Mekanisme Pembuatan Tanker Bill Of Lading Pelayaran Samudera - Pelaksanaan mekanisme pembuatan Tanker Bill Of Lading Pelayaran Samudera Pada PT. Tirtacipta Mulyapersada Cabang Dumai Meliputi :
1. Menerima Penunjukan Keagenan Dari Owner's
Pada tahap ini kantor pusat PT. Tirtacipta Mulyapersada menerima penunjukan keagenan dari owner's (pemilik kapal). Penunjukan ini sangatlah penting karena dari sinilah kantor pusat dapat segera mengurus surat pennohonan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk menerbitkan surat Pemberitahuan Keagenan Kapal Asing (PKKA), sebagaimana yang terdapat di dalam lampiran 1 makalah ini.
Setelah surat Pemberitahuan Keagenan Kapal Asing (PKKA) dikeluarkan, maka kantor pusat PT. Tirtacipta Mulyapersada harus segera mengefaxkan surat tersebut karena surat inilah yang membuktikan bahwa PT. Tirtacipta Mulyapersada Cabang dumai yang berhak bertindak selaku agen atas kapal yang tercantum namanya di dalam surat Pemberitahuan Keagenan Kapal Asing tersebut.
2. Menerima Shipping Instruction (SI) dari Shipper
Setelah surat Pemberitahuan Keagenan Kapal Asing dikeluarkan, maka secara otomatis shipper (pengirim barang/eksportir) akan memberikan Shipping Instruction (SI) kepada PT. Tirtacipta Mulyapersada Cabang Dumai, sebagaimana yang terdapat di dalam lampiran 2 makalah ini. Di dalam satu kali pengapalan muatan liquid (liquid cargo) ke atas suatu kapal, mungkin terdapat lebih dari 1 shipper mengingat kapasitas angkut dari kapal tersebut cukup besar sehingga akan menimbulkan kerugian apabila muatan yang dimuat hanya dalam jumlah yang relatif kecil.
Segera setelah Shipping Instruction (SI) diterima, maka pengisian Tanker Bill Of Lading dapat segera dilaksanakan berdasarkan apa-apa yang tercantum di dalam deklarasi Shipping Instruction (SI) tersebut.
3. Meminta Stowage Plan dan Master Authority To Sign B/L Kepada Pihak Kapal
Setelah kapal tiba di pelabuhan pemuatan, maka agen harus segera meminta Stowage Plan dan Master Authority To Sign B/L kepada kapten kapal tersebut, sebagaimana yang terdapat di dalam lampiran 3 dan 4 makalah ini.
Stowage Plan yang diminta tersebut sangat berguna sebagai pedoman bagi agen untuk mengisi set Tanker Bill Of Lading yang telah dipersiapkan terlebih dahulu khususnya untuk mengetahui posisi tangki dimana muatan-muatan yang tercantum di dalam Shipping Instruction (SI) akan dimuat.
Sedangkan dokumen Master Authority To Sign B/L berguna sebagai pemielegasian wewenang dari kapten kapal kepada agen yang dalam hal ini adalah kepala cabang perusahaan pelayaran untuk menanda tangani semua asli set Tanker Bill Of Lading yang akan diterbitkan. Dokumen Master Authority To Sign B/L ini terdiri dari rangkap 6 yang nantinya akan diperuntukkan bagi :
- 1 Lembar ash untuk Owner's (pemilik kapal)
- 1 Lembar copy untuk Pencharter (jika kapal dicharter}
- 3 Lembar asli untuk Importir/Consignee
- 1 Lembar asli untuk Shipper
- 1 Lembar copy untuk Kantor pusat perusahaan pelayaran
- 1 Lembar ash untuk pertinggal agen di pelabuhan pemuatan.
4. Meminta Loading Plan Kepada Loading Master
Mengingat dokumen Tanker Bill Of Lading merupakan suatu dokumen pelayaran yang sangat penting dan tidak boleh ada kesalahan dalam penulisannya, maka Loading Plan perlu diminta dari pihak shipper yang dalam hal ini diwakili oleh loading master.
Loading Plan dari pihak shipper ini perlu diketahui oleh agen guna sebagai koreksi apakah rencana pemuatan dari pihak shipper sudah sesuai dengan rencana pemuatan dari pihak kapal yang telah kita ketahui dari Stowage Plan yang diberikan oleh pihak kapal.Di dalam hal pemuatan, tidak boleh terdapat perbedaan antara Loading Plan dengan Stowage Plan karena hal ini dapat menimbulkan kesulitan dalam pengisian Tanker Bill Of Lading khususnya pada bagian posisi tangki dimana satu partai muatan dimuat.
Loading Plan dari pihak shipper dapat dilihat pada lampiran 5 makalah ini. Di dalam pemuatan muatan calf (liquid), tidak dikenal istilah stevedore wbaaaimana yang biasa kita dengar dalam pemuatan general cargo. Untuk muatan iquid, proses pemuatannya ditangani oleh seorang loading master yang bekerja dan bertanggung jawab kepada shipper, serta berkoordinasi dengan Perwira Jaga Kapal (Officer on Duty) untuk menjaga kestabilan kapal sewaktu pemuatan berlangsung.
5. Membuat Port Log
Selama kapal berada di pelabuhan pemuatan, pihak agen perusahaan pelayaran disarankan untuk membuat Port Log yang isinya mengenai data-data icapal, tanggal tiba, pelabuhan asal, pelabuhan tujuan, dan hal-hal lain khususnya yang menyangkut dengan proses pemuatan muatan lquid untuk masing-masing partai.Berikut ini adalah contoh Port Log untuk satu kali kedatangan kapal di pelabuhan pemuatan :
PORT LOG
Name of vessel : MT.BOW MERKUR
Flag : Norway
DWT/GRT/LOA : 27.954/17.561/170.5
Last Port : Pasir Gudang
Next Port : Rotterdam
Arrival Report Arrival Condition:
TA morong (Outer Bouy) : 07107.00 HRS R.O.B : FO. 979 MT
N.O.R Tendered : 07/07.00 HRS DO. 83.8 MT
Sea Pilot on board : 07/08.26 HRS FW. 220 MT
TA Dumai : 07/12.45 HRS Draft : F. 3.71 M A. 6.90 M
Harbour Pilot OB : 10/14.05 HRS Departure Condition:
First line ashore : 10/15.06 HRS R.O.B : FO. 907 MT
All made fast : 10/15.22 FIRS DO. 82.3 MT
Tank Inspection : 10/16.00 HRS FW. 150 MT
Tank accepted : 10117.00 HRS Draft : F.11.15 M A.11.30 M
Compl. Load : 12/01.40 H
House Off : 12/01.50 os
B/L : 2,000.018 S/F :1,992.158
DIF : - 7.860 = - 0,39 %
Dan contoh Port Log diatas dapat digunakan sebagai pedoman di dalam pengisian Tanker Bill Of Lading Khususnya untuk :
1. Posisi tangki masing-masing muatan
2. Tanggal B/L
3. Quantity muatan yang dimuat
Selain pihak agen perusahaan pelayaran, pihak kapal juga membuat Port Log-nya sendiri dengan maksud sebagai koreksi, sebagaimana yang terdapat di dalam lampiran 6 makalah ini.
6. Melaporkan / Memonitor Semua Kegiatan Pemuatan Kepada Owner's
Selama kapal berada di pelabuhan pemuatan, maka agen perusahaan pelayaran wajib melaporkan semua kegiatan yang menyangkut dengan proses pemuatan barang ke kapal, sejauh mana perkembangannya, dll.
Hal ini dilakukan guna menjaga kepercayaan owner's kepada agen perusahaan pelayaran dalam menerbitkan Tanker Bill Of Lading nantinya.
Adapun pelaporan yang dikirimkan kepada owner's tersebut adalah semua hal yang terdapat di dalam Port Log. Hal ini juga berguna bagi owner's untuk melihat apakah laporan yang diberikan oleh agen sudah sama dengan laporan yang diberikan oleh pihak kapal (kapten atau mualim I). Jika terdapat perbedaan di dalam laporan ini, maka kemngkinan besar nantinya owner's akan sukar untuk mereleasekan semua Tanker Bill Of Lading yang dibuat oleh agen perusahaan pelayaran.
Mengingat kemajuan teknologi yang kian pesat, maka pelaporan ini cukup dilakukan melalui E-mail dari agen perusahaan pelayaran kepada pihak owner's, sebagaimana yang terdapat di dalam iampiran 7 makalah ini.
7. Meminta Jumlah Barang yang Dimuat Ke Kapal Kepada Loading Master
Setelah pemuatan untuk masing-masing partai muatan selesai dimuat ke kapaI (complete loading), maka agen perusahaan pelayaran meminta angka quantity muatan yang dipompa dari tangki darat ke kapal kepada loading master. Angka ini selanjutnya akan disebut Shore Figure.
Shore Figure adalah angka quantity muatan yang dipompa dari tangki darat ke kapal. Angka yang dipompa dari tangki darat ke kapal ini tidak selamanya pas dengan angka quantity muatan yang terdapat di dalam Shipping Instruction (SI).
8. Meminta Ship Figure Ke Kapal
Untuk mengisi jumlah quantity muatan di dalam Tanker Bill Of Lading, maka pihak agen perusahaan pelayaran juga perlu untuk meminta hasil sounding surveyor atas jumlah muatan yang telah dipompa ke dalam tangki-tangki kapal. Hasil sounding dari surveyor inilah yang nantinya akan disebut dengan Ship Figure, sebagaimana yang terdapat di dalam lampiran 8 makalah ini.
Setelah beberapa waktu penyoundingan selesai, maka pihak kapal akan mengeluarkan suatu dokumen yang disebut dengan Letter Of Discrepancy, sebagaimana yang terdapat di dalam lampiran 9 makalah ini. Dokumen ini perlu dimiliki oleh agen perusahaan pelayaran dikarenakan melalui dokumen ini agen dapat menjadi pegangan apabila dibelakang hari timbul klaim atas muatan yang diangkut oleh kapal tersebut. Didalam dokumen ini tercantum :
- Jenis muatan masing-masing partai
- B/L Weight (Shore Figure)
- Ship's Figure
- Difference (perbandingan antara Shore Figure dengan Ship Figure).
Selain itu pihak surveyor juga akan mengeluarkan hasil soundingnya pada suatu dokumen yang biasa disebut dengan Ullage Report, sebagaimana yang terdapat di dalam lampiran 10 makalah ini.
Isi dari Ullage Report sama halnya dengan yang tercantum pada Letter Of Discrepancy, hanya saja disini lebih detail diterangkan mengenai perhitungan hasil sounding masing-masing partai muatan.
Ship Figure adalah hasil sounding muatan yang sudah termuat di dalam tangki-tangki kapal setelah complete loading.
Untuk pencantuman jumlah quantity muatan di dalam Tanker Bill Of Lading dibuat sesuai dengan angka Shore Figure selama perbedaan kekurangan antara Shore Figure dan Ship figure tidak melebihi dari 0,5 %.Jika kekurangan muatan itu melebihi 0,5 %, maka pihak shipper wajib menambahkan lagi muatan yang dipompa ke dalam tangki kapal tersebut. Hal ini dilakukan untuk mencegah adanya catatan cela pada Tanker Bill Of Lading nartinya.
Angka quantity yang dicantumkan pada Tanker Bill Of Lading ini nantinya akan disebut B/L Figure. Jadi, angka yang ada pada B/L Figure sama dengan angka yang ada pada Shore Figure.
Mempersiapkan Manifest dan Mate's Receipt
1 Manifest
Dalam mengisi manifest dipergunakan blanko manifest menurut model serta peraturan-peraturan yang diberikan oleh owner's. Pada saat manifest dibuat, pihak agen perusahaan pelayaran sudah terlebih dahulu menyiapkan : NO.B/L, Tank. NOS, Description Of Goods, Weight and Measurements, dan Freight & Remarks dimana semua hal itu sudah dapat diketahui dari langkah-langkah sebelumnya diatas.Data pada manifest harus sama seperti yang tercantum pada Tanker Bill Of Lading. Sesudah manifest dipersiapkan supaya diteliti lagi kebenarannya. Setiap lembar manifest sudah diberi nomor urut menurut pelabuhan tujuannya masing-masing, sebagaimana yang terdapat di dalam lampiran 11 makalah ini.
Manifest ditutup pada lembaran dari shipment terakhir dengan mencantumkan dibawahnya :
- Nama pelabuhan pemuatan
- Tanggal pembuatan manifest
- Nama dan cap cabang perusahaan pelayaran disertai tanda tangan kepala cabang.
Bagi kapal-kapal keagenan supaya menggunakan blanko manifest yang disediakan oleh masing-masing principal. Bila principal tidak menyediakan bianko manifest, kantor cabang perusahaan pelayaran dapat menggunakan blanko manifest yang dikeluarkan oleh owner's dengan menambahkan kalimat sebagai berikut :
- Nama Perusahaan
- As Agent for / of
Tambahan kalimat tersebut diatas ditulis dibawah tanggal pembuatan manifest pada lembar terakhir.
Sebelum kapal berangkat, satu set manifest sudah harus diserahkan pada Fihak kapal (mualim I). Hal ini dilakukan guna melindungi pengangkutan muatan degan ketentuan-ketentuan Internasional yang berlaku. Setelah kapal berangkat, manifest dikirim langsung kepada agen di pelabuhan tujuan dengan tembusan kator pusat.Pengiriman dokumen dilakukan dengan angkutan yang cepat (express) tiba di tempat tujuan ataupun melalui faxcimile.
Mate's Receipt
Setelah pemuatan selesai (complete loading), maka mate's receipt yang irL:.h terlebih dahulu dipersiapkan diserahkan oleh agen perusahaan pelayaran ada mualim I untuk ditanda tangani. Hal-hal yang tercantum di dalam mate's recaipt antara lain:
- Tank NOS
- B/L NOS
- Shipper
- Description of Goods,Consignee, dan Notify
- Weight or Quantity in Metric Ton (MT)
- Tanggal mate's receipt
Tanggal mate's receipt adalah tanggal pemuatan barang sesungguhnya ke kapal dan dicantumkan oleh mualim I.
Mate's receipt dibuat untuk satu kali pengapalan semua muatan yang dimuat di pelabuhan pemuatan dengan mencantumkan :
- Nama pelabuhan pemuatan
- Tanggal pembuatan mate's receipt
- Nama dan cap cabang perusahaan pelayaran disertai tanda tangan kepala cabang
- Kolom untuk tempat tanda tangan mualim I dan cap kapal.
Semua hal tersebut diatas dibuat pada lembaran terakhir dari mate's receipt dan sekaligus disediakan ruangan untuk "Remarks", yaitu tempat untuk catan-catatan tambahan mengenai keadaan muatan yang nantinya akan diisi oleh mualim I, sebagaimana yang terdapat di dalam lampiran 12 makalah ini.
Setelah mate's receipt ditanda tangani, maka agen perusahaan pelayaran harus meneliti apakah catatan-catatan (Remarks) yang dibuat oleh mualim I benar-benar menurut kenyataan yang ada.
Hindarkanlah penanda tanganan mate's receipt sekaligus sesaat kapal akan berangkat. Distribusi mate's receipt yang telah ditanda tangani diberikan kepada :
- Mualim I
- Shipper
- Kantor pr.sat perusahaan pelayaran
- Agen / Kantor cabang perusahaan pelayaran.
Tahap Final Pembuatan Tanker Bill Of Lading
Segera setelah ditanda tanganinya mate's receipt oleh mualim I, setiap set Tanker Bill Of Lading yang telah dipersiapkan dapat segera diisi secara keseluruhan. Untuk pengisian Tanker Bill Of Lading, berikut ini disajikan salah satu contoh Formulir Tanker Bill Of Lading beserta penomorannya :
KETERANGAN:
1). Nomor Tanker Bill Of Lading
Untuk pembuatan nomor Tanker Bill Of Lading ini tidak ada suatu ketentuan khusus untuk membuatnya.Hanya saja setiap penomoran Tanker Bill Of Lading ini tidak boleh ganda, artinya tidak diperbolehkan ada lebih dari 1 Tanker Bill Of Lading dengan nomor yang sama.
Pada umumnya nomor Tanker Bill Of Lading ini dibuat dengan cara mengambil 3 hurf dari nama pelabuhan pemuatan dan 3 huruf dari nama pelabuhan tujuan serta diberi nomor urut untuk tiap Tanker Bill Of Lading yang dikeluarkan.
Contoh : Nama Pel. Pemuatan Nama Pel. Tu-juan No. Urut B/L
Dumai Izmir 0l
Maka, nomor Tanker Bill Of Lading-nya ialah Dum / Izm - 0l
2). Nama Shipper
Pada bagian ini dibuat nama shipper sesuai dengan yang tercantum di dalam Shipping Instruction (SI).
3). Nama Sarana Pengangkut
Pada bagian ini dibuat nama sarana pengangkut (nama kapal). Hal ini dapat dibuat berdasarkan nama kapal yang terdapat di dalam surat Pemberitahuan Keagenan Kapal Asing (PKKA) dan Shipping Instruction (SI).
4). Nama Pelabuhan Pemuatan
Pada bagian ini dibuat nama pelabuhan pemuatan disertai dengan nama Negara tempat pelabuhan tersebut berada.
Contoh : - Dumai, Indonesia
- Izmir, Italy
- Belawan, Indonesia
- Dll
Hal ini dapat dibuat berdasarkan loading port yang terdapat di dalam deklarasi Shipping Instruction (SI).
5). Nama Kapten Sarana Pengangkut
Pada bagian ini dibuat nama kapten sarana pengangkut (kapal).Hal ini dapat dilihat pada Crew List dari kapal yang bersangkutan, sebagaimana yang terdapat di dalam lampiran 13 makalah ini.
6). Nama Pelabuhan Tujuan
Pada bagian ini dibuat nama pelabuhan tujuan beserta dengan nama Negara tempat pelabuhan tersebut berada.
Contoh : - Izmir, Italy
- Ilyichevsk, Ukraine
- Aqaba Port, Jordan
- Dll
Hal ini dapat dibuat berdasarkan destination port yang terdapat di dalam deklarasi Shipping Instruction (SI).
7). Nama Pembeli Barang (Consignee)
Pada bagian ini dibuat nama pembeli barang (consignee) yang tercantum di dalam deklarasi Shipping Instruction (SI). Jika di dalam Shipping Instruction (SI) tidak dicantumkan nama consigneenya, tetapi hanya dibuat To Order, hal ini mengartikan bahwa barang yang tercantum di dalam Tanker Bill Of Lading itu belum ada pembelinya.
8). Tujuan Pengiriman Barang
Pada bagian ini dibuat tujuan pengiriman barang sesuai dengan yang tercantum di dalam deklarasi Shipping Instruction (SI).
Contoh : - Notify : ILMAR TRADING PTE LTD, SINGAPORE
Artinya tujuan dari barang yang tercantum di dalam Tanker Bill Of Lading ini adalah WILMAR TRADING PTE LTD, SINGAPORE. Jika pada bagian 7 dinyatakan To Order, ini mengartikan bahwa Wilmar Trading PTE LTD hanya bertindak sebagai makelar dimana ia akan menjuai barang yang tercantum di dalam Tanker Bill Of Lading tersebut. Selanjutnya setelah barang tersebut sampai di tangan Wilmar Trading PTE LTD, akan dikeluarkan Tanker Bill Of Lading yang baru oleh agen di pelabuhan tujuan dengan WILMAR TRADING PTE LTD bertindak sebagai shipper.
9). Tanggal Tanker Bill OF Lading
Pada bagian ini dibuat tanggal Tanker Bill Of Lading dimana tanggal yang dicantumkan tersebut adalah tanggal selesainya pemuatan (complete loading) untuk masing-masing partai muatan yang tercantum di dalam Tanker Bill Of Lading.Hal ini dapat dibuat berdasarkan Port Log dan Ullage Report yang telah dibahas sebelumnya.
Hal ini juga mengartikan bahwa dalam satu kali pengapalan (shipment) atas beberapa jenis muatan dengan masing-masing Tanker Bill Of Lading yang dibuat mungkin saja mempunyai tanggal Tanker Bill Of Lading yang berbedabeda antara satu dengan lainnya.
I0). Commodity Barang
Pada bagian ini ada 3 hal yang perlu dicantumkan, yaitu :
a. Jenis Barang
Yaitu jenis barang yang dimuat ke kapal dimana hal ini dapat dibuat berdasarkan deklarasi Shipping Instruction (SI).
Contoh : Description Of Goods : RBD Palm Olein in Bulk
b. Metode Pcmuatan Ke Kapal
Yaitu tata cara pemuatan barang tersebut ke dalam tangki-tangki kapal. Pada mnumnya ada 2 macam cara pemuatan ke kapal untuk muatan liquid, yaitu :
1. Clean on Board : Jika pemuatan melalui manifold kapal
2. Shipped on Board : Jika pemuatan melalui Over The Top, yaitu muatan langsung dicurahkan ke dalam
mulut tangki kapal.
Hal ini juga dibuat berdasarkan deklarasi Shipping Instruction (SI).
c. Tanggal Complete Loading
Tanggal yang dibuat harus sama dengan tanggal yang tertera pada bagian 9 diatas.
11). Quantity Barang
Pada bagian ini dibuat jumlah barang yang dimuat untuk masing-masing partai muatan. Hal ini dapat dibuat berdasarkan :
a. Port Log (pihak agen dan pihak kapal)
b. Hasil sounding dari surveyor
c. Letter Of Discrepancy
d. Ullage Report
e. Manifest & Mate's Receipt.
Yang dicantumkan pada bagian ini adalah angka Shore Figure-nya dimana angka ini jugalah yang merupakan angka B/L Figure.
12) Cara Pembayaran
Pada bagian ini dibuat cara pembayaran uang tambang (Freight) yang dibuat berdasarkan deklarasi Shipping Instruction (SI).
Contoh : Freight : Freight Prepaid
Pada umumnya ada beberapa cara pembayaran uang tambang (Freight) yang antara lain adalah sebagai berikut :
a. Freight Prepaid
b. Freight Payable
c. Freight As per Collected
d. Freight As per Charter Party.
Untuk Pengisian bagian ini dibuat berdasarkan atas kesepakatan shipper, consignee, dan carrier yang dituangkan di dalam deklarasi Shipping Instruction (SI).
13) Posisi Tangki
Pada bagian ini dibuat posisi tangki dimana masing-masing partai barang yang tercantum di dalam Tanker Bill Of Lading itu dimuat. Hal ini dapat dibuat berdasarkan posisi tangki yang ada pada Stowage Plan, Port Log, hasil sounding surveyor, Letter Of Discrepancy, Ullage Report, Manifest & Mate's Receipt.
Contoh : Ocean Carriage Stowage : 1P,3C,ZS,4W
Hal ini berarti muatan tersebut dimuat pada :
- Tangki 1 Port Side (sebelah kin lambung kapal)
- Tangki 3 Center (tengah-tengah lambung kapal)
- Tangki 2 Starboard Side (sebelah kanan laznbung kapal)
- Tangki 4 Wing (sebelah kanan dan kiri lambung kapal)
14). Quantity Barang yang Mempunyai 1 Shipping Instruction (SI)
Pada bagian ini dibuat quantity muatan pada Tanker Bill Of Lading tersebut (sama dengan bagian 11). Hanya saja jika bagian ini diisi, mengartikan bahwa angka tersebut adalah angka pecahan quantity Tanker Bill Of Lading yang mempunyai 1 Shipping Instruction (SI).
Contoh : Pada Shipping Instruction (SI) dibuat :
Quantity : 1500 MT MIN (1 x 1000 MT + 1 x 500 MT)
Hal ini mengartikan bahwa Tanker Bill Of Lading-nya untuk muatan sebanyak 1500 MT harus dipecah menjadi 2 Tanker Bill Of Lading dimana yang satu buah quantity-nya 1000 MT dan satunya lagi 500 MT.
15) Jumlah Muatan yang Tanker Bill Of Lading-nya Dipecah
Pada bagian ini dibuat jumlah muatan keseluruhan yang Tanker Bill Of Lading-nya dipecah tetapi mempunyai 1 Shipping Instruction (SI).
16) Posisi Tangki yang Barangnya Mempunyai 1 Shipping Instruction (SI)
Pada bagian ini diisi sama dengan bagian 13, hanya saja ini mengartikan kalau barang yang tercantum di dalam Tanker Bill Of Lading itu adalah Pecahan Tanker Bill Of Lading dari 1 Shipping Instruction (SI).
17) Angka Pecahan Tanker Bill Of Lading
Pada bagian ini dibuat berapa banyak Tanker Bill Of Lading yang dipecah dari 1 Shipping Instruction (SI). Hal ini dapat dilihat dari deklarasi Shipping Instruction (SI).
Contoh : Quantity : 1500 MT MIN (Ix 1000 MT + 1 x 500 MT)
Hal ini berarti berarti Tanker Bill Of Lading-nya dipecah menjadi 2 bagian.
18). Tanggal Charter Party
Pada bagian ini bisa diisi dan bisa pula dikosongkan, tergantung dari permintaan shipper, consignee ataupun owner's. Jikalau salah satu pihak tersebut menginginkan agar bagian ini diisi, maka bagian ini diisi dengan tanggal diadakannya perjanjian charter jika kapal yang namanya tercantum di dalam Tanker Bill Of Lading adalah kapal charter.
19). Negara (Tempat) Perjanjian Charter
Pada bagian ini sama halnya dengan bagian 18 diatas, hanya saja bagian ini diisi dengan nama Negara tempat perjanjian charter dilakukan.
20). Nama Owners's (Pemilik Kapal)
Pada bagian ini juga sama halnya dengan bagian 18 diatas, hanya saja disini diisi dengan nama owner's (pemilik kapal) beserta jenis pencharteran kapal tersebut jika diperlukan.
21). Nama Pencharter Kapal
Pada bagian ini juga sama halnya dengan bagian 18 diatas. Bagian ini diisi dengan nama pencharter kapal beserta Negara tempat kedudukannya jika diperlukan.
22). Jenis Tanker Bill Of Lading yang Diterbitkan
Pada bagian ini diisi dengan jumlah dan jenis Tanker Bill Of Lading atas muatan yang tercantum pada Tanker Bill Of Lading itu diterbitkan.Hal ini dibuat berdasarkan deklarasi Shipping Instruction (SI).
Contoh : Bill Of Lading : Original B/L Issued at Loadport
Atau
Bill Of Lading : 10 Non-Negotiable B/L
Untuk setiap set original B/L yang diterbitkan hanya diperbolehkan sebanyak 3 lembar saja, sedangkan untuk Non-Negotiable B/L tergantung kepada permintaan dari shipper yang dituangkannya di dalam deklarasi Shipping Instruction (SI).
23). Nama Pelabuhan dan Negara Tempat Tanker Bill Of Lading Diterbitkan
Pada bagian ini diisi dengan nama pelabuhan pemuatan disertai nama negara tempat Tanker Bill Of Lading akan diterbitkan. Hal ini dibuat berdasarkan deklarasi Shipping Instruction (SI).
Contoh : Loading Port : Dumai, Indonesia
24) Tanggal Tanker Bill Of Lading
Bagian ini diisi sesuai dengan yang terdapat pada bagian 19 diatas.
25). Ruangan Pengesahan Tanker Bill Of Lading
Pada bagian ini dibuat tulisan "As Agent for and On Behalf of The Master" serta nama dari kapten sarana pengangkut (kapal). Bagian ini ditanda tangani oleh kepala cabang perusahaan pelayaran yang bertindak sebagai agen dan wakil dari kapten kapal dengan pedoman Master Authority To Sign B/L yang telah diterirnanya terlebih dahulu sewaktu kapal tiba di pelabuhan pemuatan. Hal ini sesuai dengan catatan yang terdapat pada deklarasi Shipping Instruction (SI). Contoh : Note : - Agent must Sign on B/L :
" As Agents for and On Behalf Of The Master (Name of Master to be Indicated)"
Khusus untuk bagian 25 tersebut diatas sebaiknya jangan terlebih dahulu ditanda tangani oleh kepala cabang perusahaan pelayaran sebelum mendapat persetujuan untuk release B/L dari owner's.
Dalam prakteknya, banyak terdapat macam-macam format Tanker Bill Of Lading untuk pelayaran samudera. Untuk format mana yang dipakai tergantung dari permintaan owner's. Sebenarnya isi dari setiap format Tanker Bill Of Lading pada dasarnya sama, hanya saja bentuk dan peletakannya yang berbeda, sebagaimana yang terdapat di dalam lampiran 15 s/d 18 makalah ini.
B. Penerbitan Tanker Bill Of Lading Pelayaran SamudPra Pada PT.Tirtacipta Mulyapersada Cabang Dumai
Untuk muatan liquid yang benar-benar sudah dipompa ke dalam tangki-tangki kapal dapat dikeluarkan suatu Tanker Bill Of Lading. Bilamana sampai terjadi suatu Tanker Bill Of Lading sudah dikeluarkan, sedangkan muatannya belum dipompa ke dalam tangki kapal (misalnya karena kekeliruan), maka pemegang Tanker Bill Of Lading mempunyai hak penuh untuk melakukan tuntutan (claims) atas seluruh muatan yang disebut di dalam Tanker Bill Of Lading itu. Hal ini berlaku bagi "Shipped On Board" Tanker Bill Of Lading dan bukan "Received for Shipment" Tanker Bill Of Lading.
Dalam hal penerbitan Tanker Bill Of Lading, PT. Tirtacipta Mulyapersada Cabang Dumai selalu melakukan koordinasi terlebih dahulu kepada owner's untuk mencegah timbulnya claim. Dalam pelaksanaannya setiap set Tanker Bill Of Lading yang telah diisi, PT. Tirtacipta Mulyapersada Cabang Dumai mengirimkannya kepada owner's via fax maupun E-mail. Jika owner's telah setuju maka ia akan mengirimkan balasan, sebagaimana yang terdapat di dalam lampiran 19 makaluh ini.
Berdasarkan persetujuan dari owner's itulah PT. Tirtacipta Mulyapersada Cabang Dumai dapat menanda tangani setiap set Tanker Bill Of Lading oleh kepala cabangnya serta memberikan cap cabang perusahaan pelayaran. Selain itu setiap set Tanker Bill Of Lading juga harus diberi stempel FIRST,SECOND & THIRD ORIGINAL untuk setiap Tanker Bill Of Lading original yang diterbitkan
serta stempel COPY AND NON-NEGOTIABLE B/L untuk setiap copy and nonnegotiable Tanker Bill Of Lading yang diterbitkan, sebagaimana yang terdapat di daiam lampiran 20 s/d 23 makalah ini.
Khusus untuk copy and non-negotiable Tanker Bill Of Lading yang diterbitkan tidak perlu ditanda tangani oleh kepala cabang perusahaan pelayaran, cukup diberi cap cabang perusahaan pelayaran serta stempel COPY AND NONNEGOTIBLE B/L saja.
Setelah Tanker Bill Of Lading ditanda tangani oleh kepala cabang perusahaan pelayaran, sebelum diserahkan kepada shipper maka mate's receipt harus dikembalikan terlebih dahulu sebagai tukaran bagi perusahaan pelayaran.
1. Set Lengkap Tanker Bill Of Lading
Tanker Bill Of Lading biasanya dikeluarkan dalam set lengkap yang lazimnya terdiri dari rangkap 3 (full set Tanker Bill Of Lading) yang penggunaannya adalah sebagai berikut :
- 1 (satu) lembar untuk shipper
- 2 (dua) lembar untuk consignee / penerima barang.
Akan tetapi mungkin juga consignee menuntut supaya full set Tanker Bill Of Lading diserahkan kepadanya.Untuk setiap lembar original Tanker Bill Of Lading berlaku hukum "one for all and all for one" yang berarti bilamana salah satu dari lembar-lembar original itu telah ditukarkan dengan Delivery Order (DO) maka lembar-lembar yang lainnya dengan sendirinya menjadi batal. Jumlah lembar Tanker Bill Of Lading yang dikeluarkan disebutka.n di dalam alinea terakhir dari Tanker Bill Of Lading itu dengan kalimat sebagai berikut :
In Witness Whereof, the Master has signed 3 (Three) Originals Bill Of Lading of this tenor and date, one of which accomplished, the others will be void.
2. Jenis Dari Tanker Bill Of Lading
Dalam pelayaran samudera dikenal 2 macam Tanker Bill Of Lading, yaitu:
1). Received for Shipment Tanker Bill Of Lading
2). Shipped on Board Tanker Bill Of Lading.
Received for Shipment Tanker Bill Of Lading diicPluarkan untuk muatan yang akan dipompa ke dalam tangki-tangki kapal, sedangkan Shipped on Board Tanker Bill Of Lading dikeluarkan untuk muatan yang sudah dipompa kedalam tangki-tangki kapal.Yang pentin dari kedua Tanker Bill Of Lading ini ialah Shipped on Board Tanker Bill Of Lading, Karena itu untuk setiap kali pengeluaran Tanker Bill Of lading haruslah diperiksa dengan teliti Tanker Bill Of lading itu.
Pada alinea pembukaan dari Shipped on Board tanker Bill Of lading biasanya tercantum kalimat sebagai berikut :
Shipped in apparent good order and condition by (shipper)...................... On board the tanker…………........................................................................
Kalimat tersebut merupakan penegasan bahwa barang sudah diterima dan dimuat di dalam tangki-tangki kapal dalam keadaan baik.
Yang dimaksudkan disini dengan keadaan baik adalah bahwa quantity muatan tersebut sudah sesuai dengan quantity yang tercantum dalam Shipping Instruction (SI)-nya.Oleh karena itu maskapai peiayaran atau agennya berkewajiban pula melakukan penyerahan muatan di tempat tujuan kepada yang berhak menerima muatan itu dalam keadaan yang cukup, artinya tidak melebihi batas penyusutan muatan cair (liquid) yang telah ditentukan yaitu 0,5 % dari jumlah totalnya.
Tanker Bill Of Lading dapat pula dibedakan berdasarkan "keadaan barang" yang diterima untuk dimuat sebagai berikut :
- Clean Tanker Bill Of Lading
- Unclean Tanker Bill Of lading.
Bilamana maskapai pelayaran menganggap keadaan barang yang dimuat ke dalam tangki-tangki kapal cukup baik (In apparent good order and conditions), maka Tanker Bill Of Lading yang dikeluarkan adalah Clean Tanker Bill Of lading atau Tanker Bill Of Lading yang bersih dari catatan-catatan cela.
Sebaliknya bilamana keadaan muatan yang diterima kurang atau tidak memuaskan, misalnya :
- Muatan terkontaminasi
- Kurang quantity-nya
- Dll.
Maka Tanker Bill Of Lading yang dikeluarkan akan mengandung catatancatatan cela yang selanjutnya disebut Unclean Tanker Bill Of lading atau juga disebut dengan Foul Tanker Bill Of Lading.Unclean Tanker Bill Of lading kurang
disukai Bank maupun oleh consignee atau penerima muatan sebab hal itu sudah menunjukkan adanya indikasi yang kurang baik.
Bilamana penerima muatan (consignee) mengharuskan dikeluarkannya Clean Tanker Bill Of lading atau juga syarat-syarat L/C menuntut yang demikian, maka haI ini bias diselesaikan dengan saling pengertian antara shipper dengan perusahaan pelayaran dan carrier (pengangkut). Shipper dapat memberikan suatu surat jaminan (Letter Of Indemnity) kepada perusahaan pelayaran dan carrier yang berisi pernyataan bahwa shipper akan menjamin setiap tuntutan (claims) yang mungkin timbul. Berdasarkan surat jaminan itu, pada umumnya perusahaan pelayaran bersedia untuk mengeluarkan Tanker Bill Of Lading sebagai pengganti Unclean Tanker Bill Of Lading, sepanjang hal itu tidak menyangkut persoalan yang sangat prinsipal. Sekalipun demikian, surat janinan serupa itu pada dasarnya tidak mempunyai kekuatan hukum, kecuali kepercayaan pada bonafiditas yang mengeluarkan surat jaminan itu semata-mata.
3. Pengeluaran Tanker Bill Of Lading
Pemilikan atas suatu Tanker Bill Of Lading ditentukan oleh kepada siapa Tanker Bill Of lading itu dikeluarkan I) alam hal ini ada 3 macam Tanker Bill Of Lading yang membedakan kepemilikan serta hak dan cara-cara pemindahan hak atas Tanker Bill Of Lading tersebut.
Pada umumnya Tanker Bill Of lading yang dikeluarkan sebagai berikut : 1) Kepada order (To Order)
2) Atas nama dan Kepada Order
3) Atas nama.
Bilamana suatu Tanker Bill Of Lading dikeluarkan kepada order (To Order) saja, maka pemegang (bearer/holder) dianggap sebagai pemilik dari Tanker Bill Of Lading tersebut.
Bilamana suatu Tanker Bill Of Lading dikeluarkan Atas Nama, maka pemilik dari Tanker Bill Of Lading itu adalah semata-mata orang atau Badan Usaha yang namanya disebutkan di dalam Tanker Bill Of Lading itu saja, sedangkan pengoperan hak atas Tanker Bill Of Lading semacam ini tidak dapat dilakukandengan cara yang berlaku bagi pengoperan Tanker Bill Of lading kepada order (To Order) dan Tanker Bill Of Lading Atas Nama dan kepada order (To Order).
Kecuali ditentukan lain, pada umumnya suatu Tanker Bill Of Lading dikeluarkan atas nama shipper dan kepada order (To Order). Sebagaimana diutarakan diatas bahwa Tanker Bill Of lading merupakan Document of Title, maka sampai disitu kepemilikan atas Tanker Bill Of lading masih berada pada shipper. Oleh karena itu supaya shipper dapat menerima pembayaran ataupun juga untuk memungkinkan penerima barang (consignee) menerima barangnya di pelabuhan tujuan, maka hak atas Tanker Bill Of Lading itu harus dipindahkan terlebih dahulu kepada yang bersangkutan.
Pemindahan hak atas suatu Tanker Bill Of lading ini dapat dilakukan dengan cara Endorsement, yang berarti menanda tangani bagian belakang dari Tanker Bill of Lading tersebut. Cara endorsement semacam ini lazimnya disebut sebagai "General Endorsement" atau "Blank Endorsement" atau sama juga dengan "Endorsement Blanco".Tetapi bilamana endorsement itu dilakukan dengan menyebutkan nama orang atau Badan Usaha lainnya, misalnya :
To Bank Negara Indonesia atau Kepada Order
Kemudian ditanda tangani oleh shipper yang bersangkutan, maka endorsement semacarn itu disebut atas nama dan kepada order. Pemindahan hak selanjutnya dari Tanker Bill Of lading yang seperti itu dari satu orang kepada orang lain atau dari satu badan usaha kepada badan usaha lainnya dapat dilakukan seperti cara tersebut diatas.Tetapi adakalanya Tanker Bill Of lading dikeluarkan langsung atas nama penerima muatan (consignee), maka dalam hal ini shipper tidak perlu lagi melakukan endorsement, sebab secara otomatis pemilikan atas Tanker Bill Of Lading itu sudah langsung berada pada penerima muatan (consignee) itu.
DAFTAR PUSTAKA
Salim, A.Abbas. 1995. Manajemen Pelayaran Niaga dan Pelabuhan.
Jakarta: Pustaka Jaya.
Sir, Jacob. 1998. Manajemen Perusahaan Pelayaran II.
Medan : Jurusan Ketatalaksanaan Pelayaran Niaga AMI Medan.
Apa yang dilakukan Mualim 1 apabila telah menerima Shipping Instruction?
ReplyDelete