Wednesday, March 20, 2013

Proses perencanaan


Proses perencanaan
Proses perencaan adalah suatu proses kegiatan yang terus menerus dan menyeluruh mulai dari penyusunan suatu rencana, evaluasi pelaksanaan dari hasil yang dicapai dari tujuan yang sudah ditetapkan.
 Menurut “Sugandha” proses perencanaan adalah sebagai berikut : Proses perencanaan ini berlangsung  mulai dari unit pemerintahan paling bawah yang kemudian secara bertingkat disampingkan untuk ditelaah oleh tingkat yang lebih tinggi.
Perlibatan masyarakat dalam proses pembangunan daerah merupakan elemen utama dalam mewujudkan kebijakan. Untuk menghasilkan pembangunan daerah, kerterlibatan masyarakat dalam proses perencanaan dan pengganggaran daerah sangat penting untuk mewujudkan pemerintahan yang akuntabel, kebijakan pembangunan yang mengurus utamakan kepentingan masyarakat dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Musrenbang merupakan tempat utama dalam konsultasi publik yang digunakan pemerrintah dalam penyusunan perencanaan pembangunan nasional. Musrenbang tahunan merupakan forum konsultasi para pemangku kepentingan untuk perencanaan pembangunan daerah, yang dilakukan secara berjenjang melalui mekanisme, dimulai dari desa/ kelurahan, musrenbang kecamatan, dan musrenbang kabupaten/kota, untuk jenjang berikutnya hasil musrenbang kabupaten/kota juga digunakan juaga sebagai masukan untuk musrenbang provinsi atau Rakorpus( Rapat Koordinasi Pusat). Pada dasarnya musrenbang mendata aspirasi dan kebutuhan masyarakat yang dirumuskan melalui pembahasan ditingkat desa/kelurahan, dilanjutkan ditingkat kecamatan, dikumpulkan berdasarkan urusan wajib pilihan pemerintah daerah, dan selanjutkan diolah dan dilakukan prioritas program/kegiatan ditingkat kabupaten/kota oleh Bappeda  bersama para pemangku kepentingan disesuaikan dengan kemampuan pendanaan dan kewenangan daerah.
Pada tingkat desa/ keseluruhan, fungsi musrenbang adalah menyepakati isu prioritas program dan kegiatan yang dapat dibiayai dari Alokasi Dana Desa(ADD), diusulkan ke APBD, maupun yang akan dilaksanakan melalui swadaya masyarakat dan APBDesa, serta menetapkan wakil yang akan mengikuti Musrenbang kecamatan.
Pada tingkat kecamatan, fungsi musrenbang adalah menyepakati isu dan permasalahan skala kecamatan, prioritas program bertujuan sebagai msukan untuk Forum SKPD dan bahan pertimbangan kecamatan, sesuai dengan tugas dan kewenangan dalam menyusun Rencana Kerja Kecamatan.
Forum SKPD sendiri merupakan integrasi Rancagan Rencana Kerja dari SKPD dengan usulan musrenbang kecamatan yng terkait dengan tugas pokok dan fungsi SKPD. Pada forum ini sebisa mungkin mendapatkan para pemangku kepentingan terhadap rencana pelayanan SKPD dalam rancangan rencana kerja SKPD yan akan diserahkan ke Bappeda sebagai masukan Rancangan RKPD yang akan dibahas dalam musrenbang kabupaten/kota.

Persiapan Musrenbang
Kualitas persiapan musrenbang sangat menentukan kualitas hasil tahapan penyelenggaraanmusrenbang selanjutnya. Kinerja persiapan musrenbang yang diharapkan adalah adanya komitmen pemerintahan daerah terutama Bappeda untuk menyelenggarakan musrenbang yang efektif dan tersedia informasi yang memadai dari Rancangan RKPD beupa gambaran tentang proiritas program pembangunan, pendanaan program bagi setiap SKPD, serta Alokasi Dana Desa untuk setiap desa, yang sangat dibutuhkan dalam musrenbang tingkat desa. Adapun faktor utama yang berkontribusi pada peningkatan kualitas persiapan musrenbang adalah semakin baiknya kualitas informasi dan bahan pembahasan yang bersumberdari Rancangan RKPD dan Rancangan Renja SKPD yang disiapkan sebelum penyelenggaraan musrenbang Kabupaten /Kota serta telah diselenggarakannya forum SKPD.

Pasca Musrenbang
Kinerja yang diharapkan dari tahap ini adalah adanya kejelasan langkah-langkah tindak lanjut untuk mengawali hasil musrenbang kedalam proses penganggaran, kinerja tahap saat ini sangat ditentukan oleh komitmen kepala daerah dan DPRD terhadap transparansi, akuntabilitas, dan penerapan pengaggaran partisipasi, Perubahan pimpinan daerah dapat meningkatkan atau menurunkan komitmen atas perencanaan dan penganggaran partisipatif. Untuk menghindari ketidaksinambungan komitmen ini maka dibuatnya peraturan daerah tentang perencanaan dan penganggaran partisipatif yang menjamin keikutsertaan forum delegasi musrenbang dalam pengambilan keputusan penganggaran.
Tujuan dari perencanaan sebagai berikut :
Rencana harus mempunyai tujuan yang jelas, objektif,  dan rasioanl
1.      Rencana harus mudah dipahami dn penasirannya hanya satu
2.      Rencana harus dapat di pakai sebagai pedoman untuk bertindak ekonomis
3.      Rencana harus menjadi dasar dan alat untuk pengendalian semua tindakan
4.      Rencana harus dapat dikerjakan oleh sekelompok orang
5.      Rencana harus dapat  menunjukan urutan –urutan dan waktu pekerjaan
6.      Rencana harus fleksibel, tetapi tidak mengubah tujuan
7.      Rencana harus berkesinambungan
8.      Rencana harus meliputi semua tindakan yang akan dilakukan
9.      Rencana harus berimbang artinya pemberian tugas harus seimbang dengan penyediaan fasilitas
10.  Dalam rencana tidak boleh ada pertentangan antar departemen
11.  Rencana harus sensitive terhadap situasi
12.  Rencana harus ditetapkan dan diimplementasikan 
Share :

0 komentar:

Post a Comment

Silahkan masukkan saran, komentar saudara, dengan ikhlas saya akan meresponnya.

 
SEO Stats powered by MyPagerank.Net
My Ping in TotalPing.com