Saturday, September 12, 2009

Contoh Tugas Akhir

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Pemerintah Indonesia pada tahun 1999 mengeluarkan Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif penyelesaian Sengketa (selanjutnya disebut UU Nomor 30 Tahun 1999). Undang-undang tersebut ditujukan untuk mengatur penyelesaian sengketa di luar forum pengadilan, dengan memberikan kemungkinan dan hak bagi para pihak yang bersengketa untuk menyelesaikan persengketaan atau perselisihan di antara mereka melalui forum yang lebih sesuai dengan maksud para pihak. Suatu forum yang diharapkan dapat mengakomodir kepentingan para pihak yang bersengketa.
Arbitrase merupakan proses atau cara penyelesaian sengketa bisnis yang saat ini sedang populer. Istilah arbitrase berasal dari kata arbitrase (bahasa Latin) yang berarti kekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu menurut kebijaksanaan. Dihubungkannya arbitrase dengan kebijaksanaan tersebut, dapat menimbulkan salah pengertian tentang arbitrase, karena dapat menimbulkan kesan seolah-olah. seorang arbiter atau suatu majelis arbitrase dalam menyelesaikan suatu sengketa tidak mengindahkan norma-norma hukum dan menyandarkan pemutusan sengketa tersebut hanya pada kebijaksanaan. Kesan tersebut keliru karena arbiter atau majelis juga menerapkan hukum, seperti hakim pengadilan.
Tata cara penyelesaian sengketa melalui arbitrase ini, dalam praktiknya sudah lama dikenal di Indonesia, bahkan sebelum kemerdekaan, penyelesaian sengketa melalui arbitrase ini sudah ada dan dikenal, misalnya dalam bidang perburuhan dikenal penyelesaian perselisihan perburuhan Melalui arbitrase.
Dalam bidang perdagangan, setelah kemerdekaan ada beberapa badan arbitrase tetap yang didirikan oleh berbagai perkumpulan dan organisasi perdagangan di Indonesia yang sckarang tentu saja tidak aktif lagi. Badan-badan arbitrase yang tersebut adalah badan arbitrase yang didirikan oleh:[1]
  1. Organisasi Eksportir Hasil bumi Indonesia, di Jakarta:
  2. Organisasi Asuransi Kebakaran Indonesia, di Jakarta;
  3. Organisasi Kecelakaan Indonesia, di Jakarta.
Dalam penyelesaian senoketa, negoisasi merupakan tahap pertama jika ditinjau dari segi prosedur penyelesain sengketa. Kata "negoisasi" pada umumnya digunakan untuk suatu pembicaraan atau perundingan dengan tujuan mencapai suatu kesepakatan antara para pihak tentang hal yang dirundingkan.
Dengan adanya kesepakatan antara para pihak yang bersengketa, maka terbentuk suatu perjanjian arbitrasi yaitu kesepakatan antara pihak yang bersengketa, untuk membawa setiap sengketa yang timbul dari kesepakatan bisnis yang terbit dari transaksi tertentu, baik arbitrase istutisional maupun arbitrase ad Hoc.
Ada suatu prinsip yang berlaku umum terhadap perjanjian arbitrase ini, yaitu yang disebut "prinsip separabilitas" (seperability). Munir Fuady mengatakan, yang dimaksud dengan prinsip separabilitas adalah perjanjian atau klausa arbitrase berdiri independent dan terlepas sama sekali dengan perjanjian pokoknya.[2] Oleh sebab itu, jika perjanjian pokoknya dianggap cacat hukum atau tidak sah, maka perjanjian atau klausa arbitrase tetap dianggap sah dan mengikat.
Perjanjian arbitrase dapat dilakukan, baik sebelum maupun setelah terjadinya persengketaan di antara para pihak. Oleh karena itu, dalam praktik dikenal dua macam perjanjian arbitrase, yaitu:
1. Puctum de compronritendo
Dalan pactum de courpromitendo, para pihak mengikat kesepakatan akan menyelesaikan perselisihan melalui forum arbitrase sebelum terjadi perselisihan yang nyata.
2. Akta kompromis
Perjanjian arbitrase yang dibuat tersendiri di luar perjanjian pokok dan dibuat terjadinya sengketa.
Dalam menyelesaikan suatu sengketa, arbitrase akan menjatuhkan putusan yang mengikat para pihak. Putusan arbitrase itu bersifat final dan mengikat (final and binding), artinya terhadap putusan arbitrase; tidak dapat ditujukan banding dan atau kasasi. Meskipun demikian, masih ada upaya yang dapat dilakukan oleh para pihak yang berselisih, yaitu upaya permohonan pembatalan terhadap putusan arbitrase.
Berdasarkan ketentuan Pasal 71 UU Nomor 30 Tahun 1999 bahwa permohonan pembatalan putusan arbitrase harus dilakukan secara tertulis dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak hari penyerahan dan pendaftaran putusan kepada panitera Pengadilan Negeri. Hal tersebut berarti bahwa putusan arbitrase yang dapat dimohonkan untuk pembatalan adalah putusan arbitrase yang sudah didaftarkan pada Pengadilan Negeri, tidak terkecuali bagi putusan arbitrase internasional.
Alasan-alasan yang dapat digunakan untuk permohonan pembatalan putusan arbitrase diatur dalam Pasal 70 UU Nomor 30 Tahun 1999, yaitu apabila putusan arbitrase tersebut diduga mengandung unsur-unsur antara lain:
  1. Surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan, setelah putusan dijatuhkan, diakui palsu atau dinyatakan palsu;
  2. Setelah putusan diambil, ditemukan novum, yakni ditemukan dokumen yang bersifat menentukan, yang disembunyikan oleh pihak lawan;
  3. Putusan arbitrase diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa.
Namun demikian, ketentuan mengenai pembatalan putusan arbitrase menurut UU Nomor 30 Tahun 1999, terkadang tidak dilaksanakan dalam praktik oleh hakim. Di samping itu, ada beberapa kelemahan menyangkut perumusan ketentuan pasal 70 dan 72 Nomor 30 'I'ahun 1999, sehingga ketentuan tersebut tidak realitis untuk melindungi kepentingan pemohon dalam melaksanakan hak-haknya.
Sehubungan dengan pembatalan putusan arbitrase, penulis akan menelitinya dengan mengacu kepada UU Nomor 30 Tahun 1999 dan juga praktik yang terjadi selama ini. Hasil penelitian tersebut dituangkan dalam Skripsi yang berjudul " Akibat Hukum Pembatalan Putusan Arbitrase Menurut UU Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa".
B. Perumusan Masalah
Berdasarkan latar helakung diatas, penulis membatasi hal-hal yang diteliti sebagai berikut:
1. Bagaimanakah ketentuan mengenai pembatalan putusan arbitrase menurut UU Nomor 30 Tahun 1999 ?
2. Apakah ketentuan mengenai pembatalan putusan arbitrase menurut UU Nomor 30 Tahun 1999 dilaksanakan dalam praktik ?
3. Apakah kelemahan dari ketentuan mengenai pembatalan putusan arbitrase yang diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 1999 ?
4. Apakah akibat hukum dari pembatalan putusan arbitrase menurut UU Nomor 30 Tahun 1999 ?
C. Tujuan Penulisan
Adapun yang menjadi tujuan penulisan skripsi ini antara lain adalah sebagai berikut:
  1. Untuk mengetahui ketentuanan mengenai pernbatalan putusan arbitrase menurut UU Nomor 30 Tahun 1999.
  2. Untuk rnengetahui pelaksanaan pembatalan putusan arbitrase menurut UU Nomor 30 Tahun 1999.
  3. Untuk mengetahui kelemahan dari ketentuan mengenai pembatalan putusan arbitrase yang diatur datam UU Nomor 30 Tahun 1999.
  4. Untuk mengetahui akibat hukum dari pembatalan putusan arbitrase menurut UU Nomor 30 Tahun 1999.
D. Manfaat Penulisan
Penulisan skripsi ini diharapkan dapat memberikan manfaat, baik untuk kepentingan teoritis maupun praktis, sebagai berikut:
  1. Kegunaan teoritis
Memberikan sumbangan pemikiran dalam rangka pengembangan ilmu hukum pada umumnya, dan secara khusus di bidang hukum tentang penyelesaian sengketa melalui arbitrase.
  1. Kegunaan praktis
    1. Memberikan informasi kepada masyarakat umum, khususnya kalangan dunia usaha mengenai pemilihan alternatif penyelesaian sengketa bisnis melalui arbitrase dan konsekuensi hukumnya.
    1. Memberikan masukan kepada para hakim dan kepada pihak-­pihak lain yang terkait dengan putusan arbitrase maupun pembatalan putusan arbitrase.
E. Landasan Konsepsional
Arbitrasi salah satu lembaga penyelesaian sengketa di luar pegadilan, yang banyak di gunakan dalam praktik bisnis. Pengertian arbitrase Menurut pasal 1 angka 1 UU Nomor 30 tahun 1999 adalah :
“Arbitrase merupakan salah satu lembaga penyelesaian sengketa di luar pengadilan, yang banyak digunakan dalam praktik penyelesaian sengketa bisnis. Pengertian arbitrase menurut Pasal 1 angka 1 UU Nomor 30 Tahun 1999 adalah: "Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata diluar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.”
Berdasarkan pengertian arbitrase di atas, diketahui bahwa dari suatu penyelesaian sengketa perdata melalui arbitrase adalah perjanjian arbitrase. Sementara pengertian dari perjanjian arbitrase itu sendiri menurut Pasal 1 angka 3 UU Nomor 30 Tahun 1999 adalah:
"Perjanjian arbitrase adalah suatu kesepakatan berupa klausa arbitrase yang tercantum dalam suatu perjanjian tertulis yang dibuat para pihak sebelum timbul sengketa, atau suatu perjanjian sendiri yang dibuat para pihak setelah timbul sengketa."
Berdasarkan pengertian perjanjian arbitrase tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa perjanjian arbitrase itu dapat dibuat sebelum terjadi sengketa atau setelah terjadi sengketa. Perjanjian arbitrase yang dilihat sebelum terjadinya sengketa disebut pactum de compromitendo, sedangkan perjanjian arbitrase yang dibuat setelah timbul sengketa disebut akta kompromis.
Dalam rangka penyelesaian sengketa, pada akhirnya arbitrase akan menjatuhkan putusan. Putusan arbitrase rnerupakan suatu putus ini yang diberikan oleh arbitrase ad Hoc maupun lembaga arbitrase atas suatu perbedaan pendapat, perselisihan maupun persengketaan mengenai suatu pokok persoalan yang lahir dari suatu perjanjian dasar yang diajukan kepada arbitrase ad Hoc maupun lembaga arbitrase untuk diputus. Sebagai suatu pranata (hukum), arbitrase dapat mengambil berbagai macam bentuk yang disesuikan dengan kondisi dan keadaan yang dikehendaki oleh para pihak dalam perjanjian.[3]
Menurut ketentuan UU Nomor 30 Tahun 1999 bahwa putusan arbitrase bersifat final dan mengikat. Hal ini berarti, putusan arbitrase tidak dapat diajukan banding dan atau kasasi. Meskipun demikian, masih ada upaya hukum yang dapat dilakukan oleh para pihak yang berselisih, yaitu upaya pemohonan pembatalan terhadap putusan arbitrase.
Pembatalan terhadap putusan arbitrase dapat dimohonkan, apabila putusan arbitrase tersebut diduga mengandung unsur-unsur yang di atur dalam Pasal 70 UU Nomor 30 Tahun 1999, yaitu apabila ada dokumen palsu atau yang dinyatakan palsu setelah putusan di jatuhkan, ditemukan bukti baru yang bersifat menentukan yang disembunyikan oleh pihak lawan, dan putusan arbitrase diarnbil dari hasil tipu muslihat, yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam petneriksaan sengketa.
Permohonan pembatalan putusan arbitrase harus diajukan secara tertulis dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak hari penyerahan dan pendaftaran putusan arbitrase kepada panitia Pengadilan Negeri. Hal tersebut dinyatakan dalam Pasal 71 UU Nomor 30 Tahun 1999.
Menurut ketentuan Pasal 72 UU Nomor 30 Tahun 1999, permohonan pembatalan putusan arbitrase harus diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri dan apabila permohonan tersebut dikabulkan, Ketua Pengadilan Negeri menentukan lebih lanjut akibat pembatalan seluruhnya atau sebagian putusan arbitrase, sementara terhadap putusan Pengadilan Negeri dapat diajukan permohonan banding ke Makamah Agung yang memutus dalam tingkat pertama dan terakhir. Mahkamah Agung dapat mempertimbangkan serta memutuskan permohonan banding dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sebelah permohonan banding tersebut diterima oleh Makamah Agung.
F. Metode Penelitian
Dalam rangka penulisan Skripsi ini, penulis melakukan penelitian dengan menggunakan metode dan data sebagai berikut :
1. Metode penelitian
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan. Metode penelitian ini memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
a. Menemukan kebenaran dalam suatu penelitian melalui cara berpikir deduktif.
b. Kebenaran dalam suatu penelitian sudah dinyatakan reliable tanpa harus melaiui proses pengujian atau verifikasi.
Metode ini dipilih karena topik yang diteliti semata-mata mengenai pembatalan putusan arbitrase yang dikaitkan dengan UU Nomor 30 Tahun 1999. Hasil penelitian tidak diuji atau diverifikasi dengan fakta yang ada.
2. Data
Data yang diperlukan adalah data yang berkaitan dengan pembatalan putusan arbitrase, berupa peraturan perundang-undangan, pendapat para pakar hukum, serta data yang lainnya yang mendukung topik penelitian.
3. Sumber data
Sumber data untuk menunjang penelitian ini adalah data sekunder, yang meliputi:
a. Bahan hukum primer, yaitu bahan-bahan hukum yang mengikat bcrupa peraturan perundang-undnagan, antara lain UU Nomor 30 tahun 1999, KUH Perdata, konvensi-konvensi internasionai yang berkaitan dengan arbitrase dan sebagainya;
b. Bahan hukum sekunder, yaitu bahan hukum yang memberikan terhadap bahan hukum primer, berupa karya-karya ahli hukum yang terdapat dalam berbagai literatur;
c. Hukum tersier, yaitu bahan hukum yang memberikan penjelasan dan petunjuk terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, antara lain kamus hukum, artikel majalah, dan sebagainya
4. Metode analisis data
Data yang diperoleh, selanjutnya dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif; sehingga tidak menggunakan model-model matematis dan rumus-rumus statistik.
G. Sistematika Penulisan
Untuk pembahasan dan pemahaman, maka penulis menyusun skripsi ini dengan sistematika penulisan sebagai barikut:
Bab I Pendahuluan.
Pada bab ini dikemukakann latar belakang, perumusan masalah, tujuan dan manfaat penelitian, keaslian penulisan, tinjauan pustaka, metode penelitian, serta sistematika penulisan.
Bab II Mengenai Arbitrase
Menurut UU Nomor 30 Tahun 1999. Pada bab ini diuraikan sebagai salah satu cara penyelesaian sengketa, syarat-­syarat penyelesaian sengketa syarat-syarat penyelesaian sengketa melalui arbitrase, dan hukum acara dalam penyelessian sengketa, melalui arbitrase.
Bab III Mengenai Putusan Arbitrase.
Pada bab ini diuraikan pendapat dan putusan arbitrase, sifat mengikat dan pelaksanaan putusan arbitrase, serta masalah-masalah yang mungkin timbul dalam pelaksanaan putusan arbitrase.
Bab IV Mengenai Analisis Yuridis Pembatalan Putusan Arbitrase.
Pada bab ini dibahas pembatalan putusan arbitrase menurut UU No 30 Tahun 1999 dan pembatalan putusan arbitrase oleh pengadilan dalam praktik. Selain itu dibahas pula beberapa kelemahan ketentuan mengenai pambatalan putusan arbitrase dan akibat hukum pembatalan putusan arbitrase menurut UU No 30 Tahun 1999.
Bab V Mengenai Kesimpulan Dan Saran.
Pada bab terakhir ini dikemukakan kesimpulan sebagai kristalisasi hasil penelitian dan saran yang merupakan rekornendasi penulis atas hasil penelitian.




[1] Muhammad Abdulkadir: Hukum Acara Perdata Indonesia (Bandung: Citra Adtya Bakti, 2000), hlm.28.
[2] Munir Fuady, arbitrase Nasional, alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis. Cet, II (Bandung: Citra Adtya Bakti, 2003), hlm 117.
[3] Gunawan Widjaja, Seri hukum Bisnis, Alternatif Penyelesaian Sengketa,(Jakarta: Raja grafindo Persada, 2001), hlm. 137-138.

BAB III
LANDASAN TEORI
3.1 Sistem
Kata sistem berasal dari bahasa yunani yakni Sistemayang mempunyai pengertian suatu kesatuan yang terdiri dari dua atau lebih komponen atau sub sistem yang berinteraksi untuk mencapai suatu tujuan.
3.1.1 Pengertian Sistem
Menurut Jefry Fitzgerald dalam buku Jogiyanto HM, bahwa Sistem adalah " Suatu jaringan kerja dari prosedur-prosedur yang selain berhubungan, berkumpul bersama-sama untuk melakukan suatu kegitan atau untuk menyelesaikan suatu kegiatan atau untuk menyelesaikan suatu sasaran tertentu". Menurut Jogianto H.M. “Analisis dan Desain Sistem Informasi”, Andi Yogyakarta, 2001; Hal. 1 : bahwa sistem adalah suatu jaringan kerja dari prosedur-prosedur yang saling berhubungan, berkumpul bersama-sama untuk melakukan suatu kegiatan atau untuk menyelesaikan suatu sasaran tertentu.
Secara umum, sistem adalah suatu jaringan kerja yang saling memiliki keterkaitan antar bagian dan prosedur yang ada, yang terkumpul dalam suatu organisasi untuk melakukan suatu kagiatan untuk mencapai tujuan bersama. Sedangkan secara khusus, sistem adalah sekelompok elemen-elemen yang berinteraksi atau saling berkaitan sehingga mempengaruhi dalam melaksanakan kegiatan bersama-sama dengan maksud untuk mencapai tujuan tertentu.
3.1.2 Karakteristik Sistem
Berdasarkan pengertian diatas, suatu sistem dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan hal yang diinginkan oleh pengguna, maka sistem harus mempunyai karakteristik sebagai berikut :
a. Mempunyai komponen-komponen
Seberapa kecilnya suatu sistem tetap merupakan kumpulan sejumlah komponen yang saling berhubungan dan saling bekerja sama untuk membentuk suatu kesatuan untuk mencapai tujuan yang sama.
Komponen-komponen yang dimaksud adalah sebagai berikut :
1. Hardware atau perangkat keras, yang mencakup komponen fisik seperti komputer dan printer.
2. Software atau perangkat lunak, mencakup perintah untuk pengolahan data.
3. Brainware atau pengguna, mencakup semua pihak yang berhubungan dengan sistem pemgembangan, pengelolaan dan pengguna keluaran.
4. Database atau basis data, merupakan sekumpulan tabel, penghubung dan yang lainnya yang berhubungan dengan tempat penyimpanan data.
b. Mempunyai hubungan dengan sistem yang lain
Suatu sistem memiliki hubungan dengan sistem yang lainnya, sehingga memungkinkan data mengalir dengan baik. Dengan demikian akan dapat menghasilkan informasi yang berguna bagi penggunanya.
c. Mempunyai masukan
Sistem harus mempunyai data real yang menjadi data masukan pada sistem. Data akan disimpan, diolah secara otomatis sehingga menghasilkan data yang lebih berguna.
d. Mempunyai keluaran
Hasil dari pengelolaan data oleh sistem sering juga disebut sebagai informasi.
e. Pengelolaan Sistem
Suatu sistem dapat mempunyai suatu proses akan mengubah masukan menjadi keluaran .
f. Memiliki tujuan dan sasaran yang akan dicapai
Dari pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa sistem adalah kumpulan dari unsur-unsur seperti manusia, sarana, metode dan proses yang saling mempengaruhi dan berhubungan antara satu dengan yang lainnya dimana keseluruhan merupakan satu kesatuan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
3.1.3 System Development Life Cycle
Siklus hidup pengembangan sistem (System Development Life Cycle) adalah pendekatan penerapan sistem untuk tugas mengembangkan dan menggunakan sistem berbasis komputer dan terdiri dari serangkaian tugas yang mengikuti suatu pola yang teratur dan dilakukan secara bertahap.
Tahapan-tahapan siklus hidup pengembangan sistem antara lain :
a. Tahap Perencanaan
Pengembangan sistem informasi berbasis komputer seharusnya mendapat perhatian yang sama besarnya dalam perencanaan seperti proyek-proyek besar lainnya.
Langkah-langkah dalam tahap perencanaan :
  1. Menyadari masalah
  2. Mendefenisikan masalah
  3. Menentukan tujuan sistem
  4. Mendefenisikan kendala-kendala sistem
  5. Membuat studi kelayakan
  6. Mempersiapkan usaha menolak penelitian sistem
  7. Menyetujui atau menolak penelitian sistem
b. Tahap Analisis
Setelah perencanaan selesai dan mekanisme pengendalian telah berjalan, maka tim proyek akan beralih kepada analisis sistem yang ada. Menurut Mensah dan Zbigniew Analisis sistem adalah penelitian atas sistem yang telah ada dengan tujuan merancang sistem baru atau diperbaharui
Langkah-langkah dalam tahap analisis :
1. Mengumumkan penelitian sistem
2. Mengorganisasikan tim proyek
3. Mendefenisikan kebutuhan informasi
4. Mendefenisikan kriteria kinerja sistem
5. Menyiapkan usulan rancangan
6. Menyetujui atau menolak rancangan proyek
c. Tahap rancangan
Dengan memahami sistem yang ada dan persyaratan-persyaratan sistem baru, dengan demikian tim proyek dapat membahas rancangan sistem baru. Menurut Mensah dan Zbigniew rancangan sistem adalah penentuan proses dan data yang diperlukan oleh sistem baru.
Langkah-langkah dalam tahap rancangan :
1. Menyiapkan rancangan sistem yang terinci
2. Mendefenisikan berbagai alternatif konfigurasi sistem
3. Mengevaluasi berbagai alternatif konfigurasi sistem
4. Memiliki konfigurasi terbaik
5. Menyiapkan usulan penerapan
6. Menyetujui atau menolak usulan penerapan sistem
d. Tahap penerapan
Merupakan kegiatan memperoleh dan mengintegrasikan sumber daya fisik dan konseptual yang menghasilkan suatu sistem yang bekerja.
Langkah-langkah dalam tahap penerapan :
1. Merencanakan penerapan
2. Mendapatkan sumber daya perangkat keras
3. Mendapatkan sumber daya perangkat lunak
4. Menyiapkan database
e. Tahap penggunaan
Pada tahap ini pemakai menggunakan sistem untuk mencapai tujuan yang diidentifikasikan pada tahap perencanaan, dan perlu memelihara sistem yang ada.
Alasan dilakukannya pemeliharaan sistem :
1. Memperbaiki kesalahan
2. Menjaga kecanggihan sistem
3. Meningkatkan mutu sistem
3.1.4 Alat Bantu Perancangan Sistem
Untuk dapat melakukan langkah-langkah pengembangan sistem sesuai dengan metodologi pengembangan sistem yang terstruktur maka dibutuhkan alat dan teknik untuk melaksanakannya. Alat-alat yang digunakan dalam suatu perancangan sistem umumnya berupa suatu gambaran dalam penelitian.
a. Data Flow Diagram (DFD)
Data Flow Diagram adalah suatu jaringan (network) yang menggambarkan suatu sistem otomatis/komputerisasi, manual atau gabungan dari keduanya, dimana penggambarannya disusun dalam bentuk kumpulan komponen sistem yang saling berhubungan sesuai dengan aturan main. Gambaran ini tidak tergantung pada perangkat keras, perangkat lunak, struktur data dan organisasi file.
Adapun keuntungan dari penggunaan data flow diagram adalah memudahkan user (pamakai) untuk mengerti tentang sistem yang akan dikerjakan. Proses data flow diagram dapat berupa program, dapat juga berupa transformasi data secara manual penyimpan data merupakan file, elemen dan database atau bagian dari record. Penyimpanan dapat berupa disk, magnetic drum type dan lain sebagainya. Adapun simbol-simbol data flow diagram menurut ahli adalah sebagai berikut :
Tabel 3.1 Simbol dasar diagram alir
Simbol
Arti
Sumber dan tujuan data

Arus data

Proses

Penyimpanan data
Sumber : Diktat matakuliah KBMI3519, Perancangan Sistem Informasi, 2007
b. Data directory
Data directory merupakan kumpulan mengenai data-data. Tujuannya adalah memberikan informasi mengenai defenisi, struktur, pemakai dari masing-masing elemen. Elemen adalah unit data yang terkecil.
c. Flowchart
Flowchart atau bagan alir adalah bagan yang menunjukkan alir di dalam program atau prosedur sistem secara logika. Bagan alir digunakan terutama untuk alat bantu komunikasi dan untuk dokumentasi.
Simbol-simbol yang digunakan dalam sistem flowchart dapat kita lihat dalam tabel dibawah ini :
Tabel 3.2 Simbol-simbol flowchart (bagan alir)
Simbol
Nama
Keterangan
Proses manual
Pelaksanaan pemrosesan yang dilakukan secara manual
Proses dengan computer
Biasanya menghasilkan perubahan atas data atau informasi
Dokumen
Menunjukkan dokumen input atau output baik untuk proses manual mekanik atau komputer
Beberapa tembusan dari satu dokumen
Digambarkan dengan cara menumpuk simbol dokumen dan mencetak nomor dokumen di bagian depan sudut kanan atas
Input/Output
Fungsi input dan output apapun didalam bagan alir program, juga digunakan dalam mewakili jurnal dan buku besar dalam bagan alir dokumen
File
File dokumen secara manual disimpan. Huruf yang ditulis dalam symbol menunjukkan urutan pengaturan file secara N=numeris, A=Alfabetis, D=Tanggal
Keputusan
Langkah mengambil keputusan
Terminal
Titik awal, akhir atau pemberhentian dalam suatu proses
Off-page connector
Suatu penanda masuk dari atau keluar ke halaman lain


Arus dokumen atau proses
Alat pemrosesan atau arus dokumen
Sumber : Jogiyanto, Analisa dan Desain, 2001
3.2 Informasi
Informasi merupakan sesuatu yang sangat dibutuhkan dalam setiap perusahaan, Organisasi bahkan setiap manusia. Informasi dalam kaitannya dengan komputer merupakan sesuatu yang tidak asing lagi, sebab hampir seluruh pekerjaan yang dilakukan oleh komputer, output yang dihasilkan adalah informasi bagi pengguna atau user.
Syarat informasi yang baik adalah :
a. Dapat dipahami dan dipertanggung jawabkan.
b. Lengkap, ringkas, akurat dan benar.
3.4.1 Pengertian Informasi
Secara umum, informasi dapat diartikan sebagai hasil dari data yang telah diproses atau diolah menjadi suatu bentuk yang berguna bagi sipenerima dan memiliki nilai nyata dalam pengambilan keputusan dimasa sekarang atu dimasa yang akan datang. Informasi disajikan dalam bentuk yang mudah dipahami, dimengerti dan merupakan pengetahuan yang relevan yang dibutuhkan untuk menambah wawasan pemakai guna mencapai suatu tujuan.
Menurut mcleod Raymond (2001), informasi adalah data yang telah diolah menjadi bentuk yang memiliki arti bagi si penerima dan bermanfaat bagi pengambilan keputusan saat ini dan mendatang.
Menurut Evi Indrayani dan Humdiana “Sistem Informasi Manajemen”, Mitra Wacana Media Jakarta, 2008; hal. 18 : bahwa informasi adalah data yang telah diproses sedemikian rupa atau disampaikan dalam model yang memiliki lebih banyak makna.
Menurut jogianto H.M. “Analisis dan Desain Sistem Informasi” , Andi Yogyakarta, 2001;hal. 8 : Bahwa informasi merupakan hasil dari pemrosesan data dalam suatu bentuk yang lebih berarti dan lebih berguna bagi yang memerlukannya atau penerimanya yang menggambarkan suatu kejadian-kejadian (event) nyata yang yang digunakan untuk mengambil keputusan.
Berdasarkan pengertian di atas dapat kita simpulkan bahwa informasi adalah data yang telah diproses sehingga dapat lebih berguna dan bermanfaat untuk kepentingan pengguna dimasa sekarang dan dimasa yang akan datang.
3.3 Sistem Informasi
3.3.1 Pengertian Sistem Informasi
Sistem informasi adalah kumpulan prosedur organisasi yang pada saat dilaksanakan akan memberikan informasi bagi pengambilan keputusan atau untuk mengendalikan organisasi.
Menurut Sutabri tata, 2004 bahwa sistem informasi adalah suatu sistem didalam suatu organisasi yang mempertemukan kebutuhan pengolahan transaksi harian yang mendukung fungsi operasi organisasi yang bersifat managerial dengan kegiatan strategi dari suatu organisasi untuk dapat menyediakan kepada pihak luar tertentu dengan laporan-laporan yang diperlukan.
Menurut Abdul kadir, 2003 bahwa sistem informasi merupakan kerangka kerja yang mengkordinasikan sumber daya (manusia, komputer) untuk mengubah masukan (input) menjadi suatu keluaran (output) yaitu informasi, guna mencapai sasaran perusahaan.
Jadi sistem informasi dapat didefenisikan sebagai suatu sistem didalam suatu organisasi yang merupakan kombinasi dari orang-orang, fasilitas, teknologi, media, prosedur-prosedur dan pengendalian yang ditujukan untuk mendapatkan jalur komunikasi penting. Jadi keakuratan suatu sistem informasi terletak pada keterkaitan antar komponen yang ada, dapat dihasilkan dan dialirkan suatu informasi yang berguna bagi yang menggunakannya.
3.3.2 Jenis-jenis Sistem Informasi
Jenis-jenis sistem informasi ada lima bagian yaitu berdasarkan level organisasi, area fungsional, dukungan yang diberikan, aktivitas manajemen, arstektur sistem informasi.
a Sistem informasi berdasarkan level organisasi
1. Sistem informasi antar departemen
2. Sistem informasi antar organisasi
3. Sistem informasi antar perusahaan
adalah suatu sistem berbasis komputer yang dapat melakukan semua tugas akuntansi standar bagi semua unit organisasi secara terintegrasi dan terkoordinasi.
b. Sistem informasi berdasarkan area fungsional
1. Sistem informasi akuntansi
adalah kumpulan sumber daya yang dirancang untuk mentransformasikan data keuangan menjadi informasi.
2. Sistem informasi keuangan
Adalah sistem untuk mendukung manajer keuangan dalam pengambilan keputusan yang menyangkut persoalan keuangan perusahaan dan pengalokasian serta pengendalian sumber daya keuangan dalam perusahaan.
3. Sistem informasi manufaktur
Adalah sistem yang digunakan untuk mendukung fungsi produksi yang mencakup seluruh kegiatan yang terkait dengan perancangan dan pengendalian proses untuk memproduksi barang atau jasa.
4. Sistem informasi Sumber Daya Manusia (SDM)
Adalah sistem informasi yang menyediakan informasi yang dipakai oleh fungsi personalia.
5. Sistem informasi pemasaran
Adalah sistem informasi yang menyediakan informasi yang dipakai oleh fungsi pemasaran yang mendukung keputusan yang berkaitan dengan pemasaran.
c. Sistem informasi berdasarkan dukungan yang diberikan
1. Sistem pemrosesan transaksi
2. Sistem informasi manajemen
Adalah sistem informasi yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan informasi umum semua manajer dalam perusahaan atau dalam sub unit organisasional perusahaan.
3. Sistem informasi perkantoran
4. Sistem pendukung keputusan
5. Sistem informasi eksekutif
6. Sistem kecerdasan buatan
d. Sistem informasi berdasarkan aktivitas manajemen
1. Sistem informasi pengetahuan
2. Sistem informasi manajerial
3. Sistem informasi operasional
4. Sistem informasi strategis
e. Sistem informasi berdasarkan arsitektur sistem informasi
1. Sistem berbasis mainframe
Adalah pusat data yang bertujuan untuk melayani permintaan data yang diberikan user.
2. Sistem komputer pribadi
3. Sistem tersebar atau komputasi jaringan
Adalah sistem yang terdistribusi.
3.4 Penagihan
Penagihan adalah suatu kegiatan yang bersangkut paut dengan pengelolaan transaksi pembayaran secara berturut - turut (cicilam) yang mampu memenuhi berbagai kebutuhan barang atau jasa.
3.5 Kredit macet
Kredit adalah sistem pembayaran pinjaman atau hutangan dengan cara membayar setiap periode tertentu sesuai perjanjian yang disepakati oleh pihak pemberi pinjaman dengan peminjam (nasabah)
Kredit Macet adalah Pembayaran pinjaman lewat dari tanggal jatuh tempo setiap periodenya yang ditentukan, atau pinjaman yang dibayar tidak sesuai dengan aturan yang disepakati antara pihak pemberi pinjaman dengan peminjam (nasabah).
3.6 Konsumen
Konsumen adalah orang yang berhubungan langsung dan berinteraksi kepada suatu objek karena konsumen termasuk yang memamfaatkan berbagai macam dari berbagai produk
Akan tetapi ada juga orang-orang yang melaksanakan kegiatan-kegiatan produksi dalam organisasi penyediaan jasa seperti bisnis perbankan, asuransi transportasi, hotel dan restoran memproduksi jasa (pelayanan) sebanding dengan perusahaan-perusahaan manufacturing yang memproduksi mobil, makanan kaleng dan lain sebagainya.
3.7 Konsep Dasar Visual Basic
Perkembangan teknologi komputer (hardware maupun software) yang sedemikian cepat, dewasa ini sangat membantu dalam meringankan beban kerja pada setiap pengelolaan data. Manfaat yang lebih diharapkan dari teknologi informasi pada sebuah sistem adalah kemudahan dan kecepatan pengoperasian sistem tersebut.
3.7.1 Sejarah Visual Basic
Sejarah Visual Basic diawali dari perkembangan bahasa BASIC (Beginners Allpsurpose Symbolic Intruction Code) di Dartmount College, Amerika Serikat pada awal tahun 1960. Sejak semula Basic dirancang untuk mudah dipelajari. Pada awal tahun 1975 muncul komputer pribadi (Personal computer/PC) pertama, bermerek MITS Altair. Namun karena hanya memiliki RAM 4 KB, satu-satunya bahasa yang digunakan untuk pemrograman adalah Assembly, bahasa ini sangat sulit untuk dipahami karena perintahnya mendekati bahasa mesin.
Tentu hal ini sangat menghambat perkembangan komputer pribadi. Bill Gate dan Paul AllenAltair. Ternyata sambutan masyarakat sangat baik dan akhirnya keduanya mendirikan perusahaan sendiri yang bergerak di bidang software yang bernama Microsoft. melihat potensi yang sangat besar pada komputer pribadi dimasa depan. Keduanya menciptakan BASIC untuk
Pada tahun 1982 IMB/PC diperkenalkan kepada masyarakat, Microsoft pun membuat sistem operasi MS-DOS untuk komputer ini. Dimana didalamnya disertakan pula bahasa Basic yang dikenal sebagai Quick Basic (QBASIC). Seiring bergantinya zaman, pada tahun 1990 era DOS berlalu dan digantikan era Windows. Dari perkembangan ini akhirnya Microsoft membuat basic versi windows, bahasa pemrograman basic ini dikenal dengan nama Visual Basic 6.0 for Windows.
Visual Basic adalah salah satu development tools untuk membangun aplikasi dalam lingkungan windows. Dalam pengembangan aplikasi, Visual Basic menggunakan pendekatan Visual untuk merancang user interface dalam bentuk form, sedangkan untuk kodingnya menggunakan dialek bahasa Basic yang cenderung mudah dipelajari. Visual Basic telah menjadi tools yang terkenal bagi para pemula maupun para developer.
Dalam lingkungan windows user-interface sangat memegang peranan penting, karena dalam pemakaian aplikasi yang kita buat, pemakai senantiasa berinteraksi dengan user interface tanpa menyadari bahwa dibelakangnya berjalan instruksi-instruksi program yang mendukung tampilan dan proses yang dilakukan. Pada pemrograman Visual, pengembangan aplikasi dimulai dengan pembentukan user interface, kemudian mengatur properti dari objek-objek yang digunakan dalam user interface, dan baru dilakukan penulisan kode program untuk menangani kejadian-kejadian (event). Tahap pengembangan aplikasi demikian dikenal dengan istilah pengembangan aplikasi dengan pendekatan Bottom up.
Perbedaan antara Visual Basic dengan bahasa BASIC adalah pemrograman BASIC masih berorientasi pada text dan program dieksekusi secara berurutan. Untuk itu bahasa BASIC disebut sebagai interpreter. Sedangkan dalam Visual Basic dengan lingkungan grafiknya, pemrograman berorientasi objek dan sudah merupakan compiler. Visual Basic merupakan pemrograman terkendali kejadian (event driven pemrograman) artinya pemrograman menunggu sampai adanya respon dari pengguna berupa event/kejadian tertentu. Ketika eventevent akan dieksekusi. terdeteksi maka kode yang berhubungan dengan
Microsoft membuat tiga edisi Visual Basic yaitu :
a. Standart Edition merupakan produk dasar
Ini adalah versi standar yang sudah mencakup berbagai sarana dasar dari Visual Basic 6.0.
b. Enterprise Edition
Versi ini dikhususkan untuk para programmer yang ingin mengembangkan aplikasi remote computing atau client-server. Biasanya versi ini digunakan un tuk membuat aplikasi pada jaringan
c. Profesional Edition berisi tambahan Microsoft
.
Versi ini memberikan berbagai sarana ekstra yang dibutuhkan oleh berbagai programmer professional. Seperti kontrol tambahan, dukungan untuk pemrograman internet serta sarana pengembangan database yang lebih baik.
3.7.2 Lingkungan kerja Visual Basic 6.0
IDE (Integrated Development Environment) Visual Basic yang merupakan lingkungan pengembangan terpadu bagi programmer dalam mengembangkan aplikasinya. Dengan menggunakan IDE programmer dapat membuat user interface, melakukan koding, melakukan testing dan debuging serta menkompilasi program menjadi executable. Saat pertama kali dijalankan Visual Basic akan menampilkan sebuah splash screen yang menampilkan logo dari Visual Basic, selanjutnya menampilkan IDE (Integrated Development Environment) yang merupakan tempat untuk menghasilkan program aplikasi.
Gambar 3.2 Tampilan IDE Visual Basic 6.0
Sumber : Djoko Pramono, Mudah menguasai Visual Basic 6, 2000
Beberapa komponen Visual basic yang sangat mendukung di dalam mendesain suatu program. Adapun komponen Visual Basic tersebut yaitu :
a. Baris Menu
Baris Menu terletak paling atas pada IDE. Menu merupakan kumpulan perintah-perintah yang dikelompokkan dalam kriteria operasi yang dihasilkan.
Gambar 3.3 Tampilan Baris menu
Sumber : Djoko Pramono, Mudah menguasai Visual Basic 6, 2000
b. Toolbar
Tombol-tombol speed pada toolbar akan sangat membantu dalam mempercepat akses perintah. Sebab tombol speed berfungsi sama dengan perintah yang tersedia di dalam menu.
Gambar 3.4 Toolbar dengan tombol-tombol speednya
Sumber : Djoko Pramono, Mudah menguasai Visual Basic 6, 2000
c. Toolbox
Toolbox merupakan tempat penyimpan kontrol yang akan kita gunakan pada program yang akan dipasangkan pada form untuk membentuk user interface.
Gambar 3.5 Toolbox Mengambang
Sumber : Djoko Pramono, Mudah menguasai Visual Basic 6, 2000
d. Project Explorer
Project Explorer berfungsi sebagai sarana pengakses bagian-bagian pembentuk project. Project explorer yaitu daftar Form, Module, Module Class, File Resource dalam satu program.
Gambar 3.6 Project Explorer
Sumber : Djoko Pramono, Mudah menguasai Visual Basic 6, 2000
e. Form
Form adalah desain user interface dari aplikasi yang dibuat atau tempat meletakkan objek program.
Gambar 3.7 Form
Sumber : Djoko Pramono, Mudah menguasai Visual Basic 6, 2000
f. Window Properties
Window ini bertugas menyiapkan segala properti dari objek yang diperlukan dalam perancangan user interface maupun pemrograman.
Gambar 3.8 Window Properties
Sumber : Djoko Pramono, Mudah menguasai Visual Basic 6, 2000
g. Window Form Layout
Window Form Layout digunakan untuk mengatur posisi form pada layar monitor saat program dijalankan.
Gambar 3.9 Window Form Layout
Sumber : Djoko Pramono, Mudah menguasai Visual Basic 6, 2000
3.7.3 Fasilitas Baru Dalam Visual basic 6.0
Banyak fasilitas baru ataupun perbaikan yang dilakukan pada versi 6 ini. Secara umum terbagi atas enam kelompok besar, yaitu Akses Data, Internet, Koleksi Kontrol, Pembuatan komponen, Bahasa Pemrograman dan Koleksi Wizard.
a. Akses Data
Selain kemudahan pemrograman, kekuatan lain VB6 adalah kemampuannya yang canggih dalam bidang database. VB6 menghadirkan banyak fasilitas baru yang mempercanggih aplikasi database.
b. Internet
Pada VB6 fasilitas internet yang disediakan meliputi aplikasi IIS, aplikasi DHTML, Web Publishing Wizard, pengembangan AsyncRead, serta dukungan activeX document pada internet Explorer dalam hal download ActiveX document.
c. Koleksi Kontrol
Ada sepuluh kontrol baru, yaitu ADO Data, Coolbar, DataGrid, DataList, DataCombo, DataRepeater, DateTimePicker, Flat Scrollbar, Hierarchical FlexGrid dan ImageCombo. Selain kontrol baru, VB6 juga memperbaiki kinerja kontrol yang ada, seperti menambahkan fasilitas baru, manambahkan properti baru ataupun meningkatkan nilainya.
d. Pembuatan Komponen
Dengan VB6 kita bisa menghasilkan kontrol ActiveX yang terkenal itu. Kita bisa memodifikasi kontrol yang ada maupun membuatnya sendiri dari awal. Kontrol ActiveX yang dihasilkan, memiliki event-nya sendiri, data binding, licensing, page property, kelengkapan kontrol internet dan lain-lain.
e. Bahasa Pemrograman dan IDE
VB6 menambah banyak koleksi fungsi, antara lain filter, FormatCurrancy, FormatDateTime, FormatNumber, FormatPercent, InstrRev, Join, MonthName, Replace, Round, Split, StrReverse, dan WeekDayName.
f. Koleksi Wizard
VB6 mengembangkan tujuh wizard yang ada, yaitu Setup Wizard, Data Form Wizard, Application Wizard, Toolbar Wizard dan Class Builder Utility, serta dua fasilitas baru yang ditambahkan, yaitu Data object Wizard dan Add-In Designer.
3.7.4 Struktur Program Visual Basic 6.0
Agar dapat merancang program dengan terarah, kita harus mengenal terlebih dahulu struktur pemograman dalam Visual Basic. Secara umum struktur Visual Basic terdiri dari dua bagian, yaitu :
a. Bagian Deklarasi Program
Bagian ini merupakan bagian peletakan semua deklarasi data yang akan digunakan. Secara umum kata cadangan yang merupakan bagian dari deklarasi adalah : Dim, Public, Private, Static, Const dan Type.
b. Deklarasi Dim atau Dimension
Dim atau Dimension adalah kata cadangan yang sering dipakai untuk mendeklarasikan variabel yang akan digunakan dalam Visual Basic. Pendeklarasian dengan pernyataan Dim berlaku pada pemograman modul, program dan sub_program. Bentuk penulisan deklarasi dengan Dim adalah :
Dim nama_variabel As tipe_data
Dimana :
Nama_variabel adalah nama yang diwakili untuk suatu variabel dan tipe_data adalah tipe data yang digunakan untuk variabelnya. Tipe data dapat berbentuk tipe tunggal atau majemuk (array).
c. Deklarasi Public
Public merupakan pernyataan level modul, artinya pernyataan ini pada dasarnya dideklarasikan pada sebuah modul. Adapun bentuk penulisan deklarasi dengan public adalah :
Public nama_variabel As tipe_data
Dimana :
Nama_variabel adalah tipe data digunakan oleh variabelnya. Dimana tipe data dapat berbentuk tunggal atau mejemuk (Array).
d. Deklarasi Private
Private menyatakan bahwa semua variabel yang dideklarasikan oleh pernyataan ini berlaku secara khusus (Private). Pernyataan Private merupakan pernyataan level sub_program. Adapun bentuk penulisan deklarasi dengan Private adalah Private nama_variabel As tipe_data dimana nama_variabel adalah nama yang diwakilkan untuk semua variabel dan tipe_data adalah tipe data yang digunakan oleh variabelnya. Dimana tipe data dapat berbentuk tunggal atau majemuk (Array).
e. Deklarasi Static
Static sering digunakan untuk menjaga suatu variabel atau nilai agar tetap atau tidak berubah selama program dijalankan. Pernyataan static merupakan pernyataan level sub_program, artinya pernyataan ini pada dasarnya dideklarasikan pada bagian sub_program. Adapun bentuk penulisan deklarasi dengan Static adalah :
Static nama_variabel As tipe_data
Dimana :
Nama_variabel adalah nama yang diwakilkan untuk suatu variabel dan tipe_data adalah tipe data yang digunakan oleh variabelnya. Dimana tipe data dapat berbentuk tunggal atau mejemuk (Array).
f. Deklarasi Const atau Constanta
Const atau Constanta sering dipakai pada bagian deklarasi untuk memberikan harga konstanta pada suatu variabel. Const merupakan pernyataan level modul, artinya pernyataan ini pada dasarnya dideklarasikan pada modul. Dalam prakteknya pernyataan Const sering dipandu dengan pernyataan public atau private. Adapun bentuk penulisan deklarasi dengan pernyataan Const adalah :
Public/Private Const nama_variabel As tipe_data = ekspresi_varibel.
g. Deklarasi Type
Type dipakai pada bagian deklarasi untuk mendefiniskan tipe data terdefinisi dimana tipe data ini dapat mengandung satu atau lebih dari satu tipe data. Type merupakan pernyataan level modul, artinya pernyataan ini pada dasarnya dideklarasikan pada modul. Dalam prakteknya pernyataan Type sering dipakai dengan Public atau Private. Adapun bentuk penulisan deklarasi dengan type adalah :
Private/Public Type nama_variabel
Nama_elemen (Var_subscript) as tipe_data
Nama_elemen (Var_subscript) as tipe_data
End Type
Dimana :
Nama_variabel adalah nama yang mewakilkan variabel tipe data terdefinisi, tipe_data adalah tipe data yang mewakili nama_elemennya.
h. Bagian Pernyataan Program
Pada bagian pernyataan ini, rincian program ditulis. Program ditulis pada jendela kode, jendela modul, jendela sub_rogram. Dimana pada bagian pernyataan ini struktur program harus benar-benar dibuat tentang semua penjelasannya, yakni penjelasan tentang komponen-komponen programnya, penjelasan tentang tipe-tipe data yang akan dipakai pada Visual Basic ini, penjelasan tentang struktur kendalinya yang mencakup tentang percabangan dan perulangan. Semua penjelasan ini harus komplit sebab kalau pernyataan tidak dibuat selengkap mungkin akan menimbulkan :
1. Program tidak bisa di Compile.
2. Program tidak bisa di Running.
3.7.5 Keuntungan Bahasa Pemrograman Visual Basic
Adapun keuntungan dari bahasa pemrograman visual basic adalah sebagai berikut:
a. Memungkinkan pembuatan aplikasi Grafical User Interfase (GUI) atau pemrograman yang menggunakan tampilan grafis sebagai alat komukasi dengan pemakainya.
b. Mempunyai fleksibelitas yang sangat baik untuk berhubungan dengan aplikasi lainnya. Kemampuan ini pada versi terdahulu menggunakan sistem Dynamic Data Exchange. Saat ini diganti dengan Object Linking & Embedding yang memungkinkan pembuatan hubungan antara bagian fungsi atau seluruh aplikasi lainnya.
c. Sangat kompatibel dengan visual basic terdahulu.
d. Dan juga mendukung penggunaan log file atau nama variabel sampai sepanjang 255 karakter, sedangkan untuk nama-nama form kontrol, modul dan kelas tidak lebih dari 40 karakter.
Share :

0 komentar:

Post a Comment

Silahkan masukkan saran, komentar saudara, dengan ikhlas saya akan meresponnya.

 
SEO Stats powered by MyPagerank.Net
My Ping in TotalPing.com