Thursday, September 24, 2009

KUMPULAN CONTOH SKRIPSI TEKNIK KOMPUTER DAN MANAJEMENT INFORMATIKA KOMPUTER

BAB I

PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang Masalah

Kerja Praktek Lapangan adalah kegiatan yang diprogram untuk dilakukan mahasiswa di lapangan sebagai implementasi praktek mata kuliah yang telah diperolah selama perkuliahan di kampus. Kegiatan kerja praktek merupakan program lengkap Akademik dan sekaligus sebagai muara dari seluruh kurikulum STMIK Budidarma Medan yaitu antara materi dengan metode serta antara teori dengan praktek.

Pendidikan nasional bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur, berkepribadian mandiri, maju, tangguh, cerdas, kreatif terampil, beretos kerja, professional bertanggung jawab produktif serta sehat jasmani dan rohani.

Sehubungan dengan tujuan tersebut pendidikan diarahkan untuk meningkatkan kecerdasan serta harkat dan martabat kepada Tuhan Yang Maha Esa, berkualitas, mandiri dan mampu membangun dirinya maupun masyarakat di lingkungan serta dapat memenuhi kebutuhan pendidikan nasional.

Salah satu usaha untuk mendapatkan sumber daya manusia berkualitas dapat dilakukan melalui jalur pendidikan nasional yang memiliki tujuan untuk menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas tinggi, disiplin dan menyediakan tenaga kerja yang siap pakai.

Untuk mencapai hal tersebut diatas membuat program perkuliahan yang terencana dan terprogram, satu diantaranya ialah menyelenggarakan program magang yang bekerja pada Dinas Riset Penelitian dan Pengembangan kota Medan dengan judul ”SISTEM APLIKASI DATA PADA RISET PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KOTA MEDAN

1.2 Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang masalah yang yang telah diuraikan penulis sebelumnya, maka dapat diambil rumusan masalah yang terjadi yaitu :

1. Bagaimana cara mendapatkan data dan informasi dalam suatu penelitian tersebut.

2. Bagaimana cara memperbaiki prosedur-prosedur kerja manual menjadi sistim komputerisasi.

1.3 Pembatasan Masalah

Dalam penulisan ini hanya membatasi masalah disebabkan keterbatasan penulis dalam hal waktu,biaya ,kemampuan . Untuk menghindari kesimpangsiuran dalam penulisan laporan kerja praktek ini, serta agar sesuai dengan judul dan latar belakang masalah yang dijelaskan diatas. Maka penulis membatasi ruang lingkup penelitian pada “Sistem Aplikasi Komputer pada Dinas Riset Penelitian dan Pengembangan kota Medan” yaitu sebagai berikut:

a. Data Pegawai

b. Data Gaji

1.4 Tujuan Kerja Praktek

Adapun tujuan dilaksanakan kerja praktek adalah sebagai berikut:

1. Membandingkan antara teori dan praktek.

2. Menambah wawasan yang didapat dari pembimbing yang menguasai bidangnya.

3. Memberikan pengalamana kerja di suatu perusahaan dan dapat mengetahui secara langsung kegiatan-kegiatan yang ada di perusahaan tersebut.

4. Dapat menuangkan ide-ide baru yang berguna untuk perkembangan perusahaan atau sebagai media informasi pendukung selain dari perancangan perushaan tersebut.

5. Menambah wawasan pikiran untuk mengembangkan potensi diri sesuai disiplin limu.

6. Meningkatkan hubungan kerja sama antara mahasiswa dan perusahaan.

1.5 Manfaat Kerja Praktek

Manfaat Kerja Praktek yang diperoleh adalah:

1. Mendapatkan pengalaman atau pengetahuan tentang praktek yang sebenarnya mengenai sistem kerja di perusahaan.

2. Melihat dan mengenal lapangan kerja secara langsung serta aplikasi/teori yang telah diperoleh di perkuliahan dalam dunia kerja nyata.

3. Berlatih bekerja disiplin dan bertanggung jawab.

4. Mempelajari bagaimana memecahkan masalah yang dihadapi di perusahaan.

1.6 Lokasi Kerja Praktek

Badan Penelitian Pengembangan propinsi Sumatera Utara berlokasi di Jl. Sisingamangaraja No. 198 Medan Telp. (061) 7866225, 7883016 Fax. 7366248, Website: www.balitbangsumut.go.id – Email: litbangsu@indosat.net.id


Lokasi Kerja Praktek

1.7 Metode Pengumpulan Data

Penelitian yang dilakukan oleh penulis untuk memperoleh data-data adalah dengan cara sebagai berikut:

1. Riset Kepustakaan (Library Research) yaitu suatu pengumpulan data-data sekunder dengan cara mencari, mengumpulkan dan mempelajari bahan-bahan yang berkaitan dengan isi yang berasal dari buku-buku diperpustakaan dan tulisan tulisan lain yang relevan dengan objek penelitian.

2. Riset Lapangan (Field Research) yaitu penelitian kelapangan dengan cara wawasan dan observasi untuk mendapatkan data- data primer.

3. Studi Literatur yaitu mempelajari site-site yang berhubungan dengan penelitian seperti situs-situs organisasi.

1.8 Sestematika Penulisan Laporan Kerja Praktek

Dalam penulisan Laporan Kerja Praktek ini, penulis membaginya menjadi 4 BAB yang terdiri dari:

BAB I PENDAHULUAN

Pada bab ini diuraikan tentang Latar Belakang Kerja Praktek, Tujuan Kerja Praktek, Manfaat Kerja Praktek, Tempat pelaksanaan Kerja Praktek dan Sistematika Laporan KP.

BAB II DESKRIPSI PERUSAHAAN

Bab ini merupakan uraian singkat perusahaan, yang berisi tentang sejarah perusahaan, visi, misi dan sasaran, serta nilai perusahaan dan struktur organisasi perusahaan.

BAB III TUNJAUAN PUSTAKA

Di dalam bab ini diuraikan sekilas Pengertian Sistem, Pengertian Komputer, Pengertian Sistem Komputer, Pengenalan PC, Komponen- Komponen PC dan Pengertian Jaringan Komputer

BAB IV ANALISA DAN PEMBAHASAN

Di dalam bab ini diuraikan Anilisa pola kerja praktek, perangkat penunjang/ pendukung. Alur kerja sistem dan siklus pengelolaan data.

BAB V PENUTUP

Bab ini merupakan penutup dari Laporan Kerja Praktek yang terdiri dari Kesimpulan dan Saran.


BAB II

DESKRIPSI PERUSAHAAN

2.1 SEKILAS BALITBANG PROPSU

Peralihan sistem pemerintahan yang sentralistik kepada sistem Pemerintahan yang otonom telah memberikan banyak kesempatan dan peluang kepada Pemerintah Daerah dalam menentukan berbagai kebijakan sesuai kewenangan yang diembannya. Pemerintah daerah diharapkan akan mampu merumuskan berbagai kebijakan untuk melakukan berbagai terobosan dalam upaya memajukan daerahnya antara lain dengan melakukan identifikasi potensi sumber-sember daya yang dimiliki serta memanfaatkannya secara efesien dan efektif guna peningkatan kesejahteraan masyarakat didaerahnya.

Otonomi daerah telah diterapkan sesuai Undang-undang no 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah sejak 1 januari 2001, kemudian lebih jelasnya lagi diperbaharui dengan Undang undang no 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah ditandai dengan adanya pendelegasian berbagai kewenangan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintahan Daerah bagi penyelenggaraan berbagai urusan Pemerintahan dan pembangunan.

Salah satu kebijakan yang didelegasikan itu adalah yang berkaitan dengan kegiatan penelitian dan pengembangan, yang secara khusus Undang- undang No. 18 tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, pengembangan dan penerapan iptek, khususnya pada Pasal 20 yang menyatakan bahwa Pemerintahan Daerah berfungsi menumbuh kembangkan motifasi, memberikan stimulasi dan fasilitas, serta menciptakan iklim yang konduktif bagi pertumbuhan serta sinergi unsur kelembagaan, sumber daya dan jaringan ilmu pengetahuan dan teknologi diwilayah pemerintahannya sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari sistem nasiaonal penelitian, pengembangan dan penerapan IPTEK.

Menyingkapi perkembangan tersebut maka Pemeintah Propinsi Sumatera Utara telah membentuk badan penelitian dan pengembangan Propinsi Sumatera Utara (Balitbang Propsu) yang diharapkan akan dapat eksis bergerak dibidang penelitian dan pengembangan. Dengan adanya Balitbang Propsu, diharpkan pempropsu akan dapat merumuskan berbasis berbagai prioritas serta krangka kebijakan pelaksanaan pemerintah, pembangunan kemasyarakatan serta IPTEK. Gubernur Sumatera Utara telah mengangkat dan melantik kepala Balitbang Propsu pada tanggal 27 Desember 2001 di Aula Martabe Kantor Gubernur Sumatera Utara.

Balitbang Propsu dibentuk berdasarkan peraturan daerah no. 4 tahun 2001 tanggal 20 Juli 2001 tentang lembaga teknis daerah Propinsi Sumatera Utara No. 611.1-434.k/Tahun 2002, tanggal 18 Juni 2002 tentang tugas no fungsi dan tata kerja badan penelitian dan pengembangan Propinsi Sumatera Utara secara efektif Balitbang Sumatera Utara melakukan tugas pemerintahannya sejak agustus 2002.

2.2 Visi dan Misi

Visi badan penelitian dan pengembangan adalah:

“ Menjadikan penelitian dan pengembangan sebagai dasar kebijakan pembangunan daerah”

Penjelasan dari visi di atas adalah sebagai berikut:

a) Balitbang propsu menghasilkan data dan informasi dari hasil kegiatan penelitian dan pengembangan bagi perumusan kebijakan pembangunan daerah.

b) Meningkatkan kualitas pembangunan daerah melalui kegiatan penelitian dan pengembangan.

Untuk mencapai visi tersebut ditetapkan misi yang akan dilaksanakan yaitu:

a) Mewujukan penelitian dan pengembangan yang berkualitas di berbagai bidang.

b) Mewujudkan hasil penelitian dan pengembangan sebagai bahan dasar kebijakan pembangunan daerah yang akurat, valid mendapat dipertanggung-jawabkan.


2.3 Struktur Organiasi

Organisasi adalah manegement untuk mencapai tujuan perusahaan secara efesien dan efektif. Oleh karena itu Dinas Riset Penelitian dan Pengembangan kota Medan yang bergerak dalam bidang ilmu pengetahuan dan tehnologi telah menetapkan struktur organisasi dalam usahanya dalam mencapai dan menjalankan perencanaan strategi terpadu dalam perusahaan. Suatu struktur organisasi merupakan kerangka kerja dimana didalamnya digambarkan hubungan, wewenang dan tanggung jawab setiap tingkatan yang ada dalam organisasi tersebut untuk melaksanakan kegiatan kearah tercapai tujuan yang telah ditetapkan.

Struktur organisasi memcerminkan pembagian dan hierkarki wewenang dalam perusahaan. Melalui struktur organisasi manegemen melaksanakan pendelegasian wewenang untuk melaksanakan tugas khusus kepada manejemen yang lebih bawah, agar dapat dicapai pembagian pekerja yang bermanfaat.

Struktur organisasi Dinas Riset Penelitian dan Pengembangan kota Medan dapat dilihat pada daftar table / bagan yaitu struktur fungsional, dimana para anggotanya bertangung jawab terhadap terhadap fungsi tertentu. Dengan adanya struktur organisasi yang jelas, garis wewenang dan tanggung jawab dpat diterapkan sehingga akan diperoleh suatu struktur tingkat-tingakat manejemen yang masing-masing memiliki suatu pusat pertanggung jawaban atau lingkup tanggung jawab dan wewenang untuk mengambil keputusan dalam lingkup yang ditetapkan.

Dengan demikian setiap anggota telah ditetapkan peranannya masing-masing dalam usaha pencapaian tujuan dan sasaran perusahaan baik jangka pendek maupun jangka panjang.

Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada susunan struktur organisasi Dinas Penelitian dan Pengembangan kota Medan yang terdiri dari :

STRUKTUR ORGANISASI



2.4 Kegiatan Balitbang Propsu

No

KATEGORI

Judul

1

SEKRETARIS

Penelitian tentang prestasi kerja dan penghasilan pns dilingkungan pemerintah propinsi sumatera utara.

2

SOSIAL BUDAYA

Kuranganya energi protein pada anak balita

3

SOSIAL BUDAYA

Factor penyebab dan dampak meningkatnya minat masyarakat untuk berobat keluar negeri.

4

SOSIAL BUDAYA

Kekerasan dalam rumah tangga

5

PEMERINTAHAN

Kajian terhadap perkembangan kabupaten mandailing natal dan kabupaten toba samosir, pak pak barat serta samosir yang telah dimekarkan.

6

PEMERINTAHAN

Proses rekruitmen calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam pemilihan secara langsung setelah keluarnya uu no 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah.

7

PEMERINTAHAN

Manajemen bencana alam di propinsi sumatera utara ( studi deskriptif manajemen gempa dan tsunami tahun 2004-2005 di kabupaten nias propinsi sumatera utara).

8

EKONOMI PEMBANGUNAN

Kajian penerbitan obligasi daerah sebagai salah satu submber pembiayaan pembangunan pemerintah propinsi sumatera utara.

9

EKONOMI PEMBANGUNAN

Penelitian untuk mendapatkan teknologi tepat guna industri hilir bagi industri tumah tangga di propinsi di propinsi sumatera utara.

10

EKONOMI PEMBANGUNAN

Kajian investasi reksadana sebagai salah satu sumber penerimaan pemerintah propinsi sumatra utara.

11

SUMBER DAYA ALAM

Kajian alih fungsi lahan terhadap pengembangan produksi pertanian di sumatera utara.

12

SUMBER DAYA ALAM

Kajian pengembangan potensi bahan galian industri yang mempunyai prospek untuk kebutuhan bahan baku dan bahan tambah di sector industri

13

SUMBER DAYA ALAM

Penyusunan embrio basis teknologi dan informasi ( pusat data) kelapa sawit dan karet untuk mendukung program pusat pengembangan bersama komoditas propinsi sumatera utara.

14

SUMBER DAYA ALAM

Penurunan kualitas ekosistem mangrove hubungannya dengan pendapatan masyarakat nelayan di sumatera utara ( studi kasus kecamatan secanggang kabutapen langkat)

15

SUMBER DAYA ALAM

Pengujian keaslian pupuk yang beredar di pasar kota medan, kabupaten deli serdang dan kabupaten langkat.

16

SEKRETARIAT

Penelitian analisa dan desain perangkat lunak system informasi gizi.

17

SEKRETARIAT

Proses pembuatan minyak jarak sebagai bahan bakar alternatif

2.5 Bidang Penelitian

BIDANG PENELITIAN

Surat keputusan Gubernur Sumatera Utara no. 061.1-434.K/tahun 2002. tentang tugas, fungsi dan tata kerja Balitbang Propsu telah membentuk beberapa Bidang dan Sub Bidang sebagai berikut:

  1. BIDANG PEMERINTAHAN DAN KEMASYARAKATAN

a) Sub bidang kedudukan dan peran pemerintah

b) Sub bidang pelayanan dan kebijakan public

c) Sub bidang social dan politik

  1. BIDANG EKONOMI DAN PEMBANGUNAN

a) Sub bidang fisik prasarana dan lingkungan hidup

b) Sub bidang industri, perdagangan, UKM dan keuangan daerah

c) Sub bidang teknologi tepat guna

  1. BIDANG SOSIAL BUDAYA

a) Sub bidang sumber daya manusia

b) Sub bidang ilmu pengetahuan dan teknologi

c) Sub bidang sosial, hokum dan kemasyarakatan

  1. BIDANG SUMBER DAYA ALAM DAN MARITIM

a) Sub bidang energi dan pertambangan

b) Sub bidang pertanian dan kehutanan

c) Sub bidang maritime

Ketegori Maritim

Selain bidang dan sub bidang, penelitian juga dibagi menjadi 3 kategori penelitian yaitu:

1) KATEGORI I :

Merupakan kelompok penelitian yang bersifat deskriptifm, eksporatif, dan analitik yang hasil dari penelitiannya merupakan data dan informasi yang dapat digunakan sebagai faktor pendukung, faktor penunjang dan landasan bagi penelitian berikut.

2) KATEGORI II :

Merupakan penelitian yang menghasilkan data, informasi, teori, teknik, pengetahuan dan atau metodolgi baru yang dapat digunakan untuk mencapai hasil tertentu serta dapat diaplikasikan bagi pembangunan daerah sumatera utara.

3) KATEGORI III :

Merupakan penelitian yang menghasilkan data, informasi, teori, teknik, pengetahuan dan atau metodologi baru yang aplikatif serta menghasilkan kebijakan-kebijakan baru bagi pembangunan daerah propinsi sumatera utara.

Kriteria Penelitian

Agar berlaku adil terhadap proposal penelitian yang diterima, maka ditetapkan kriteria seleksi dalam mengevaluasi proposal tersebut. Beberapa kriteria ditetapkan dalam seleksi adalah:

  1. Keaslian dari bidang penelitian dan topik penelitian
  2. Aspek penyelidikan dari penelitian
  3. Relevansi penelitian, yaitu penelitian harus memiliki kontribusi terhadap tujuan yang lebih luas dan lebih besar atau memberikan inovasi yang besar terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi atau kesenian.
  4. Feasibility penelitian, yaitu berhubungan dengan track record dari penelitian, teknik yang digunakan dalam pendekatan penelitian, kecanggihan dan ketepatan metodologi yang diterapkan.
  5. Pengaruh penelitian terhadap ilmu pengetahuan dan infrastruktur teknologi, antara lain hubungannya dengan program pembangunan di daerah sumater utara, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan pengembangan sumberd daya manusia.

Proses seleksi dilakukan oleh team yang dibentuk Balitbangdasu sesuai dengan bidang dan sub bidang yang ada. Team penilai terdiri dari unsur- unsur Balitbangdasu ditambah tim ahli dari berbagai Pusat Penelitian. Perguruan Tinggi dan praktisi.

2.6 Izin Penelitian

Proses dan prosedur izin penelitian





2.5 Penerimaan Anugerah

SISDUR PENGUSULAN PENERIMAAN ANGURAH “LABDHAKRETYA”





2.6 Tugas dan Fungsi

Pasal 2 :

Kepala Badan

1. Kepala badan penelitian dan pengembangan mempunyai tugas membantu gubernur dalam penyelenggaraan penelitian dan pengembangan unguk mendukung pembangunan Daerah.

2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal , ini Kepala Badan, meyelenggarakan fungsi:

a) Penyiapan konsep kebijakan Daerah, ketentuan dan Standar pelaksanaan Penelitian dan Pengembangan Pemerintahan dan Kemasyarakatan, Ekonomi dan Pembangunan Sosial dan Budaya, Sumber Daya Alam dan Maritim serta Standar Kerjasama Penelitian.

b) Perencanaan pelaksanaan dan pengendalian penelitian serta pengembangan bidang Pemerintahan dan Kemasyarakatan, Ekonomi dan pembangunan Sosial dan Budaya serta Sumber Daya Alam dan Maritim, sesuai ketentuan dan Standar yang ditetapkan.

c) Pelaksanaan evaluasi, sosialisasi dan desiminasi hasil-hasil penelitian dan pengembangan, sesuai ketentuan dan standar yang ditetapkan.

d) Pelaksanaan kordinasi, kerjasama dan fasilitas penelitian dan pengembangan sesuai ketentuan dan standar yang ditetapkan.

e) Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur dan Sekretaris Daerah, sesuai bidang tugas dan fungsinya.

f) Pemberian masukan yang perlu kepada Gubernur dan Sekretaris Daerah, sesuai bidang tugas dan fungsinya.

g) Pelaporan dan pertanggung jawaban atas pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada Gubernur melalui sekretaris Daerah, sesuai standar yang ditetapkan.

3. Untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) pasal ini; Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dibantu oleh:

a) Sekretaris

b) Kepala Bidang Pemerintahan dan Kemasyarakatan

c) Kepala Bidang Ekonomi dan Pembangunan

d) Kepala Bidang Sosial dan Budaya

e) Kepala Bidang Sumber Daya Alam dan Maritim

f) Kelompok jabatan Fungsional

Pasal 3 :

Sekretaris badan Penelitian dan Pengembangan

  1. Sekretaris Badan Penelitian dan Pengembangan mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam melaksanakan pembinaan administrasi kepegawaian, keuangan, Perlengkapan serta Organisasi dan Hukum.
  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, Sekretaris Badan menyelenggarakan fungsi:

a) Penyempurnaan dan penusunan Standar pelaksanaan Administrasi Keuangan, Kepegawaian, Umum, Organisasi dan Hukum.

b) Perencanaan Kebutuhan internal dan Administrasi Badan, sesuai ketentuan dan Standar yang ditetapkan.

c) Pemberian pelayanan administrasi kepada Kepala Badan serta Bidang- bidang dilingkungan Badan, sesuai ketentuan dan standar yang ditetapkan.

d) Pengelolaan dan pemeliharaan perlengkapan dan urusan rumah tangga, sesuai ketentuan dan standar yang ditetapkan.

e) Perencanaan, pengelolaan dan pengurusan pertanggung- jawaban keuangan Badan, sesuai ketentuan dan Standar yang ditetapkan.

f) Perencanaan, pengelolaan dan pendaya-gunaan dan kepegawaian sesuai ketentuan dan Standard yang ditetapkan.

g) Perencanaan dan peningkatan system kerja serta pengelolaan produk Hukum Badan, sesuai ketentuan dan Standar yang ditetapkan.

h) Pelaksanaan tugas lain diberikan oleh Kepala Badan, sesuai bidang tugas dan fungsinya.

i) Pelaporan dan pertanggung jawaban atas pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada Kepala Badan, sesuai Standar yang ditetapkan.

  1. Untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) pasal ini, Sekretaris Badan Penelitian dan Pengembangan dibantu oleh:

a) Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.

b) Kepala Sub Bagian Keuangan.

c) Kepala Sub Bagian Organisasi dan Hukum.

Pasal 4 :

1) Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas:

a) Mengumpulkan, mengolah dan bahan / data untuk penysunan dan penyempurnaan standar pelaksanaan penyelenggaraan urusan umum / perlengkapan dan Kepegawaian serta perjalanan Dinas dan Standar urusan umum lainnya.

b) Menyelenggarakan urusan umum dan Kepegawaian, sesuai ketentuan dan Standar yang ditetapkan.

c) Mengumpulkan bahan untuk penyusunan program tahunan dan jangka menengah, sesuai ketentuan dan Standar yang ditetapkan.

d) Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Badan, sesuai bidang tugasnya.

e) Memberikan masukan yang perlu kepada Sekretaris Badan, sesuai bidang tugasnya.

f) Melaporkan dan mempertanggung-jawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Sekretaris Badan, sesuai Standar yang ditetapkan.

2) Kepala Sub Bagian Keuangan, mempunyai tugas:

a) Mengumpulkan, mengolah dan meyajikan bahan/data untuk penyusunan dan penyempurnaan Standar pengelolaan Keuangan.

b) Meyusunan rencana Belanja Rutin dan menyelenggarakan Administrasi Keuangan baik rutin maupun Pembangunan, pengusulan Pimpinan proyek, Bendahara Proyek serta mambuat laporan keuangan, susuai ketentuan dan Standar yang ditetapkan.

c) Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh sekretaris Badan, sesuai bidang tugasnya.

d) Memberikan masukan yang perlu kepada sekretaris badan, sesuai bidang tugasnya.

e) Melaporkan dan mempertanggung-jawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Sekretaris Badan sesuai yang ditetapkan.

3) Kepala Sub Bagian Organisasi dan Hukum mempunyai tugas.

a) Mengumpulkan, mengolah, meyiapkan dan meyajikan bahan/data untuk penyusunan dan penyempurnaan standar pelaksanaan pemberdayaan organisasi. Ketatalaksanaan dan pengkajian produk-produk hukum yang berkaitan dengan ilmu pengetahuan, teknologi penelitian dan pengembangan.

b) Menyelenggarakan dan kordinasian dan kerjasama pembinaan / organisasi / kelembagaan, ketatalaksanaan, penyiapan dan eksaknasi produk produk hukum badan, sesuai ketentuan dan standar yang ditetapkan.

c) Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh sekertaris badan sesuai dengan tugasnya.

d) Memberikan masukan yang perlu kepada sekretaris badan, sesuai dengan bidang tugasnya.

e) Melaporkan dan mempertanggung-jawabkan pelaksanaan tugasnya kepada sekretaris badan, sesuai standar yang ditetapkan.

Pasal 5 :

Kepala Bidang Pemerintahan dan Kemasyarakatan

1) Kepala Bidang Pemerintahan dan Kemasyarakatan mempunyai tugas membantu kepala badan dalam penelitian dan pengembangan dibidang pemerintahan dan kemasyarakatan.

2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat satu (1) pasal ini, kepala bidang pemerintahan dan kemasyarakatan, menyelenggarakan.

a) Penyempurnaan dan penyusunan standar pelaksanaan penelitian dan pengembangan serta standar pelaksanaan kerjasama dan fasilitasi penelitian dan pengembangan di bidang dan peran Pemerintah, pelayanan dan kebijakan Publik serta Sosial Politik.

b) Perencanaan, pelaksanaan dan pengkoordinasian penelitian dan pengembangan di bidang kedudukan dan peran pemerintah, kelayanan dan kebijakan publik serta sosial politik, sesuai ketentuan dan standar yang ditetapkan.

c) Pelaksanaan kerjasama, fasilitasi, evaluasi, sosialisasi, diseminasi dan pengajian rekomendasi hasil-hasil penelitian di bidang pemerintahan dan kemasyarakatan, sesuai ketentuan dan standar yang ditetapkan.

d) Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala badan, sesuai bidang tugas dan fungsinya

e) Pemberian masukan yang perlu kepada kepala badan, sesuai bidang dan fungsinya.

f) Pelaporan dan pertanggung-jawaban atas pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada kepala badan sesuai Standar yang ditetapkan.

3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat satu (1) dan ayat 2 pasal ini, Kepala Bidang Pemerintahan dan Kemasyarakatan dibantu oleh:

a) Kepala Sub Bidang Kedudukan dan Peran Pemerintah

b) Kepala Sub Bidang Pelayanan dan Kebijakan Publik

c) Kepala Sub Bidang Sosial Politik

Pasal 6 :

1) Kepala Sub Bidang Kedudukan dan Pemerintah mempunyai tugas:

a) Mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan bahan / data untuk penyusunan dan penyempurnaan Standar pelaksanaan penelitian dan pengambangan Standar pelaksanaan kerjasama dan fasilitasi penelitian dan pengembangan dibidang kedudukan dan peran pemerintah.

b) Mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan bahan / data untuk penyusunan rencana jangka menengah dan tahunan dalam penelitian dan pengembangan kedudukan dan peran Pemerintah, sesuai ketentuan dan Standar yang ditetapkan.

c) Memberikan rekomendasi atau dan ijin penyelenggaraan penelitian, serta kerjasama dan fasilitasi penelitian dan pengembangan di bidang kedudukan dan peran Pemerintah, sesuai ketentuan dan Standar yang ditetapkan.

d) Menyiapkan bahan penyajian dan rekomendasi hasil-hasil penelitian dan pengembangan kedudukan dan peran Pemerintah, sesuai ketentuan dan Standar yang ditetapkan.

e) Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pemerintahan dan Kemasyarakatan sesuai bidang tugasnya.

f) Memberikan masukan yang perlu kepada Kepala Bidang Pemerintahan dan Kemasyarakatan sesuai bidang tugasnya.

g) Melaporkan dan mempertanggung-jawabkan pelaksanaan tugasnya kepada kepala Bidang Pemerintahan dan Kemasyarakatan sesuai Standar yang ditetpakan.

2) Kepala Sub Bidang Pelayanan dan Kebijakan publik mempunyai tugas:

a) Mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan bahan/data untuk penyusunan dan penyempurnaan Standar pelaksanaan penelitian dan pengembangan serta Standar pelaksanaan kerjasama dan fasilitasi penelitian dan pengembangan dibidang pelayanan kebijakan publik.

b) Mengumpulkan, mengolah, dan bahan / data untuk penyusunan rencana kerja menengah dan tahunan dalam penelitian dan pengembangan pelayanan dan kebijakan publik, sesuai ketentuan dan Standar yang ditetapkan.

c) Memberikan rekomendasi atau dan ijin penyelenggaraan penelitian, serta kerjasama dan fasilitasi penelitian dan pengembangan di bidang pelayanan dan kebijakan publik, sesuai ketentuan dan Standar yang ditetapkan.

d) Menyiapkan bahan penyajian dan rekomendasi hasil-hasil penelitian dan pengembangan pelayanan dan kebijakan publik sesuai ketentuan dan Standar yang ditetapkan.

e) Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh kepala bidang pemerintahan dan kemasyarakatan sesuai bidang tugasnya.

f) Memberikan masukan yang perlu kepada Kepala Bidang Pemerintahan dan Kemasyarakatan sesuai bidang tugasnya.

g) Melaporkan dan mempertanggung-jawabkan pelaksanaan tugasnya kepada kepala Bidang Pemerintahan dan Kemasyarakatan sesuai Standar yang ditetapkan.

3) Kepala Sub Bidang Sosial Politik mempunyai tugas:

a) Mengumpulkan, mengolah menyiapkan dan menyajikan bahan / data untuk penyusunan dan penyempurnaan Standar pelaksanaan penelitian dan pengembangan serta Standar pelaksanaan kerjasama dan fasilitasi penelitian dan pengembangan dibidang Sosial dan Politik.

b) Mengumpulkan, mengolah dan menyajikan bahan / data untuk penyusunan rencana jangka menengah dan tahunan dalam penelitian dan pengembangan Sosial dan Politik, sesuai ketentuan dan Standar yang ditetapkan.

c) Memberikan rekomendasi atau dan ijin penyelenggaraan penelitian serta kerjasama dan fasilitasi penelitian dan pengembangan di Bidang Sosial dan politik ketentuan dan Standar yang ditetapkan.

d) Menyiapkan bahan penyajian dan rekomendasi hasil-hasil penelitian dan pengembangan sosial dan politik sesuai ketentuan dan standar yang ditetapkan.

e) Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pemerintahan dan Kemasyarakatan sesuai bidang tugasnya.

f) Memberikan masukan yang perlu kepada Kepala Bidang Pemerintahan dan Kemasyarakatan sesuai bidang tugasnya.

g) Melaporkan dan mempertanggung-jawabkan pelasksanaan tugasnya kepada Kepala Bidang Pemerintahan dan Kemasyarakatan sesuai Standar yang ditetapkan.

Pasal 7 :

Kepala Bidang Ekonomi dan Pembangunan

1) Kepala Bidang Ekonomi dan Pembangunan mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam Penelitian dan Pengembangan ekonomi dan Pembangunan.

2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, kepala Bidang Ekonomi dan Pembangunan, menyelenggarakan fungsi:

a) Penyempurnaan dan penyusunan Standar pelaksanaan penelitian dan pengembangan bidang fisik-prasarana, lingkungan hidup, industri, Perdagangan, Usaha Kecil Menengah serta Keuangan Daerah dan Teknologi tepat guna.

b) Perencanaan, pelaksanaan dan pengkoordinasian penelitian dan pengembangan di bidang Fisik-prasarana, Lingkungan Hidup, Industri, Perdagangan, Usaha Kecil Menengah, Keuangan Daerah dan Teknologi tepat guna, sesuai ketentuan dan standar yang ditetapkan

c) Pelaksanaan kerjasama, fasilitasi, evaluasi, sosialisasi, desiminasi dan penyajian rekomendasi hasil-hasil penelitain dan pengembangan dibidang ekonomi dan pembangunan, sesuai ketentuan dan standar yang ditetapkan.

d) Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan, sesuai bidang tugas dan fungsinya.

e) Pemberian masukan yang perlu kepada Kepala Badan, sesuai bidang tugas dan fungsinya.

f) Pelaporan dan pertanggung-jawaban atas pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada Kepala Badan sesuai Standar yang ditetapkan.

3) Untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pasal ini Kepala Bidang Ekonomi dan Pembangunan, dibantu oleh:

a) Kepala Sub Bidang Fisik Prasarana dan Lingkungan Hidup.

b) Kepala Sub Bidang Industri, Perdagangan, Usaha Kecil Menengah dan Keuangan Daerah.

c) Kepala Sub Bidang Teknologi Tepat Guna.

Pasal 8 :

1) Kepala Sub Bidang Fisik dan Lingkungan Hidup, mempunyai tugas:

a) Mengumpulkan, mengolah dan menyajikan bahan / data untuk penyusunan perumusan dan penyempurnaan standar pelaksanaan penelitian dan pengembangan serta standar pelaksanaan kerjasama dan fasilitas penelitian dan pengembangan fisik prasarana dan lingkungan hidup

2) Kepala Sub Bidang Industri, Perdagangan, Usaha Kecil Menengah dan Keuangan Daerah mempunyai tugas:

a) Mengumpul, mengolah dan menyajikan bahan / data untuk penusunan dan penyempurnaan standar pelaksanaan penelitian dan pengembangan serta standar pelaksanaan kerjasama dan fasilitasi penelitian dan pengembangan Industri, Perdagangan, Usaha Kecil Menengah dan Keuangan Daerah.

b) Mengumpulkan, mengolah dan menyajikan bahan / data untuk penyusunan rencana jangka menengah dan tahunan dalam penelitian dan pengembangan industri, perdagangan, usaha kecil menengah dan keuangan daerah, sesuai ketentuan dan standar ditetapkan.

c) Memberikan rekomendasi atau/dan ijin penyelenggaraan serta kerjasama dan fasilitasi penelitian dan pengembangan di bidang industri, perdagangan, usaha kecil menengah dan keuangan daerah sesuai standar yang ditetapkan.

d) Menyiapkan bahan kajian dan rekomendasi hasil penelitian dan pengembangan industri, perdagangan dan usaha kecil menengah dan keuangan daerah, sesuai ketentuan dan standar yang ditetapkan.

e) Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala bidang ekonomi pembangunan, serta bidang tugasnya.

f) Memberikan masukan yang perlu kepada kepala bidang ekonomi dan pembangunan sesuai dengan bidang tugasnya.

g) Melaporkan dan mempertanggung-jawabkan pelaksanaan tugasnya kepada kepala bidang ekonomi dan pembangunan sesuai dengan standar yang ditetapkan.

3) Kepala Sub Bidang Teknologi Tepat Guna mempunyai tugas:

a) Mengumpulkan, mengolah dan menyajikan bahan / data untuk penyusunan dan penyempurnaan dan standar penelitian dan pengembangan serta standar pelaksanaan kerjasama fasilitasi penelitian dan pengembangan Teknologi Tepat Guna, rekomendasi hasil-hasil penelitian dan pengembangan Teknologi tetap guna sesuai ketentuan dan standar yang ditetapkan.

b) Mengumpulkan, mengolah dan menyajikan bahan / data untuk menyusun rencana jangka menengah dan tahunan dalam penelitian dan pengembangan teknologi tepat guna sesuai dengan ketentuan dan Standar yang ditetapkan .

c) Memberikan rekomendasi atau dan ijin penyelengaraan penelitian dan pengembangan teknologi tepat guna sesuai dengan ketentuan dan standar yang ditetapkan.

d) Menyiapkan bahan penyajian dan rekomendasi hasil-hasil penelitian dan pengembangan teknologi tepat guna, sesuai ketentuan dan standar yang ditetapkan.

e) Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Ekonomi dan pembangunan,sesuai dengan bidang tugasnya.

f) Memberikan masukan yang perlu kepada Kepala Bidang Ekonomi dan Pembangunan,sesuai dengan bidang tugasnya.

g) Melaporkan dan mempertanggung-jawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Kepala bidang Ekonomi dan Pembangunan, sesuai dengan Standar yang ditetapkan.

Pasal 9 :

Kepala Bidang Sosial dan Budaya

1. Kepala Bidang Sosial dan Budaya mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam Penilitian dan Pengembangan Sosial dan Budaya.

2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, Kepala Bidang dan Budaya menyelengarakan fungsinya :

a. Peyempurnaan dan penyusunan Standar pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang sumber daya manusia, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Sosial, Hukum dan Kemasyarakatan.

b. Perencanaan, pelaksaaan dan pengkoordinasian penelitian dan pengembangan dibidang Sumber Daya Manusia, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Sosial, hukum dan kemasyarakatan, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.

c. Pelaksaan kerja sama, fasilitasi, evaluasi , sosialisasi, desiminasi dan penyajian rekomendasi hasil-hasil penelitian dan pengembangan dibidang Sumber Daya Manusia, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Sosial, Hukum dan kemasyarakatan sesuai dengan standar yang ditetapkan.

d. Pelaksaan tugas lain yang diberikan oleh badan ,sesuai bidang tugas dan fungsinya.

e. Pemberian masukan yang perlu kepada kepala Badan,sesuai dengan bidang dan fungsinya.

f. Pelaporan dan pertangung-jawaban atas pelaksaan tugas dan fungsinya kepada Badan, sesuai Standar yang ditetapkan.

3. Untuk melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pasal ini, Kepala bidang Sosial dan Budaya, dibantu oleh:

a. Kepala Sub Bidang Sumber Daya Manusia

b. Kepala Sub Bidang ilmu pengetahuan dan Teknologi

c. Kepala Sub Bidang Sosial, Hukum dan Kemasyarakatan

Pasal 10 :

(1) Kepala Sub Bidang Sumber Daya Manusia, mempunyai tugas :

a. Megumpulkan, mengolah dan menyajikan bahan / data untuk menyusun dan penyempurnaan, Standar pelaksanaan penelitian dan pengembangan serta Standar pelaksaan kerjasama dan fasilitasi Penelitian dan Pengembangan di Bidang Sumber Daya Manusia.

b. Mengumpulkan, Mengolah dan menyajikan bahan / data untuk menyusun rencana jangka menengah dan tahunan dalam penelitian dan pengembangan Sumber Daya Manusia, sesuai dengan ketentuan dan standar yang ditetapkan.

c. Memberikan rekomendasi atau dan ijin penyelenggaraan penelitian, serta kerjasama dan fasilitasi penelitian dan pengembangan Sumber Daya Manusia sesuai dengan ketentuan dan Standar yang ditetapkan.

d. Menyiapkan bahan penyajian dan rekomdasi dan hasil-hasil penelitian dan pengembangan Sumber Daya Manusia, sesuai dengan ketentuan dan Standar yang ditetapkan.

e. Melaksanakan tugas lain yang di berikan oleh Kepala Bidang Sosial dan Budaya,sesuai dengan bidang tugasnya.

f. Memberikan masukan yang perlu kepada Kepala Bidang Sosial dan Budaya, sesuai dengan bidang tugasnya.

g. Melaporkan dan mempertanggung-jawabkan pelaksaan tugasnya kepada Kepal Bidang Sosial dan Budaya, sesuai dengan tugas dan fungsinya.

(2) Kepala Sub Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, mempunyai tugas :

a. Mengumpulkan,mengoalah dan menyajikan bahan / data utuk menyusunan dan penyempurnaan Standar pelaksanaan kerjasama dan fasilitasi Penelitian dan Pengembangan serta Standar pelaksanaan kerjasama dan fasilitasi Penelitian dan Pengembangan di bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

b. Mengumpulkan, mengolah dan menyajikan bahan / data untuk pennyusunan rencana jangka menengah dan tahunan dalam penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sesuai dengan bidang dan fungsinya.

c. Memberikan rekomendasi atau dan ijin penyelenggaraan penelitian,serta kerjasama dan fasilitasi penelitian dan pengembangan di bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, sesuai dengan ketentuan dan Standar yang ditetapkan.

d. Menyiapkan bahan penyajian dan rekomendasi dan hasil-hasil penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sesuai dengan ketentuan dan Standar yang ditetapkan.

e. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Sosial dan Budaya, sesuai bidang tugasnya.

f. Memberikan masukan yang perlu kepada Kepala Bidang Sosial dan Budaya, sesuai bidang tugasnya.

g. Melaporkan dan mempertanggung-jawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Kepala Bidang Sosial dan Budaya sesuai Standar yang ditetapkan.

(3) Kepala Sub Bidang Sosial, Hukum dan Kemasyarakatan, mempunyai tugas:

a. Mengumpulkan, mengolah dan menyajikan bahan / data untuk penyusunan dan penyempurnaan standar pelaksanaan penelitian dan pengembangan serta standar pelaksanaan kerjasama dan fasilitasi penelitian dan pengembangan di Bidang Sosial, Hukum, dan Kemasyarakatan.

b. Mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan bahan / data untuk penyusunan rencana jangka menengah dan tahunan dalam penelitian dan pengembangan Sosial, Hukum dan Kemasyarakatan, sesuai ketentuan dan standar yang ditetapkan.

c. Memberikan rekomendasi atau dan ijin penyelenggaraan penelitian serta kerjasama dan fasilitasi penelitian dan pengembangan di Bidang Sosial, Hukum dan Kemasyarakatan sesuai ketentuan dan standar yang ditetapkan.

d. Menyiapkan bahan penyajian dan rekomendasi hasil – hasil penelitian dan pengembangan di bidang Sosial, Hukum, dan Kemasyarakatan, sesuai ketentuan dan standar yang ditetapkan.

e. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Sosial dan Budaya, sesuai bidang tugasnya.

f. Memberikan masukan yang perlu kapala Bidang Sosial dan Budaya, sesuai bidang tugasnya.

g. Melaporkan dan mempertanggung-jawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Bidang Sosial dan Budaya sesuai Standar yang diterapkan.

Pasal 11 :

Kepala Bidang Sumber Daya Alam dan Maritim

(1) Kepala Bidang Sumber Daya Alam dan Maritim, mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Alam dan Maritim.

(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas, Kepala Bidang Sumber Daya Alam dan Maritim, menyelenggarakan fungsi :

a. Penyempurnaan dan penyusunan standar pelaksanaan Penelitian dan Pengembangan di bidang Energi dan Pertambangan, Pertanian dan Kehutanan serta Maritim.

b. Perencanaan, pelaksanaan dan pengkoordinasian Penelitian dan Pengembangan di bidang Energi, Pertambangan, Pertanian, Kehutanan dan Maritim, sesuai ketentuan Standar yang ditetapkan.

c. Pelaksanaan evaluasi, sosialisasi, diseminasi dan penyajian rekomendasi hasil-hasil penelitian dan pengembangan di Bidang Sumber daya Alam, Maritim, Pertanian, Kehutanan dan Energi Pertambangan, sesuai ketentuan dan standar yang ditetapkan.

d. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan, sesuai bidang tugas dan fungsinya.

e. Pemberian masukan yang perlu kepada Kepala Badan, sesuai bidang tugas dan fungsinya.

f. Pelaporan dan pertanggung-jawaban atas pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada Kepala Badan, sesuai standar yang ditetapkan.

(3) Untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pasal ini, Kepala Bidang Sumber Daya Alam dan Maritim, dibantu oleh :

a. Kepala sub Bidang Energi dan Pertambangan.

b. Kepala sub Bidang Pertanian dan Kehutanan.

c. Kepala sub Bidang Pertanian.

Pasal 12 :

(1) Kepala Sub Bidang Energi dan Pertambangan, mempunyai tugas :

a. Mengumpulkan, mengolah dan menyajikan bahan / data untuk penyusunan dan penyempurnaan standar pelaksanaan penelitian dan pengembangan serta standar pelaksanaan kerjasama dan fasilitasi penelitian dan pengembangan di bidang Energi dan Pertambangan.

b. Mengumpulkan, mengolah dan menyajikan bahan / data untuk penyusunan rencana jangka menengah dan tahunan dalam Penelitian dan Pengembangan Energi dan Pertambangan, sesuai ketentuan dan Standar yang ditetapkan.

c. Memberikan rekomendasi atau dan ijin menyelenggarakan penelitian, serta kerjasama dan fasilitasi penelitian dan pengembangan dibidang Energi dan Pertambangan, sesuai ketentuan dan standar yang ditetapkan.

d. Menyiapkan bahan penyajian dan rekomendasi hasil-hasil penelitian dan pengembangan energi dan pertambangan, sesuai ketentuan dan standar yang ditetapkan.

e. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Sumber Daya Alam dan Maritim, sesuai bidang tugasnya.

f. Memberikan masukan yang perlu kepada Kepala Bidang Sumber Daya Alam dan Maritim, sesuai bidang tugasnya.

g. Melaporkan dan mempertanggung-jawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Kepala Bidang Sumber Daya Alam dan Maritim, sesuai standar yang ditetapkan.

(2) Kepala Sub Bidang Pertanian dan Kehutanan, mempunyai tugas :

a. Mengumpulkan / mengolah, dan menyajikan bahan / data untuk penyusunan dan penyempurnaan standar pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang Pertanian dan Kehutanan.

b. Mengumpulkan, mengolah dan menyajikan bahan / data untuk penyusunan rencana jangka menengah dan tahunan dalam penelitian dan pengembangan Pertanian dan Kehutanan, sesuai ketentuan dan standar yang ditetapkan.

c. Memberikan rekomendasi atau dan ijin menyelenggarakan penelitian, serta kerjasama dan fasilitasi penelitian dan pengembangan di bidang Pertanian dan Kehutanan, sesuai ketentuan dan standar yang ditetapkan.

d. Menyiapkan bahan penyajian dan rekomendasi hasil-hasil penelitian dan pengembangan Pertanian dan Kehutanan, sesuai ketentuan dan standar yang ditetapkan.

e. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Sumber Daya Alam dan Maritim, sesuai standar yang ditetapkan.

f. Memberikan masukan yang perlu kepada Kepala Bidang Sumber Daya Alam dan Maritim, sesuai bidang tugasnya.

g. Melaporkan dan mempertanggung-jawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Kepala Bidang Sumber Daya Alam dan Maritim, sesuai standar uang ditetapkan.

(3) Kapala Sub Bidang Maritim, mempunyai tugas :

a. Mengumpulkan, mengolah, menyajikan bahan / data untuk penyusunan dan penyempurnaan standar pelaksanaan penelitian dan pengembangan serta standar pelaksanaan kerjasama dan fasilitasi dan pengembangan di bidang Maritim.

b. Mengumpuklkan, mengolah dan menyajikan bahan / data untuk penyusunan rencana jangka menengah dan tahunan dalam penelitian dan pengembangan kemaritiman, sesuai ketentuan dan standar yang ditetapkan.

c. Memberikan rekomendasi atau dan ijin menyelenggarakan penelitian, serta kerjasama dan fasilitasi penelitian dan pengembangan bidang Maritim, sesuai ketentuan dan standar yang ditetapkan.

d. Menyiapkan bahan penyajian dan rekomendasi hasil-hasil penelitian dan pengembangan Maritim sesuai ketentuan dan standar yang ditetapkan.

e. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Sumber Daya Alam dan Maritim sesuai bidang tugasnya.

f. Memberikan masukan yang perlu kepada Kepala Bidang Sumber Daya Alam dan Maritim, sesuai bidang tugasnya.

g. Melaporkan dan mempertanggung-jawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Kepala Bidang Sumber Daya Alam dan Maritim, sesuai yang ditetapkan.

2.7 Tata Kerja

Pasal 13 :

Untuk mewujudkan Integresi, Sinkronisasi dan Harmonisasi Kerja dilingkungan Badan, semua Pejabat structural Badan wajib membangun, memelihara dan membina Komunikasi Vertikal, Komunikasi Horizontal serta kerjasama yang baik dengan perangkat daerah lain dan pihak terkait, serta menerapkan prinsip Partisipatori, Transparansi dan Akuntabilitas.

Pasal 14 :

Untuk kepentingan koordinasi dan pengendalian surat menyurat, maka:

a) Surat yang akan ditandatangani oleh Gubernur harus melalui paraf kordinasi Sekertaris Daerah Wakil Gubernur yang membidanginya.

b) Surat yang akan ditanda-tangani kepala badan penelitian dan pengembangan harus melalui paraf kordinasi kepala sub bagian atau Kepala Sub Bidang, Kepala Bidang dan Sekretaris Bidang.

Ketentuan Lain-Lain

Pasal 15 :

Konsep Standar dan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam keputusan ini disusun/dipersiapkan oleh Kepala Badan dan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

Pasal 16 :

Penetapan Jabatan-jabatan Fungsional pada kelompok Jabatan Fungsional Badan akan ditetapkan tersendiri berdasarkan hasil analisa Beban kerja dan kebutuhan.


BAB III

TINJAUAN PUSTAKA

3.1 Pengertian Teknologi dan Informasi

Pengertian Teknologi (secara umum) :

“ penerapan pengetahuan secara sistematis dalam kegiatan industri yang praktis atau suatu kegiatan yang menggunakan metode industri”.

Pengertian Informasi :

“ data yang telah diolah menjadi sebuah bentuk yang berarti bagi penerimanya dan bermanfaat dalam pengambilan keputusan saat ini atau yang akan datang”.

Sedangkan pengertian lain mengatakan bahwa informasi merupakan data yang telah diolah dan disajikan sedemikian rupa yang kemudian digunakan sebagai bahan pengambilan keputusan. Informasi tersebut merupakan nilai apabila dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan untuk pengambilan keputusan, dan informasi tersebut dapat

mengurangi ketidakpastian di masa yang akan dating.

Perlu pula ditambahkan bahwa informasi bagi seseorang mungkin dipandang sebagai bahan mentah atau data bagi orang lain atau sebaliknya tergantung kepada kebutuhan orang yang bersangkutan.

Pengertian Teknologi Informasi :

Dari pengertian teknologi dan informasi tersebut diatas, maka dapat dikatakan bahwa teknologi informasi adalah cara menggunakan peralatan atau metode kerja yang lebih canggih dengan menyajikan data-data yang telah dioleh dan siap digunakan oleh users untuk pengambilan keputusan dalam rangka kelancaran organisasi secara keseluruhan.

Perkembangan Teknologi Informasi

Sejarah computer dimulai sejak abad 17

ü Schickaqrd membuat kalkulator mekanis pertama (1623)

ü Pascal memproduksi kalkulator mekanis secara missal (1642)

ü Komputer digital pertama, ENIAC (Electronik Numerical Integrator dan Computer) beroperasi pada tahun 1945

ü Tahun 1951 diproduksi secara missal

3.2 Bidang Dan Jenis Teknologi Informasi

Jenis teknologi informasi pada prinsipnya dikelompokkan menja 5 bagian utama yaitu :

1. Tekstual, merupakan informasi yang dituangkan dalam bentuk teks dan menggunakan media yang dinamakan kertas.

2. Coice, informasi yang terekam dalam bentuk pembicaraan misalnya telepon, voicemail yang berupa pemrosesan pembicaraan melalui central computer.

3. Data base, terdiri dari maslah-masalah tertentu seperti daftar nama, alamar, jumlah uang terakhir dsb. Data ini selalu di-update disesuaikan dengan transaksi atai kegiatan yang terakhir dan terbaru misalnya data base tentang nasabah bank, atau tentang pegawai suatu perusahaan dll.

4. Citra bergerak, yang dapat berupa tekstual, voice atau data base yang diciptakan, disimpan dan ditransisikan dalam bentuk citra bergerak melalui computer, misalnya gambar grafik ilustrasi.

5. Jaringan Komunikasi, adalah jaringan yang dapat menghubungkan atar pegawai baik dalam satu organisasi maupun berbeda organisasi secara nasional atau internasional yang dilakukan dengan online.

“ Teknologi informasi membuka peluang bagi kita untuk menemukan cara-cara baru yang lebih efektif dan efisien, yang sekarang mungkin belum terpikirkan. Hal ini membuat kita harus membuka pikiran untuk menemukan cara-cara baru tersebut pikiran tidak boleh terbatasi oleh apa yang sudah ada, tetapi harus mampu berinovasi.

3.3 Pengaruh Teknologi Informasi Terhadap Kearsipan

Perkembangan teknologi yang begitu pesat belakangan ini di satu sisi mempunyai dampak positif terhadap kelancaran dan kemudahan bagi manusia dalam melaksanakan berbagai kegiatannya, tetapi di pihak lain perkembangan ini juga menimbulkan dampak khususnya di bidang kearsipan yang perlu segera diantisipasi.

Perkembangan di bidang kearsipan dirasakan sangat lambat jika dikaitkan dengan perkembangan teknologi yang secara langsung ataupun tidak langsung menghasilkan Arsip yang cenderung selalu berubah. Untuk itu para pengelola kearsipan hendaknya selalu tanggap dan mengikuti perkembangan tersebut dan sedapat mungkin agar dapat dimanfaatkan untuk kegiatan kearsipan.

3.4 Pengertian database

Beberapa definisi tentang Database :

1. Menurut Gordon C. Everest :

Database adalah koleksi atau kumpulan data yang mekanis, terbagi/shared, terdefinisi secara formal dan dikontrol terpusat pada organisasi.

2. Menurut C.J. Date :

Database adalah koleksi “data operasional” yang tersimpan dan dipakai oleh sistem aplikasi dari suatu organisasi.

- Data input adalah data yang masuk dari luar sistem

- Data output adalah data yang dihasilkan sistem

- Data operasional adalah data yang tersimpan pada sistem

3. Menurut Toni Fabbri :

Database adalah sebuah sistem file-file yang terintegrasi yang mempunyai minimal primary key untuk pengulangan data.

4. Menurut S. Attre :

Database adalah koleksi data-data yang saling berhubungan mengenai suatu organisasi / enterprise dengan macam-macam pemakaiannya.

Jadi SISTEM DATABASE adalah sistem penyimpanan data memakai komputer.

3.5 Sifat-sifat database :

· Internal : Kesatuan (integritas) dari file-file yang terlibat.

· Terbagi/share : Elemen-elemen database dapat dibagikan pada para user baik secara sendiri-sendiri maupun secara serentak dan pada waktu yang sama (Concurrent sharing).

3.6 Elemen-elemen database :

A. Tipe :

1. Enterprise = Suatu jenis organisasi, misalnya Bank, Hotel, Universitas dan lain-lain.

2. Entity = File = Obyek pada enterprise berdasarkan data yang disimpan

3. Atribute = Field = Data item = Beberapa hal yang ingin diketahui dari suatu file

4. Record = Satu set field yang merupakan ciri khas dari suatu file

Istilah entity dan atribute biasanya digunakan pada tingkat konsepsual dan logikal, sedangkan file, record dan field pada tingkat internal/fisikal.

Hubungan : Enterprise terdiri dari beberapa entity, entity terdiri dari beberapa record dan record terdiri dari beberapa field.

Enterprise Entity / File Record Atribute/Field

B. Isi / Nilai :

1. Data File : Seluruh isi data pada file

2. Data Record : Satu set isi data pada suatu susunan field dari suatu file

3. Data Value : Isi data masing-masing data elemen.

Sumber-sumber daya suatu organisasi / enterprise :

Ada 5 M Sumber Daya, yaitu :

· Man : Manajemen Personalia (Manusia)

· Machine : Manajemen peralatan (Mesin)

· Material : Manajemen industri (Bahan Baku)

· Money : Manajemen Keuangan (Uang)

· Message : Manajemen Informasi.

DATA Merupakan sumber daya yang paling penting dalam perusahaan, data perlu disimpan dan dimanajemen (rencana, desain, operasi, kontrol dan evaluasi). Proses manajemen dilaksanakan dalam siklus hidup (Life Cycle).

Manajemen data dapat dilakukan secara administrasi manual atau dengan memakai komputer, secara umum Sistem Database adalah sistem penyimpanan data memakai komputer.

4 Komponen DATA PROCESSING yang menggunakan Sistem Database :

1. Perangkat Keras (Hardware) : Penyimpanan Sekunder

2. Perangkat Lunak (Software) : Program Aplikasi, DBMS

3. Data : Database mempunyai sifat internal (integritas dari file-file yang terlibat) dan terbagi / share

4. User : User pembuat program aplikasi, end user (user pemakai data langsung), DBA (Penanggung jawab).

Penanggung jawab sistem database adalah DBA (Database Administratur) ;

1. Syarat menjadi DBA

Ø Berkeahlian Teknik

Ø Berkeahlian tentang enterprise

2. DBA yaitu orang/group yang bertanggung jawab pada seluruh pengontrolan database

3. Tanggung jawab DBA :

Ø Menetapkan isi database

Ø Menetapkan struktur data pada penyimpanan sekunder dan metode akses

Ø Melayani kebutuhan user

Ø Mendefinisikan pengecekan kewenangan penggunaan database oleh user dan menetapkan prosedur validasi suatu database.

Ø Menetapkan strategi backup dan recovery

Ø Memonitor unjuk kerja dan melayani kebutuhan akan perubahan-perubahan kepentingan.

4. Untuk melaksanakan tanggung jawabnya DBA harus mempunyai beberapa program utility, misalnya :

Ø Create Routine : Untuk membuat database baru

Ø Reorganization Routine : Untuk menyusun kembali database (misal : untuk menghapus tempat-tempat kososng dari record-record yang sudah tidak berlaku)

Ø Journalizing / Logging Routine : Untuk mencatat semua operasi yang telah dikerjakan, siapa usernya.

Ø Recovery Routine : Memperbaiki kerusakan database pada posisi sebelum kerusakan.

Ø Statistical Analisys Routine : Untuk memonitor hasil-hasil database.

Salah satu alat penting DBA adalah Data Dictionary yaitu segala sesuatu kekurangan tentang elemen-elemen database misal : Data apa saja yang dipakai suatu program aplikasi, data apa yang dibutuhkan untuk suatu laporan dari suatu departemen.

Kedudukan DBA :




Vendor

Database DBA Management

Hardware +

Software Staff

Data

Processing Aplication User

System + operation Development Community

Staff Staff

3.7 DBMS (Database Managemen System)

1. Menutut C.J. Date : DBMS adalah merupakan software yang menghandel seluruh akses pada database untuk melayani kebutuhan user.

2. Menurut S, Attre : DBMS adalah software, hardware, firmware dan procedure-procedure yang memanage database. Firmware adalah software yang telah menjadi modul yang tertanam pada hardware (ROM).

3. Menurut Gordon C. Everest : DBMS adalah manajemen yang efektif untuk mengorganisasi sumber daya data.

Jadi DBMS : Semua peralatan komputer (Hardware+Software+Firmware). DBMS dilengkapi dengan bahasa yang berorientasi pada data (High level data langauage) yang sering disebut juga sebagai bahasa generasi ke 4 (fourth generation language).

Fungsi DBMS : - Definisi data dan hubungannya

- Memanipulasi data

- Keamanan dan integritas data

- Security dan integritas data

- Recovery/perbaikan dan concurency data

- Data dictionary

- Unjuk kerja / performance

Peralatan untuk menetapkan/menentukan pendekatan database disebut DBMS.

DBMS merupakan software (dan hardware) yang kusus didesain untuk melindungi dan memanage database.

Dengan menggunakan DBMS, maka dapat :

· Mendefinisikan data dan hubungannya.

· Mendokumentasikan struktur dan definisi data

· Menggambarkan, mengorganisasikan dan menyimpan data untuk akses yang selektif/dipilih dan efisien.

· Hubungan yang sesuai antara user dengan sumber daya data.

· Perlindungan terhadap sumber daya data akan terjamin, dapat diandalkan, konsisten dan benar.

· Memisahkan masalah Logical dan physical sehingga merubah implementasi database secara fisik tidak menghendaki user untuk merubah maksud data (Logical).

· Menentukan pembagian data kepada para user untuk mengakses secara concurent pada sumber daya data.

Contoh DBMS :

1. Database Hierarchy : Pengaksesan data harus mengikuti aturan hierarchy yang sudah didefinisikan terlebih dahulu.

Contoh : IMS-2 (Information Management System) oleh IBM, 1968

2. Data Network : Data membentuk jaringan yang lebih bebas dari model hierarchy.

Contoh : IDMS (Integrated Database Management System) oleh Cullinett Software Inc,1972

3. Data Relational : Data dikelompokkan secara bebas menurut jenisnya lewat proses normalisasi

Contoh : - INGRES oleh UN of CA & Relational Tech., 1973

- System-R oleh IBM Research, 1975

- ORACLE oleh Relational Software Inc. , 1979

- DBASE II oleh Ashton-Tate, 1981

Pendekatan Database, berarti data bebas dari program aplikasi (Data independent)

- Kemaren : Melakukan Desain

- Hari ini : Dioperasikan

- Yang akan datang : Dikembangkan

Keuntungannya :

· Mengurangi data redundancy : Data redundansi dapat direduksi/dikurangi, tetapi tidak dapat dihilangkan sama sekali (untuk kepentingan keyfield)

· Data integrity : Integritas/kesatuan data dapat dipertahankan, hal ini sebagi akibat dari penghindaran inconsistency dan pengontrolan security.

· Data independent : Kebebasan data contoh . Jika terdapat perubahan struktur file pelanggan maka program tersebut haruslah diubah. Jadi bahwa program yang telah dibuat tidak bebas terhadap database yang ada, apapun yang terjadi pada struktur file, setiapkali hendak melihat data dengan utility List, dll. ini berarti perintah-perintah dalam paket DBMS bebas terhadap database.

· Data security : Kontrol sekuriti dapat dilakukan. DBA dapat mengatur kewenganan penggunaan database (update, retrieve, delete)

· Data consistency : Inconsistency dapat dihilangkan

· Mudah dalam penggunaan datanya

· Membutuhkan sedikit memory untuk penyimpanan data.

Kerugiannya :

Mahal (teknologi DBMS, Operation, Conversion, Planning, Risk)

3.8 ARSITEKTUR DATABASE

Architecture Database, tiga tahapan dalam sistem database :

External Level

(Individual User Views)








Conceptual Level

(Community User Views)

Internal Level

(Storage Views)

Keterangan :

1. External Level : Setiap user mempunyai bahasa dalam penyelesaiannya

- Bahasa pemrograman : pembuat program aplikasi

- Bahasa Query ex. formulir, menu : Pemakai data langsung

2. Conceptual Level : Pandangan secara menyeluruh

3. Internal Level : Bagaimana secara fisik data tersimpan pada penyimpan sekunder

DETAIL SYSTEM ARCHITECTURE DATABASE

User A1 User A2 User B1 User B2 User B3


Host +DSL Host +DSL Host + DSL Host + DSL Host + DSL

External

Shema External View A External View B

External/conceptual mapping A Mapping B

DBA

DBMS

Conceptual Conceptual View

Schema

conceptual/internal mapping

Storage structure

Definition Storage Database

(Internal Schema) (Internal View)

User Interface

TIGA MODEL DESAIN DATABASE :

1. Conceptual model : Merupakan pengumpulan / integrasi seluruh kebutuhan atribut dari para user / aplikasi menjadi satu pandangan organisasi

2. Logical model : Dari model conceptual yang terbentuk dapat dipilih salah satu model data dasar logikal : hirarki, network atau relational. Kemudian dibagikan kepada para user yang berwenang

3. Physical model : Bagaimana secara fisik data tersimpan pada penyimpanan sekunder, yang perlu dipertimbangkan mengenai metode akses (menyimpan / stored dan mengambil / retrieval) dan teknik pengindeksan untuk retrieval (pencarian lebih cepat).

Model External Model External Model External

Aplikasi 1 Aplikasi 2 Aplikasi 3

Kebutuhan konsepsual

Aplikasi 1








Kebutuhan konsepsual

Aplikasi 2 Model Model

Konsepsual Logikal Model

Internal

Kebutuhan konsepsual

Aplikasi 3




Kebutuhan konsepsual Mapping Mapping

Aplikasi 4

Siklus Hidup Database

Physical

Creation

2

Design Conversion

1 3










For New

Aplication

Growth

change & Integration

maintenace 4

6

Operation 5

1. Design Phase : Merencanakan model data yang akan dipakai

2. Phisical Creation Phase : Pembentukan phisik yaitu data mulai dibentuk atau disimpan pada penyimpanan sekunder

3. Conversion phase : Konversi dari database yang lama atau yang sudah ada ke database yang baru

4. Integration phase : Integrasi aplikasi yang sudah ada dan yang baru ke database yag baru

5. Operation phase : Pengoperasian database yang baru, contoh : manipulasi, concurency, backup data

6. Growth, change and maintenance : Adaptasi terhadap perubahan lingkungan organisasi.

Ad. 1 Design phase

Merenacanakan model data yang akan dipakai : ada 3 tingkatan yaitu conceptual model, logical model, physical model.

Ad. 2 Struktur fisik database

METODA AKSES berarti cara retrieving, uodating, adding, inserting dan deleting.

mula-mula melakukan pembentukan fisik, dengan DDL mendefinisikan dan membentuk (create) file-file database.

keterangan metode akses :

Yaitu untuk menyimpan (stored) dan mengambil (retrieval) dari penyimpanan sekunder

Metoda akses pada DBMS :

1. Metoda akses model internal yaitu Data disimpan secara fisik

Ø Physical Sequential: Akses urut secara fisik (file sequential)

Ø Indexed Sequential (ISAM): Akses lewat index untuk file sequential

Ø Direct: Akses langsung pada alamat record (file random)

Ø Indexed Random: Akses lewat index untuk file random

Ø Hashing: Akses langsung dengan memproses lebih dahulu alamat recordnya

Ø Inverted: Akses lewat macam-macam index (bolak-balik).

Metode akses model external yaitu metode akses yang berdasarkan gambaran hubungan logical menggunkan istilah-istilah HLDL dari DBMS.

Macam-macam :

· VSAM (Virtual Storage Access Methode)

yaitu membuat file data dengan indeks pada suatu kunci record / alamat record memakai struktur B-Tree

· OSAM (Overflow Sequential Access Methode)

yaitu membuat file data dengan struktur link-list

· HSAM (Hirarchical Sequential Access Methode)

Yaitu data disimpan urut seperti pada pita sesuai dengan urutan hirarkinya

· HISAM (Hirarchical Indexed Sequential Access Methode)

Akses index pada segmen akar/root, akses sequential pada segmen cabang

· HDAM (Hirarchical Indexed Dirrect Access Methode)

Yaitu akses hashing pada segmen akar, akses direct ke segmen cabang

· HIDAM (Hirarchical Indexed Dirrect Access Methode)

Yaitu akses index pada segemen akar, akses direct ke segmen cabang

Ad. 3. Konversi

Konversi adalah pengubahan data dari sistem database lama ke sistem database baru.

Masalah-masalah yang dihadapi adalah :

· Format file yang berbeda

· Model database yang berbeda

Konversi ini adalah pekerjaan besar yang dilakukan berangsur-angsur dan membutuhkan waktu cukup lama.

Ad. 4. Integration

Integrasi adalah penyatuan dari program-program aplikasi untuk database yang baru.

Ad. 5. Operasi Database

Beberapa hal yang harus diperhatikan :

1. Entry dan update

Langkah pertama pengoperasian pada database adalah entry dan menyimpan data. Bila ada kesalahan atau perubahan dari data tersebut, maka data yang telah tersimpan tersebut dapat diperbaiki.

Ada 2 cara entry dan update :

a. Entry / update by individual record : Seluruh data item dari formulir data entry / update disimpan / diambil dan disimpan kembali pada 1 record dalam 1 file.

b. Entry / update by transaction : data item dari formulir transaksi dapat diambil / disimpan dari pada beberapa record dari beberapa file. Data-data item formulir transaski tidak disimpan pada 1 record, selain pada file utamanya (master file), transaski dapat disimpan pada suatu file transaksi.

2. Backup dan recovery

Sekali database diimplementasikan, salah satu fungsi yang harus dipelihara adalah tersedianya data setiap saat untuk para user.

Backup adalah pekerjaan menduplikasikan record-record database atau menyimpan perubahan-perubahan pada database.

Recovery adalah proses untuk memperbaiki kembali database dari kerusakan yang dialaminya. kerusakan ini umumnya adalah kerusakan fisik pada penyimpanan sekunder.

Ada 3 macam cara backup :

a. Dump : Menduplikat seluruh record database yang dioperasikan pada database backup

b. Transaction Log : Menyimpan transaksi-transaksi yang merubah database.

c. Image Log : Menyimpan record-record database sesudah / sebelum perubahan pada database.

Ada 6 cara recovery :

a. Dual recording

b. Periodic dump

c. Periodic dump dan transaction log

d. Periodic dump dan logging after image

e. Periodic dump dan logging before image dan transaction log

f. Residual dump.

3. Reorganization

Dalam sistem database pada suatu saat dapat diadakan pembersihan database terhadap record-record yang tidak digunakan secara aktif lagi. Hal ini dimaksudkan untuk mempercepat akses pada database yang terganggu dengan banyaknya record-record yang tidak / jarang digunakan itu, record-record yang tidak aktif tersebut dapat dipindahkan dan disimpan dalam suatu file. Proses pembersihan record-record tidak aktif itu dinamakan reorganization, metode reorganization ini tergantung dari model database yang dipilih.

4. Restructuring

Pada suatu lingkungan yang dinamis setelah suatu periode berjalan pasti dirasakan kebutuhan perubahan, contoh :

Ø Penambahan/penghapusan suatu data elemen, perubahan ukuran/size suatu data elemen, pertukaran data elemen antar file tersebut.

Ø Perubahan metode akses.

Ø Proses perubahan model internal dan sekaligus logikal.

5. Monitoring, performance and tuning

Ø Evaluasi secara periodik terhadap unjuk kerja sistem database, dapat pada ketepatan data atau kelambatan unjuk kerja.

Ø Kekurangan-kekurangan ini hendaknya diperbaiki dan dilaraskan/tuning.

6. Security

Sekurity data sangat penting dalam sistem database, artinya mengontrol pengaksesan data dalam database terhadap orang-orang yang tidak berwenang, sehingga mencegah:

Ø Penyingkapan rahasia.

Ø Perubahan data.

Ø Perusakan / penghapusan data.

Ada 3 kelompok yang berhubungan dengan Database :

a. USER : User adalah pemilik data, user sesuai dengan departemennya hanya berwenang untuk sekumpulan data tertentu, kontrol pengaksesan data oleh user ini dapat dilakukan dengan memakai PASSWORD. Password ini mempunyai 2 fungsi :

- Memberi identifikasi seorang user

- Memberi kewenangan (authorized) dan hak (privilege)

Macam-macam hak pada sistem database adalah :

1. Hak retrieval : Mencari dan melaporkan

2. Hak Update pada record meliputi :

- Append (Menambah)

- Insert (Menyisipi)

- Modifikasi (Merubah)

- Delete (Menghapus)

3. Hak Definition File meliputi :

- Create (Mendefinisikan file baru)

- Revision (Merevisi definisi yang ada)

- Delete (Menghapus seluruh file)

- Memberi indeks

4. Hak GRANT (memberi) hak pada user.

Hak definition dan Grant hanya dimiliki oleh DBA.

Pembuatan Password harus mengingat hal-hal :

1. Mudah diingat

2. Sulit ditebak

3. Cukup sering diubah

4. Kerahasiaannya terlindungi.

b. Programer : Ada 2 macam programer

- Aplication Programer : Programer yang membuat program-program aplikasi

- System programer : Programer yang membuat program-program sistem yang memadukan dan mengontrol program-program aplikasi. misal : membuat menu untuk masing-masing user, membuat log transaction pemakaian program dan database dari para User dan sebagainya, dan harus mentaati prosedur password.

c. Operation staff : Sering kerusakan data disebabkan operator yang kurang terlatih atau petunjuk yang kurang memadai atau sulit dipahami. Operator yang berhubungan dengan database adalah operator program aplikasi.

Pengamanan data baginya antara lain berupa :

- Validasi yang cukup pada data entry

- Pengecekan jumlah counter dengan formulir data

- Operator database (staff DBA)

- Pada saat backup, data harus mendapat perhatian.

Desain Steps Of database Project

Langkah-langkah fase desain dengan 3 model database :

Review and

Evaluation

V

Identifying the A. Building a conceptual

vital entities for Defining model

the enterprise the entities Building B. Building a logical

+ and the a data model

Identifying potensial relationship Dictionary C. Building a physical

aplication for the model

database II III

IV

I

Keterangan :

1. Mengidentifikasikan entity-entity vital dalam enterprise dan identifikasi aplikasi potensial untuk database

2. mengidentifikasi entity dan hubungan (relationship ) pada model data

Hubungan (relationship) dapat terjadi dari :

- Hubungan antar himpunan (entity)

- Hubungan antar atribut pada 1 himpunan (entity)

- Hubungan antar atribut pada beberapa himpunan (entity)

Ada 3 macam hubungan :

- One - To - One : Contoh Pasien - Rekening

- One - To - Many : Contoh Kamar - Pasien

- Many - To – Many : Contoh Pasien - Dokter

3. Membuat data dictionary

- Membuat model data konsepsual

- Membuat model data logikal

- Membuat model data fisikal

4. Review dan evaluasi

CENTRALIZED VS DISTRIBUTED DATABASE SYSTEM

Centralized Database system adalah database yang dikontrol secara terpusat.

Keuntungan :

· Redundansi dapat dikurangi :

Redundansi yaitu duplikasi field yang sama pada beberapa file. Redundansi dapat direduksi tetapi tidak dapat dihilangkan sama sekali (misal untuk kepentingan field kunci)

· Inconcistency dapat dihilangkan:

Pada field-field yang mempunyai redundancy harus diingat bila diadakan update seluruh field yang redundadnsi tersebut harus serentak diupdate (propagating update).

· Memudahkan shared data :

Database terpusat adalah milik umum sehingga dapat dibagikan antar aplikasi. Aplikasi baru dapat dibuat dengan memakai database yang telah ada.

· Data dapat distandarkan dengan data dictionary : Dengan keadaan telah distandarkan dimungkinkan pertukaran data antar sistem.

· Kontrol security dapat dilakukan :

DBA dapat mengatur kewengan penggunaan database (update, retrieve, delete dan sebagainya).

· integritas dapat dipertahankan

Hal ini adalah sebagai akibat dari penghindaran non konsistensi dan pengontrolan sekuriti.

· Pertentangan kebutuhan antar user dapat diatasi :

Database dibangun dengan prioritas kepentingan seluruh enterprise.

Kekurangan :

· Data terpusat berarti data adalah milik umum, hal ini menyebabkan rasa memiliki dan tanggung jawab pada data dari masing-masing user menjadi berkurang

· Kemampuan pembagian data menyebabkan terjadinya pelanggaran wewenang dan sekuriti data

· Kedua hal diatas dapat diatasi dengan tambahan suatu sistem sekuriti dan hal ini berarti penambahan biaya pada sistem.

Distributed database system yaitu database yang ada tersebar pada masing-masing terminal yang saling berhubungan lewat jalur komunikasi.

Database tersebar pada tingkat konsepsual dan logikal hendaknya dianggap seperti database terpusat, perbedaannya hanya pada tingkat internal / fisikal.

Keuntungan :

· Kontrol local oleh DBA ditambah proteksi terhadap transmisi komunikasi

· Pengontrolan sedikit ditekankan.

Kekurangan :

· Lebih komplek masalahnya dalam DBMS.


BAB IV

ANALISA DAN PEMBAHASAN

4.1 Analisa Laporan Kerja Lapangan

Perkembangan teknologi informasi dari hari ke hari terus berkembang dengan cepat, bahkan perkembangannya melebihi bidang yang lain. Mengejar kecepatan perkembangan teknologi informasi itu sendiri sering kali membuat kita frustasi, bersikap cuek, yang penting dapat digunakan, atau bahkan ada yang terus berusaha mengejar ketinggalannya. Namun bagaimanapun juga, suka atau tidak suka, keadaan perkembangan teknologi informasi itu harus di hadapi, secara bersama, tidak dapat sendiri- sendiri.

Globalisasi ekonomi merupakan proses yang menyebabkan semakin terintegrasinya perekonomian suatu Negara dalam aspek terntentu semakin mengarah kepada preferensi yang bersifat universal akibat globalisasi informasi dan liberalisasi perdagangan. Arus globalisasi tersebut tidak mungkin dihindari, karena hal tersebut akan membawa pengaruh terhadap perkembangan industri pertanian dan pelaksanaan pembangunan pertanian baik di tingkat nasional maupun daerah. Peningkatan daya saing merupakan kata kunci agar pengembangan sector pertanian baik nasional maupun regional dapat tumbuh dan berkembang sesuai dengan arah dan tujuan yang diinginkan.

Sejalan dengan semakin meningkatnya arus globalisasi ekonomi, terjadi perubahan system penyelenggaraan pemerintah dari yang bersifat sentralistik menjadi desentralistik. Pelaksanaan otonomi daerah ini, seharusnya dapat bermanfaat untuk lebih mendorong pembangunan antar daerah, merangsang pemanfaatan sumber daya secara optimal dan memberikan peluang semakin besar kepada setiap daerah untuk mengembangan komoditas yang memiliki keunggulan kompetitif dan komparatif.

Propinsi Sumatera Utara merupakan salah satu daerah yang memiki potensi di bidang pertanian yang cukup tinggi. Dengan topografi yang bervariasi dari mulai datar, landai berombak, berbukit hingga bergunung merupakan tempat yang sesuai untuk pertumbuhan berbagai jenis tanaman, seperti tanaman pangan, perkembangan dan holtikultura. Tingginya potensi sector pertanian ini menyebabkan sector ini masih merupakan penyumbang terbesar dalam Produk Domestik Bruto Sumatera Utara. Pertumbuhan sector pertanian atas dasar harga konstan mengalami kenaikan daro sebesar 2,48% pada tahun 1998 menjadi sebesar 3,20% pada tahun 2004, tetapi sebaliknya pertumbuhan sebsektor perkebunan mengalami penurunan dari sebesar 5,12% menjadi sebesar 5,12% menjadi sebesar 3,10%. Pada periode yang sama kontribusi subsektor perkebunan mengalami penurunan dari sebesar 12,25% menjadi sebesar 11,55%.

Keadaan ini sebagai akibat dampak krisis ekonomi yang masih belum pulih, yang menyebabkan terpuruknya pendapatan masyarakat. Pertumbuhan ekonomi dihampir semua sector mengalami penurunan drastis. Di pihak lain, kondisi sector pertanian pada akhir-akhir ini telah mengalami pertumbuhan kembali ke arah positif dan mampu berperan sebagai penggerak perekonomian baik secara nasional maupun regional. Hal ini dapat terjadi karena sector pertanian umumnya berbasis pada sumber daya domestik, sehingga lebih tangguh dalam menghadapi gejolak perekonomian domestic dan global.

Dari berbagai potensi sector pertanian yang dimiliki sumatera utara, subsektor perkebunan merupakan salah satu potensi yang cukup besar yang dimiliki daerah ini. Hal ini ditandai dengan banyaknya perkebunan- perkebunan yang lokasinya berada di daerah ini baik yang dimiliki oleh rakyat, BUMN, dan swasta asing maupun nasional (PMA maupun PMDN). Subsektor perkebunan dengan komoditi andalannya kelapa sawit dan karet dapat dikatakan sebagai potensi primadona daerah, karena memberikan devisa yang cukup besar bagi pembangunan ekonomi daerah maupun nasional.

Di dalam perkembangannya kedua komoditas tersebut belum memberikan kontribusi secara optimal meskipun potensi yang dimiliki cukup besar. Keadaan ini dekarenakan dalam penagannya masih bersifat parsial diantara stakeholders yang terlibat dalam pengembangannya. Disamping itu data dan informasi tentang kedua komoditas tersebut masih belum terkoordinir secara terpusat untuk melihat sejauhmana perkembangan kedua komoditas tersebut selama ini dan sekaligus untuk pengembangannya di masa mendatang.

Departemen Pertanian RI telah menetapkan program kerja dalam upaya peningkatan pengembangan komoditas unggulan daerah melalui program pusat pengembangan bersama komoditas unggulan daerah. Sejalan dengan hal tersebut, sesuai dengan potensi yang dimiliki daerah, Pemerintah Propinsi Sumatera Utara telah membentuk Pusat Pengembangan Bersama Komoditas (corporative Commodity Development Centre/ CCDC) dengan menetapkan komoditas unggulan daerah adalah kelapa sawit dan karet.

Salah satu program kerja utama dari kegiatan ini adalah penyusunan pusat data (database) kelapa sawit dan karet yang dalam pelaksanaannya dikoordinir oleh BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PROPINSI SUMATERA UTARA. Untuk mendukung program kerja OCDC dan RCDC tersebut, maka dilakukan fasilitasi “Penyusunan Embrio Basis Teknologi dan Informasi (Pusat Data) Kelapa Sawit dan Karet untuk mendukung program pusat pengembangan bersama komoditas propinsi sumatera utara”. Penyusunan pusat data (database) ini bersifat embrio dan nantinya apabila sudah dapat mandiri akan diserahkan kepada stakeholds yang mampu dan bersedia untuk melakukannya. Dari pusat data ini diharapkan dapat diperoleh data penting terkait tentang perkembangan karet dan kelapa sawit di Sumater Utara yang dapat digunakan sebagai titik tolak pengembangan kedua komoditi tersebut di masa mendatang.

Pusat data (database) ini memuat tentang data statistic (luas lahan, produksi, produktivitas), gambar (peta, lokasi tanaman/pabrik, klon unggul), teknologi dan bisnis (budidaya, kapasitas pabrik, harga, tata niaga, ekspor/impor), relugasi (UU, peraturan, perda. Kebijakan), ulasan (Lembaga Penelitian, Perguruan Tinggi, Peneliti, Pakar). Directur (organisasi, alamat perusahaan) dan data lain-lain.

4.2 Perumusan masalah

Berdasarkan uaruan di atas , dapat dirumuskan bebrapa permasalahan yang dapat diatasi melalui penyusunan pusat data (database) ini, antara lain adalah:

1. Masih belum tersedianya data dan informasi yang actual dan akurat tentang komoditi kelapa sawit dan karet di Sumatera Utara.

2. Belum tersedianya data dan informasi potensi dan perkembangan komoditas pertanian kelapa sawit dan karet, terutama menyangkut data statistic, gambar, teknis dan bisnis, regulasi, ulasan direktori dan data lainnya.


4.3 Maksud dan Tujuan

Maksud :

Fasilitas Penysusunan Embrio Basis Teknologi Dan Informasi (Pusat Data) Kelapa Sawit dan Karet Sumatera Utara ini dimaksudkan untuk memperoleh data dan informasi tentang potensi dan perkembangan kelapa sawit dan karet yang dimiliki Sumater Utara, serta dapat dijadikan sebagai dasar pengambilan kebijakan penelitian dan pengembangan kelapa sawit dan karet lingkup OCDC dan RCDC.

Tujuan :

Adapun tujuan dari fasilitasi Penyusunan Embrio Basis Teknologi dan Informasi (Pusat Data) Kelapa Sawit Sumater Utara, adalah:

a) Untuk memepoleh data dan informasi potensi tentang komoditas andalan kelapa sawit dan karet di Sumatera Utara.

b) Untuk memperoleh data dan informasi tentang perkembangan komoditas andalan kelapa sawit dan karet di Sumatera Utara (data statistic, gambar, teknologi dan bisnis, regular, ulasan, direktori dan data lainnya).

c) Melakukan pengkajian berdasarkan data yang diperoleh untuk penentuan strategi dan kebijakan yang harus dilakukan stakeholders terkait dalam pengembangan kelapa sawit dan karet di Sumatera Utara.

4.4 Sasaran

Sasaran kegiatan ini, adalah:

  1. Untuk memperoleh data dan informasi akurat dan valid tentang potensi komoditas kepala sawit di Sumatera Utara.
  2. Untuk publikasi data dan informasi perkembangan kelapa sawit dan karet di Sumatera Utara.nurunan dari sebesar 5,12% menjadi sebesar 5,12% menjadi sebesar 3,10%. pada 3,g sesuai untuk pertu
  3. Sebagai bahan kajian untuk penentuan kebijakan pengembanan kelapa sawit dan karet di Sumatera Utara.

4.5 Manfaat

Manfaat dari kegiatan ini adalah:

  1. sebagai indicator makro yang dapat menunjukkan kondisi perkembangan kelapa sawit dan karet di Sumatera Utara.
  2. Sebagai bahan analisa dan evaluasi untuk penyusunan kebujakan pembangunan bidang kelapa sawit dan karet.
  3. memberikan masukan kepada Pemerintah Daerah dan stakeholders dalam menetapkan kebijakan pembangunan pusat bersama kepala sawit dan karet dalam rangka meningaktankan potensi strategis daerah yang berbasisi sumberdaya local.
  4. Pengembangan subsektor perkebunan yang berbasis sumberdaya lokal dalam kaitan pelaksanaan otonomi daerah.
  5. Meningkatkan pemanfaatan potensi andalan daerah yang berbasisi sumberdaya lokal dalam menunjang agroindustri, meningkatkan sumber pendapatan masyarakat dan Pendapatan Asli daerah.

4.6 Ruang Lingkup

Ruang lingkup kegiatan Fasilitas Penyusunan Embrio Basis Teknoloti dan Informasi (Pusat Data) Kelapa Sawit dan Karet Sumatera Utara adalah identifikasi dan inventarisasi serta publikasi data potensi komoditas kelapa sawit dan karet di Sumatera Utara, meliputi data statistic (luas lahan, produksi, produktivitas), gambar (budaya, kapasitas pabrik, harga, tata niaga, ekspor/impor), regulasi (UU, peratuaran, perda, kebijakan), ulasan (Lembaga Penelitain, Perguruan Tinggi, Peneliti, Pakar), direktori (organisasi, alamat, perusahaan) dan data lain- lain.

4.7 Metodologi

  1. Lokasi Kegaiatan

Lokasi kegiatan fasilitas Penyusunan Embrio Basis Teknologi dan Informasi (Pusat Data) Kelapa Sawit dan Karet Sumatera Utara adalah Propinsi Sumatera Utara.

  1. Metode Pendekatan Studi

Dalam melaksanakan kegiatan ini digunakan berbagai pendekatan studi yang mencakup berbagai aspek data dan informasi serta publikasi yang terkait dengan kepala sawit dan karet, dalam rangka pelaksanaan program kerja pembentukan pusat pengembangan bersama Kelapa Sawit dan Karet.

  1. Metode Pengumpulan Data

Data yang dikumpulkan merupakan data primer dan sekunder diperoleh dari berbagai publikasi yang berasal dari stakeholders dan berbagai informasi lainnya baik nasional maupun internasional yang terkait dengan kepala sawit dan karet. Data yang dikumpulkan merupakan data dan informasi yang valid dan akurat serta dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Pelaksanaan pengumpulan data dibagi menjadi dua tahapan, yaitu: pembuatan instrument pengumpulan data dan pengumpulan data.

4.8 Hasil/ Output

Pembuatan merupakan suatu proses yang berkesinambungan menuju kearah perbaikan dan kemajuan sesuai dengan tujuan yang dicapai. Untuk mengukur tingkat keberhasilan pembangunan suatu wilayah atau daerah diperlukan data. Data statistic mempunyai peranan penting dalam perencanaan, pengembalian keputusan dan evaluasi hasil- hasil pembangunan yang telah dicapai. Dengan semakin meningkat dan meluasnya pembangunan disegala bidang. Data merupakan kebutuhan dasar untuk mengetahui tingkat perkembangan terhadap suatu sector kegiatan. Penyusunan data untuk mengukur tingkat keberhasilan suatu kegiatan yang dilaksanakan dalam upaya mendukung kebijakan yang akan dibuat, terutama menyangkut segi vadilitas dan keakuratan data.

Pusat data (data base) kelapa sawit Sumater Utara ini memuat data dan informasi yang terkait dengan kelapa sawit dan karet, meliputi peta, data statistic, gambar, teknologi dan bisnis, regulasi, ulasan, direktori, daftar perusahaan dan unit pengolahan serta data lainnya, guna untuk pengembangan kedua komoditas tersebut di masa mendatang. Database ini dipublikasikan melalui website Balitbang Propinsi Sumatera Utara: http://www.balitbangsumut.go.id pada subdirektori perkebunan.

0 komentar:

Post a Comment

Silahkan masukkan saran, komentar saudara, dengan ikhlas saya akan meresponnya.

 
©Kumpulan Karya Tulis Ilmiah 2012 all reserved, theme design by Dadang Herdiana