Kasus
Bank Century
1. Kronologis
Kasus Bank Century
Berikut ini kronologis kasus Bank Century yang menjadi perdebatan panjang
di DPR dan masyarakat :
1989
Robert Tantular mendirikan Bank Century Intervest Corporation (Bank CIC). Namun, sesaat setelah Bank CIC melakukan penawaran umum terbatas alias rights issue pertama pada Maret 1999, Robert Tantular dinyatakan tidak lolos uji kelayakan dan kepatutan oleh Bank Indonesia.
Robert Tantular mendirikan Bank Century Intervest Corporation (Bank CIC). Namun, sesaat setelah Bank CIC melakukan penawaran umum terbatas alias rights issue pertama pada Maret 1999, Robert Tantular dinyatakan tidak lolos uji kelayakan dan kepatutan oleh Bank Indonesia.
2004
Dari merger Bank Danpac, Bank Pikko, dan Bank CIC berdirilah Bank Century. Mantan Deputi Senior Bank Indonesia Anwar Nasution disebut-sebut ikut andil berdirinya bank tersebut. Tanggal 6 Desember 2004 Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia mengesahkan Bank Century.
Dari merger Bank Danpac, Bank Pikko, dan Bank CIC berdirilah Bank Century. Mantan Deputi Senior Bank Indonesia Anwar Nasution disebut-sebut ikut andil berdirinya bank tersebut. Tanggal 6 Desember 2004 Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia mengesahkan Bank Century.
Juni
2005
Budi
Sampoerna menjadi salah satu nasabah terbesar Bank Century cabang Kertajaya,
Surabaya.
2008
Beberapa nasabah besar Bank Century menarik dana yang disimpan di bank besutan Robert Tantular itu, sehingga Bank Century mengalami kesulitan likuiditas. Dintara nasabah besar itu adalah Budi Sampoerna, PT Timah Tbk, dan PT Jamsostek.
1 Oktober 2008
2008
Beberapa nasabah besar Bank Century menarik dana yang disimpan di bank besutan Robert Tantular itu, sehingga Bank Century mengalami kesulitan likuiditas. Dintara nasabah besar itu adalah Budi Sampoerna, PT Timah Tbk, dan PT Jamsostek.
1 Oktober 2008
Budi
Sampoerna tak dapat menarik uangnya yang mencapai Rp 2 triliun di Bank Century.
Sepekan kemudian, bos Bank Century Robert Tantular membujuk Budi dan anaknya
yang bernama Sunaryo, agar menjadi pemegang saham dengan alasan Bank Century
mengalami likuiditas.
13 November 2008
Gubernur
Bank Indonesia Boediono membenarkan Bank Century kalah kliring atau tidak bisa
membayar dana permintaan dari nasabah sehingga terjadi rush. Kemudian,
Bank Indonesia menggelar rapat konsulitasi melalui telekonferensi dengan
Menteri Keungan Sri Mulyani, yang tengah mendampingi Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono dalam sidang G-20 di Washington, Amerika Serikat.
14 November 2008
14 November 2008
Bank Century
mengajukan permohonan fasilitas pendanaan darurat dengan alasan sulit mendapat
pendanaan. Budi Sampoerna setuju memindahkan seluruh dana dari rekening di Bank
Century cabang Kertajaya, Surabaya ke Cabang Senayan, Jakarta.
20 November 2008
20 November 2008
Bank
Indonesia menyampaikan surat kepada Menkeu tentang Penetapan Status Bank Gagal
pada Bank Century dan menyatakan perlunya penanganan lebih lanjut. Selaku Ketua
Komite Stabilitas Sektor Keuangan, Sri Mulyani langsung menggelar rapat untuk
membahas nasib Bank Century. Dalam rapat tersebut, Bank Indonesia melalui data
per 31 Oktober 2008 mengumumkan bahwa rasio kecukupan modal atau CAR Bank
Century minus hingga 3,52 persen.
Diputuskan,
guna menambah kebutuhan modal untuk menaikkan CAR menjadi 8 persen adalah
sebesar Rp 632 miliar. Rapat tersebut juga membahas apakah akan timbul dampak sistemik
jika Bank Century dilikuidasi. Dan menyerahkan Bank Century kepada lembaga
penjamin.
21 November 2008
Mantan
Group Head Jakarta Network PT Bank Mandiri, Maryono diangkat menjadi Direktur
Utama Bank Century menggantikan Hermanus Hasan Muslim.
22 November 2008
22 November 2008
Delapan
pejabat Bank Century dicekal. Mereka adalah Sualiaman AB (Komisaris Utama),
Poerwanto Kamajadi (Komisaris), Rusli Prakarta (komisaris), Hermanus Hasan
Muslim (Direktur Utama), Lila K Gondokusumo (Direktur Pemasaran), Edward M
Situmorang (Direktur Kepatuhan) dan Robert Tantular (Pemegang Saham).
23 November 2008
23 November 2008
Lembaga
penjamin langsung mengucurkan dana Rp 2,776 triliun kepada Bank Century. Bank
Indonesia menilai CAR sebesar 8 persen dibutuhkan dana sebesar Rp 2,655
triliun. Dalam peraturan lembaga penjamin, dikatakan bahwa lembaga dapat
menambah modal sehingga CAR bisa mencapai 10 persen, yaitu Rp 2,776 triliun.
26 November 2008
26 November 2008
Robert
Tantular ditangkap di kantornya di Gedung Sentral Senayan II lantai 21 dan
langsung ditahan di Rumah Tahanan Markas Besar Polri. Robert diduga
mempengaruhi kebijakan direksi sehingga mengakibatkan Bank Century gagal
kliring. Pada saat yang sama, Maryono mengadakan pertemuan dengan ratusan
nasabah Bank Century untuk meyakinkan bahwa simpanan mereka masih aman.
Periode November hingga
Desember 2008
Dana
pihak ketiga yang ditarik nasabah dari Bank Century sebesar Rp 5,67 triliun.
Desember 2008
Lembaga
penjamin mengucurkan untuk kedua kalinya sebesar Rp 2,201 triliun. Dana
tersebut dikucurkan dengan alasan untuk memenuhi ketentuan tingkat kesehatan
bank.
3 Februari 2009
3 Februari 2009
Lembaga
penjamin mengucurkan lagi Rp 1,55 triliun untuk menutupi kebutuhan CAR
berdasarkan hasil assesment Bank Indonesia, atas perhitungan direksi Bank
Century.
1 April 2009
1 April 2009
Penyidik
KPK hendak menyergap seorang petinggi kepolisian yang diduga menerima suap.
Namun penyergarapan itu urung lantaran suap batal dilakukan. Dikabarkan rencana
penangkapan itu sudah sampai ke telinga Kepala Polri Jenderal Bambang Hendarso
Danuri. Sejak itulah hubungan KPK-Polri kurang mesra.
Pertengahan April 2009
Pertengahan April 2009
Kabareskrim
Polri Komjen Susno Duadji mengeluarkan surat klarifikasi kepada direksi Bank
Century. Isi surat tersebut adalah menegaskan uang US$ 18 juta milik Budi
Sampoerna dari PT Lancar Sampoerna Besatari tidak bermasalah.
29 Mei 2009
29 Mei 2009
Kabareskrim
Susno Duadji memasilitasi pertemuan antara pimpinan Bank Century dan pihak Budi
Sampoerna di kantornya. Dalam pertemuan itu disepakati bahwa Bank Century akan
mencairkan dana Budi Sampoerna senilai US$ 58 juta -dari total Rp 2 triliun-
dalam bentuk rupiah.
Juni 2009
Bank
Century mengaku mulai mencairkan dana Budi Sampoerna yang diselewengkan Robert
Tantular sekitar US$ 18 juta, atau sepadan dengan Rp 180 miliar. Namun, hal ini
dibantah pengacara Budi Sampoerna, Lucas, yang menyatakan bahwa Bank Century
belum membayar sepeserpun pada kliennya.
Juli 2009
KPK
melayangkan surat permohonan kapada Badan Pemeriksa Keuangan untuk melakukan
audit terhadap Bank Century.
Akhir Juni 2009
Komisaris
Jendral Susno Duadji mengatakan ada lembaga yang telah sewenang-wenang menyadap
telepon selulernya.
2 Juli 2009
KPK menggelar koferensi
pers. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bibit Samad Riyanto megatakan
jika ada yang tidak jelas soal penyadapan, diminta datang ke KPK.
21 Juli 2009
Lembaga
penjamin mengucurkan lagi Rp 630 miliar untuk menutupi kebutuhan CAR Bank
Century. Keputusan tersebut juga berdasarkan hasil assesment Bank Indonesia
atas hasil auditro kantor akuntan publik. Sehingga total dana yang dikucurkan
mencapai Rp 6,762 triliun.
12 Agustus 2009
Mantan
Direktur Utama Bank Century Hermanus Hasan Muslim divonis 3 tahun penjara
karena terbukti menggelapkan dana nasabah Rp 1,6 triliun. Dan tanggal 18
Agustus 2009, Komisaris Utama yang juga pemegang saham Robert Tantular dituntut
hukuman delapan tahun penjara dengan denda Rp 50 miliar subsider lima tahun
penjara.
27 Agustus 2009
27 Agustus 2009
Dewan
Perwakilan Rakyat memanggil Menkeu Sri Mulyani, Bank Indonesia dan lembaga
penjamin untuk menjelaskan membengkaknya suntikan modal hingga Rp 6,7 triliun.
Padahal menurut DPR, awalnya pemerintah hanya meminta persetujuan Rp 1,3
triliun untuk Bank Century. Dalam rapat tersebut Sri Mulyani kembali
menegaskan bahwa jika Bank Century ditutup akan berdampak sistemik pada perbankan
Indonesia. Pada hari yang sama pula, Wakil Ketua KPK Bibit Samad Riyanto
menyatakan bhwa kasus Bank Century itu sudah ditingkatkan statusnya menjadi
penyelidikan.
28 Agustus 2009
Wakil
Presiden Jusuf Kalla membantah pernyataan Sri Mulyani yang menyatakan bahwa
dirinya telah diberitahu tentang langkah penyelamatan Bank Century pada tanggal
22 Agustus 2008 --sehari setelah keputusan KKSK. Justru Kalla mengaku dirinya
baru tahu tentang itu pada tanggal 25 Agustus 2008.
10 September 2009
Majelis
hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dipimpin Sugeng Riyono memutus
Robert Tantular dengan vonis hukuman 4 tahun dengan denda Rp 50 miliar karena
dianggap telah memengaruhi pejabat bank untuk tidak melakukan langkah-langkah
yang diperlukan sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
30 September 2009
30 September 2009
Laporan
awal audit Badan Pemeriksa Keuangan terhadap Bank Century sebanyak 8 halaman
beredar luas di masyarakat. laporan tersebut mengungkapkan banyak kelemahan dan
kejanggalan serius di balik penyelamatan Bank Century dan ada dugaan
pelanggaran kebijakan dalam memberikan bantuan ke Bank Century.
2 Oktober 2009
2 Oktober 2009
Nama Bank
Century diganti menjadi Bank Mutiara.
21 Oktober 2009
Akibat
kejanggalan temuan BPK tersebut, Sekjen PDI Perjuangan Pramono Anung membentuk
tim kecil untuk menggulirkan hak angket guna mengkaji kasus Bank Century. Lima
hari kemudian, wacana pembentukan Panitia Khusus Hak Angket DPR untuk mengusut
kasus Bank Century menjadi perdebatan di DPR.
12 November 2009
12 November 2009
139
anggota DPR dari 8 Fraksi mengusulkan hak angket atas pengusutan kasus Bank
Century.
0 komentar:
Post a Comment
Silahkan masukkan saran, komentar saudara, dengan ikhlas saya akan meresponnya.