhan sehari hari kepada TERGUGAT.

7. Bahwa hubungan diantara PENGGUGAT dan TERGUGAT sudah tidak harmonis lagi sejak tahun 20xx. 

8. Bahwa hubungan diantara PENGGUGAT dan TERGUGAT sudah tidak terjadi hubungan suami istri yang baik lagi, secara lahir dan bathin. 

9. Bahwa sejak tahun 2016 TERGUGAT tidak jujur dalam keuangan rumah tangga hingga masalah utang piutang yang dilakukan TERUGAT tanpa sepengetahuan PENGGUGAT. 

10. Bahwa TERGGUGAT mengaku kepada PENGGUGAT memiliki piutang kepada orang lain sebesar Rp.xx.000.000,- (xx xxx juta rupiah) 

11. Bahwa PENGGUGAT telah membayar lunas utang piutang TERGUGAT dengan menjual 1 (satu) unit mobil milik PENGGUGAT demi untuk melunasi utang pituang sesuai pengakuan TERGUGAT yang memiliki utang Rp. xx.000.000,- (xxxxx juta rupiah) 

12. Bahwa setelah PENGGUGAT melunasi utang piutang TERGUGAT sebesar Rp.xx.000.000,- (xxx xxxx juta rupiah), ternyata utang piutang TERGUGAT masih ada kurang lebih sebesar Rp. xx.xxx.xxx.000,- (xxxx xxxx juta rupiah). 

13. Bahwa untuk melakukan perceraian harus melakukan gugatan kepada Pengadilan (Pasal 40 UU RI No.1 Tahun 1974) dan karena domisili PENGGUGAT dan TERGUGAT berada pada wilayah hukum Pengadilan Negeri Pematang Siantar dan beragama Kristen, maka gugatan perceraian ini diajukan kepada Pengadilan Negeri Pematang Siantar. 

14. Bahwa sebagai bentuk upaya publikasi sebuah putusan pengadilan, maka PENGGUGAT memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dalam perkara quo untuk memerintah kepada Panitera Pengadilan Negeri Pematang Siantar untuk mengirimkan salinan putusan kepada Kantor Catatan Sipil Kota Pematang Siantar dan kepada pihak yang terkait lainnya. 

Bahwa berdasarkan apa yang telah diuraikan oleh PENGGUGAT di atas, maka memohon dengan hormat kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa quo untuk memutuskan perkara dengan sebagai berikut : 

1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya 

2. Menyatakan Gugatan Cerai PENGGUGAT cukup beralasan 

3. Menyatakan perkawinan antara Julyper Beny Parsaoran Sianturi dan Sondang Erlinawaty Br.Tungkir putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya 

4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Pematang Siantar untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Catatan Sipil Kota Pematang Siantar untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu 

5. Menetapkan biaya perkara ini sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku. 


SUBSIDAIR
Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pematang Siantar yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.



Hormat saya



XXX XXXXXX
_________________________________
NAMA PEMOHON GUGATAN CERAI
Share :

0 komentar:

Post a Comment

Silahkan masukkan saran, komentar saudara, dengan ikhlas saya akan meresponnya.

 
SEO Stats powered by MyPagerank.Net
My Ping in TotalPing.com