Wednesday, October 28, 2009

Pengertian Pasar Modal Menurut Undang-Undang


Pengertian Pasar Modal Menurut Undang-Undang
Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan:
1. Penawaran umum dan perdagangan efek,
2. Perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya,
3. Lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek

Fungsi Pasar Modal
1. Sumber dana jangka panjang
2. Alternatif investasi
3. Alat restrukturisasi modal perusahaan
4. Alat untuk melakukan divestasi

Peran dan Manfaat Pasar Modal :
1. Pasar Modal merupakan wahana pengalokasian dana secara efisien. 
2. Pasar Modal sebagai alternatif investasi.
3. Memungkinkan para investor untuk memiliki perusahaan yang sehat dan berprospek baik. 
4. Pelaksanaan manajemen perusahaan secara profesional dan transparan.
5. Peningkatan aktivitas ekonomi nasional.

Penawaran Umum
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran efek yang dilakukan oleh emiten (perusahaan) untuk menjual efek tersebut kepada masyarakat.

Proses Penawaran Umum
1. Pasar Perdana
o Penawaran efek oleh sindikasi penjamin emisi dan agen penjualan
o Penjatahan
o Penyerahan efek

2. Pasar Sekunder
o Emiten mencatatkan sahamnya di Bursa
o Perdagangan efek di Bursa

Jenis Pasar di Pasar Modal
1. Pasar Perdana (Primary Market/Penawaran Umum/Initial Public Offering)
2. Pasar Sekunder (Secondary Market)

Perbedaan antar Pasar Perdana dengan Pasar Sekunder
1. Pasar Perdana
o Harga saham tetap
o Tidak dikenakan komisi
o Hanya untuk pembelian saham
o Pemesanan dilakukan melalui agen penjualan
o Jangka waktu terbatas

2. Pasar Sekunder
o Harga berfluktuasi sesuai dengan kekuatan pasar
o Dibebankan komisi
o Untuk pembelian maupun penjualan saham
o Pemesanan dilakukan melalui anggota bursa
o Jangka waktu tidak terbatas

Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM)
Dalam Pasar Modal ada dikenal BAPEPAM (Badan Pengawas Pasar Modal). BAPEPAM memiliki tugas melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan pasar modal

BAPEPAM bertujuan mewujudkan terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur, wajar, dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat.

Wewenang BAPEPAM:
1. Memberikan izin usaha kepada:
o Bursa Efek,
o Lembaga kliring dan penjaminan,
o Lembaga penyimpanan dan penyelesaian,
o Reksa Dana,
o Perusahaan efek,
o Penasehat investasi,
o Biro administrasi efek,

2. Memberikan izin orang perseorangan bagi:
o Wakil penjamin emisi efek
o Wakil perantara perdagangan efek
o Wakil menejer investasi
o Wakil agen penjualan efek reksa dana

3. Memberikan persetujuan bagi Bank Kustodian
4. Melakukan pemeriksaan dan penyidikan
5. Menetapkan persyaratan dan tata cara pendaftaran
6. Mewajibkan pendaftaran kepada profesi penunjang pasar modal, yaitu:
o Notaris
o Konsultan Hukum
o Penilai
o Akuntan
o Wali Amanat
Share :

0 komentar:

Post a Comment

Silahkan masukkan saran, komentar saudara, dengan ikhlas saya akan meresponnya.

 
SEO Stats powered by MyPagerank.Net
My Ping in TotalPing.com