Pengertian dan Tujuan Koperasi : Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan (Departemen Koperasi: 1992: 2). Artinya koperasi sebagai unit bisnis diberikan kesempatan untuk menjalankan usaha dalam rangka memperoleh keuntungan namun harus tetap tidak meninggalkan karakteristik dan prinsip-prinsip koperasi yang telah ditetapkan.
Tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945 (Departemen Koperasi: 1992: 10). Kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama yang harus dipegang koperasi, namun demikian harus tetap diusahakan tercapainya kemakmuran, keadilan dan kemajuan koperasi, karena kemajuan koperasi tidak terlepas dari partisipasi anggota dan pengelolaan secara profesional.
2. Pengertian dan Arti Penting Analisis Laporan Keuangan Koperasi
Dalam PSAK Nomor 27 dinyatakan bahwa laporan keuangan koperasi merupakan bagian dari sistem pelaporan keuangan koperasi. Laporan keuangan koperasi lebih ditujukan kepada pihak-pihak di luar pengurus koperasi dan tidak dimaksudkan untuk pengendalian usaha (Ikatan Akuntan Indonesia: 2002). Selanjutnya berdasarkan laporan keuangan koperasi tersebut, para pemakai dapat melakukan penilaian terhadap kinerja koperasi.
Kepentingan pemakai utama laporan keuangan koperasi terutama adalah untuk: a) Menilai pertanggungjawaban pengurus b). Menilai prestasi pengurus c) Menilai manfaat yang diberikan koperasi terhadap anggotanya d) Sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan jumlah sumber daya, karya dan jasa yang diberikan kepada koperasi (Ikatan Akuntan Indonesia: 2002). Oleh karena itu begitu penting untuk selalu dilakukan analisis terhadap laporan keuangan koperasi agar segera terdeteksi jika terjadi ketidakberesan masalah keuangan di koperasi.
Laporan keuangan merupakan alat yang sangat penting untuk memperoleh informasi sehubungan dengan posisi keuangan dan hasil usaha yang telah dicapai oleh koperasi. Data keuangan akan bermakna jika dilakukan analisis, sehingga dapat segera digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan.
Laporan keuangan adalah suatu alat bantu yang dapat digunakan untuk membuat suatu keputusan antara lain mengenai rencana-rencanan perusahaan, penanaman modal/investasi, pencarian sumber-sumber dana oprasi perusahaan lainnya (Amin Wijaya Tunggal: 1995: 22). Melalui analisis laporan keuangan ini maka para pemakai informasi akuntansi dapat mengambil keputusan. Pengelola/manajer koperasi dapat menilai apakah kinerjanya dalam suatu periode yang lalu mendatangkan keuntungan atau tidak.
3. Tinjauan Tentang Rasio Keuangan
Rasio keuangan adalah suatu hal yang menggambarkan suatu hubungan atau perimbangan antara jumlah tertentu dengan jumlah yang lain atau perbandingan antara berbagai gejala yang dinyatakan dengan angka/persentase. (Amin Wijaya Tunggal: 1995). Beberapa jenis analisis rasio keuangan yang digunakan untuk menilai kinerja financial antara lain :
a. Analisis Rasio Likuiditas
Rasio likuiditas adalah menunjukkan kemampuan perusahaan untuk memenuhi kewajiban jangka pendek yang harus segera dipenuhi atau kemampuan perusahaan untuk memenuhi kewajiban keuangan pada saat ditagih. Analisis rasio likuiditas ini dapat dilihat dari:
Aktiva Lancar
1). Current Ratio = X 100%
Utang Lancar
Current Ratio yang tinggi belum tentu dapat menjamin terbayarnya utang yang jatuh tempo. Hal ini dikarenakan adanya jumlah persediaan yang relatif besar jika dibandingkan dengan tingkat penjualan, sehingga perputaran persediaan rendah, atau dapat juga dimungkinkan oleh jumlah piutang yang besar dan sulit ditagih. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Koperasi tahun 2002, Current Ratio yang baik adalah sebesar 175% - 200%.
Volume usaha
2). Assets Turn Over = X 1 kali
Assets
Assets Turn Over merupakan kemampuan perusahaan memanfaatkan seluruh kekayaan (assets) dalam rangka memperoleh penghasilan selama satu tahun. Semakin tinggi tingkat perputaran kekayaan, maka semakin baik. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Koperasi tahun 2002, Assets Turn Over yang baik adalah > 3.5 kali.
b. Analisis Rasio Solvabilitas
Rasio solvabilitas menunjukkan kemampuan perusahaan untuk memenuhi kewajiban keuangannya apabila perusahaan dilikuidasi, baik kewajiban keuangan jangka pendek maupun jangka panjang (Munawir:2001). Selanjutnya analisis rasio solvabilitas dapat diartikan sebagai hasil yang diperoleh dari proses menganalisis rasio yang berhubungan dengan pelunasan kewajiban serta pengembalian modal. Rasio solvabilitas ini dapat ditentaukan dengan:
Total Aktiva
1) Total Assets to Total Debt Ratio = X 100%
Total Utang
Rasio yang rendah menunjukkan adanya pinjaman yang besar, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Koperasi tahun 2002, Total Assets to Total Debt Ratio yang baik adalah sebesar 110%.
Modal Sendiri
2) Net Worth to Debt Ratio = X 100%
Total Utang
Rasio ini digunakan untuk mengukur kemampuan koperasi dalam melunasi semua kewajibannya dengan menggunakan modal sendiri. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Koperasi tahun 2002, Net Worth to Debt Ratio yang baik minimal >15%.
0 komentar:
Post a Comment
Silahkan masukkan saran, komentar saudara, dengan ikhlas saya akan meresponnya.