Proses perencanaan
Proses
perencaan adalah suatu proses kegiatan yang terus menerus dan menyeluruh mulai
dari penyusunan suatu rencana, evaluasi pelaksanaan dari hasil yang dicapai
dari tujuan yang sudah ditetapkan.
Menurut “Sugandha” proses perencanaan
adalah sebagai berikut : Proses perencanaan ini berlangsung mulai dari unit pemerintahan paling bawah
yang kemudian secara bertingkat disampingkan untuk ditelaah oleh tingkat yang
lebih tinggi.
Perlibatan
masyarakat dalam proses pembangunan daerah merupakan elemen utama dalam
mewujudkan kebijakan. Untuk menghasilkan pembangunan daerah, kerterlibatan
masyarakat dalam proses perencanaan dan pengganggaran daerah sangat penting
untuk mewujudkan pemerintahan yang akuntabel, kebijakan pembangunan yang
mengurus utamakan kepentingan masyarakat dan meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat. Musrenbang merupakan tempat utama dalam konsultasi publik yang
digunakan pemerrintah dalam penyusunan perencanaan pembangunan nasional. Musrenbang
tahunan merupakan forum konsultasi para pemangku kepentingan untuk perencanaan
pembangunan daerah, yang dilakukan secara berjenjang melalui mekanisme, dimulai
dari desa/ kelurahan, musrenbang kecamatan, dan musrenbang kabupaten/kota,
untuk jenjang berikutnya hasil musrenbang kabupaten/kota juga digunakan juaga
sebagai masukan untuk musrenbang provinsi atau Rakorpus( Rapat Koordinasi
Pusat). Pada dasarnya musrenbang mendata aspirasi dan kebutuhan masyarakat yang
dirumuskan melalui pembahasan ditingkat desa/kelurahan, dilanjutkan ditingkat
kecamatan, dikumpulkan berdasarkan urusan wajib pilihan pemerintah daerah, dan
selanjutkan diolah dan dilakukan prioritas program/kegiatan ditingkat
kabupaten/kota oleh Bappeda bersama para
pemangku kepentingan disesuaikan dengan kemampuan pendanaan dan kewenangan
daerah.
Pada
tingkat desa/ keseluruhan, fungsi musrenbang adalah menyepakati isu prioritas
program dan kegiatan yang dapat dibiayai dari Alokasi Dana Desa(ADD), diusulkan
ke APBD, maupun yang akan dilaksanakan melalui swadaya masyarakat dan APBDesa,
serta menetapkan wakil yang akan mengikuti Musrenbang kecamatan.
Pada
tingkat kecamatan, fungsi musrenbang adalah menyepakati isu dan permasalahan
skala kecamatan, prioritas program bertujuan sebagai msukan untuk Forum SKPD
dan bahan pertimbangan kecamatan, sesuai dengan tugas dan kewenangan dalam
menyusun Rencana Kerja Kecamatan.
Forum
SKPD sendiri merupakan integrasi Rancagan Rencana Kerja dari SKPD dengan usulan
musrenbang kecamatan yng terkait dengan tugas pokok dan fungsi SKPD. Pada forum
ini sebisa mungkin mendapatkan para pemangku kepentingan terhadap rencana
pelayanan SKPD dalam rancangan rencana kerja SKPD yan akan diserahkan ke
Bappeda sebagai masukan Rancangan RKPD yang akan dibahas dalam musrenbang kabupaten/kota.
Persiapan Musrenbang
Kualitas
persiapan musrenbang sangat menentukan kualitas hasil tahapan
penyelenggaraanmusrenbang selanjutnya. Kinerja persiapan musrenbang yang
diharapkan adalah adanya komitmen pemerintahan daerah terutama Bappeda untuk
menyelenggarakan musrenbang yang efektif dan tersedia informasi yang memadai
dari Rancangan RKPD beupa gambaran tentang proiritas program pembangunan,
pendanaan program bagi setiap SKPD, serta Alokasi Dana Desa untuk setiap desa,
yang sangat dibutuhkan dalam musrenbang tingkat desa. Adapun faktor utama yang
berkontribusi pada peningkatan kualitas persiapan musrenbang adalah semakin
baiknya kualitas informasi dan bahan pembahasan yang bersumberdari Rancangan
RKPD dan Rancangan Renja SKPD yang disiapkan sebelum penyelenggaraan musrenbang
Kabupaten /Kota serta telah diselenggarakannya forum SKPD.
Pasca Musrenbang
Kinerja
yang diharapkan dari tahap ini adalah adanya kejelasan langkah-langkah tindak
lanjut untuk mengawali hasil musrenbang kedalam proses penganggaran, kinerja
tahap saat ini sangat ditentukan oleh komitmen kepala daerah dan DPRD terhadap
transparansi, akuntabilitas, dan penerapan pengaggaran partisipasi, Perubahan
pimpinan daerah dapat meningkatkan atau menurunkan komitmen atas perencanaan
dan penganggaran partisipatif. Untuk menghindari ketidaksinambungan komitmen
ini maka dibuatnya peraturan daerah tentang perencanaan dan penganggaran
partisipatif yang menjamin keikutsertaan forum delegasi musrenbang dalam
pengambilan keputusan penganggaran.
Tujuan dari perencanaan sebagai berikut :
Rencana
harus mempunyai tujuan yang jelas, objektif,
dan rasioanl
1. Rencana
harus mudah dipahami dn penasirannya hanya satu
2. Rencana
harus dapat di pakai sebagai pedoman untuk bertindak ekonomis
3.
Rencana
harus menjadi dasar dan alat untuk pengendalian semua tindakan
4. Rencana
harus dapat dikerjakan oleh sekelompok orang
5.
Rencana
harus dapat menunjukan urutan –urutan
dan waktu pekerjaan
6.
Rencana
harus fleksibel, tetapi tidak mengubah tujuan
7. Rencana
harus berkesinambungan
8.
Rencana
harus meliputi semua tindakan yang akan dilakukan
9.
Rencana
harus berimbang artinya pemberian tugas harus seimbang dengan penyediaan
fasilitas
10. Dalam
rencana tidak boleh ada pertentangan antar departemen
11. Rencana
harus sensitive terhadap situasi
12. Rencana
harus ditetapkan dan diimplementasikan
0 komentar:
Post a Comment
Silahkan masukkan saran, komentar saudara, dengan ikhlas saya akan meresponnya.