Saturday, October 5, 2013

TUGAS DAN WEWENANG SAD PRAJA DI INDONESIA

1. TUGAS DAN WEWENANG MPR ANTARA LAIN 
Mengubah dan menetapkan (Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945), (Undang-Undang Dasar); 

Melantik Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil Pemilihan Umum; 

Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan (Mahkamah Konstitusi) untuk memberhentikan Presiden/Wakil Presiden dalam masa jabatannya; 

Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya ; 

Memilih Wakil Presiden dari 2 (dua) calon yang diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya; 

Memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya. 

Anggota MPR memiliki hak mengajukan usul perubahan pasal-pasal UUD, menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan putusan, hak imunitas dan hak protokoler. 

2. TUGAS DAN WEWENANG DPR 
Dalam melaksanakan Fungsi Legislasi, Fungsi Anggaran, dan Fungsi Pengawasan, DPR mempunyai tugas dan wewenang antara lain : 

Membentuk Undang-Undang yang dibahas dengan Presidenuntuk mendapat persetujuan bersama; 

Membahas dan memberikan atau tidak memberikan persetujuan terhadap peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; 

Menerima dan membahas usulan Rancangan Undang-Undang yang diajukan oleh DPD yang berkaitan dengan bidang Otonomi Daerah, hubungan Pusat dan Daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan Daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan Pusat dan Daerah dan mengikut sertakan dalam pembahasannya dalam awal pembicaraan Tingkat I; 

Mengundang DPD untuk melakukan pembahasan Rancangan Undang-Undang yang diajukan oleh DPR maupun oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada huruf c, pada awal pembicaraan Tingkat I; 

Memperhatikan pertimbangan DPD atas Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan Pajak, Pendidikan, dan Agama dalam awal pembicaraan Tingkat I; 

Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD, sebagaimana dimaksud pada huruf e; 

Membahas dan menundaklanjuti hasil pengawasan yang diajukan oleh DPD terhadap pelaksanaan Undang-Undang mengenai Otonomi Daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan Daerah, hubungan Pusat dan Daerah, sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Pajak, Pendidikan, dan Agama; 
Memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan DPD; 

Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas Pertanggungjawaban keuangan Negara yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan; 

Mengajukan , memberikan persetujuan, pertimbangan/konsultasi, dan pendapat; 

Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat; dan 

Melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang ditentukan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang- Undang. 

3. TUGAS DAN WEWENANG BPK 
Bagian Kesatu Tugas 
Pasal 6 
(1) BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab keuangan Negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan Lembaga atau Badan lain yang menelola keuangan Negara; 
(2) Pelaksanaan Pemerikasaan BPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan Undang-Undang tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan Negara; 

(3) Pemerikasaan BPK mencakup pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu; 

(4) Dalam hal pemeriksaan dilaksanakan oleh akuntan publik berdasarkan ktentuan Undang-Undang, laporan hasil pemeriksaan tersebut wajib disampaikan kepada BPK dan dipublikasikan; 

(5) Dalam melaksanakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), BPK melakukan pembahasan atas temuan pemeriksaan dengan objek yang diperiksa sesuai dengan standar pemeriksaan keuangan Negara; 

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan tugas BPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan BPK. 

Pasal 7 
(1) BPK menyerahkan hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan kewenangannya; 

(2) DPR, DPD, dan DPRD menindaklanjuti hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan peraturan tata tertib masing-masing lembaga perwakilan; 

(3) Penyerahan hasil pemeriksaan BPK kepada DPRD dilakukan oleh Anggota BPK atau Pejabat yang ditunjuk; 

(4) Tata cara penyerahan hasil pemeriksaan BPK kepada DPR, DPD, dan DPRD diatur bersama oleh BPK dengan masing-masing lembaga perwakilan sesuai dengan kewenangannya; 

(5) Hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggungjawab keuangan Negara yang telah diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD dinyatakan terbuka untuk umum. 

Pasal 8 
(1) Untuk keperluan tindak lanjut pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPK menyerahkan pula hasil pemeriksaan secara tertulis kepada Presiden, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya; 

(2) Tindak lanjut hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberitahukan secara tertulis oleh Presiden, Gubernur, Bupati/Walikota kepada BPK; 

(3) Apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana, BPK melaporkan hal tersebut kepada instansi berwenang sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan paling lama 1 (satu) bulan sejak diketahui adanya unsur pidana tersebut; 

(4) Laporan BPK sebagaiman dimaksud dalam ayat (3) dijadikan dasar penyidikan oleh Pejabat Penyidik yang berwenang sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan; 

(5) BPK memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan hasilnya diberitahukan secara tertulis kepada DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemerintah. 

Bagian Kedua Wewenang 

Pasal 9 
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, BPK berwenang : 

a. Menentukan objek pemeriksaan, merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan serta menyusun dan menyajikan laporan pemeriksaan; 

b. Meminta keterangan dan /atau Dokumen yang wajib diberikan setiap orang, unit organisasi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara Lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara lainnya, Badan Layanan umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan Lembaga atau Badan lain yang mengelola keuangan Negara; 

c. Melakukan pemeriksaan ditempat penyimpanan uang dan barang milik Negara, ditempat pelaksanaan kegiatan, pembukuan dan tata usaha keuangan Negara, serta pemeriksaan terhadap perhitungan-perhitungan, surat-surat, bukti-bukti, rekening koran, pertanggungjawaban, dan daftar lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan Negara; 

d. Menetapkan jenis Dokumen, data, serta informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan keuangan Negara yang wajib disampaikan kepada BPK; 

e. Menetapkan standar pemeriksaan keuangan Negara setelah konsultasi dengan Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah yang wajib digunakan dalam pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keungan Negara; 

f. Menetapkan kode etik pemeriksaan pengelolaan dan tnggung jawab keungan Negara; 

g. Menggunakan tenaga ahli dan/atau tenaga pemeriksa di luar BPK yang bekerja untuk dan atas nama BPK; 

h. Membina Jabatan fungsional Pemeriksa; 

i. Memberi pertimbangan atas rancangan system Pengendalian Intern Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah sebelum ditetapkan oleh Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah. 



(2) Dokumen, dat, serta informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara yang diminta oleh BPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d hanya dipergunakan untuk pemeriksaan. 

Pasal 10 
(1) BPK menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian Negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai yang dilakukan oleh Bendahara, penelola Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan keuangan Negara; 

(2) Penilian kerugian keuangan Negara dan /atau penetpan pihak yang berkewajibanmembayar ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan BPK; 

(3) Untuk menjamin pelaksanaan pembayaran ganti kerugian, BPK berwenang memantau : 

a. Penyelesaian ganti kerugin Negara/Daerah yang ditetapkan oleh Pemerintah terhadap Pegawai Negeri bukan bendahara dan Pejabat lain; 

b. Pelaksanaan pengenaan ganti kerugian Negara/Daerah kepada bendahara, pengelola Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, dan Lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan Negara yang telah ditetapkan oleh BPK; dan 

c. Pelaksanaan pengenaan ganti kerugian Negara/Daerah yang ditetapkan berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hokum tetap. 

(4) Hasil Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberitahukan secara tertulis kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan kewenangannya. 


Pasal 11 
BPK dapat memberikan : 
a. Pendapat kepada DPR, DPD, DPRD, Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lain, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan dan Lembaga atau badan lain, yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; 
b. Pertimbangan atas penyelesaian kerugian Negara/Daerah yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah; dan/atau 
c. Keterangan ahli dalam proses peradilan mengenai kerugian Negara/Daerah. 

Pasal 12 
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan wewenang dalam Pasal 9 ayat (1), Pasal 10 dan Pasal 11 diatur dengan peraturan BPK. 

4. PRESIDEN 
Kekuasaan dan kewenangan Kepala Negara tersebut/Presiden adalah : 
1. Melangsungkan Perjanjian dengan Negara lain 
2. Mengadakan Perdamaian dengan Negara lain 
3. Menyatakan Negara dalam keadaan Bahaya 
4. Mengumumkan Perang terhadap Negara lain 
5. Mengangkat, melantik dan memberhentikan Duta serta Konsul untuk Negara Lain 
6. Menerima surat kepercayaan dari Negara lain melalui Duta dan Konsul Negara lain 
7. Memberi gelar, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan tingkat Nasional 
8. Menguasai Angkatan Laut. 
Kekuasaan dan kewenangan Presiden sebagai Kepala Pemerintahan, adalah karena fungsinya sebagai nyelenggara tugas eksekutif meliputi sebagai berikut : 
1. Memimpin Kabinet 
2. Mengangkat dan melantik Menteri-Menteri 
3. memberhentikan Menteri-Menteri 
4. Mengawasi Operasional Pembangunan 
5. Menerima Mandat dari MPR RI 

Presiden sebagai penyelenggara dibidang tugas Legislatif yaitu : 
. Membuat Undang-Undang 

2. Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 
3. Menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan UU 

Presiden sebagai Penyelenggara dibidang Yudikatif yaitu : 
1. Memberikan Grasi 
2. Memberikan Abolisi 
3. Memberikan Amnesty 
4. Memberikan Rehabilitasi 

Tugas dan Wewenang Wakil Presiden adalah : 
1. Membantu Presiden dalam melakukan kewajuibannya 
2. Menggantikan Presiden sampai habis waktunya jika Presiden berhalangan tetap 
3. Memperhatikan secara khusus, menampung masalah-masalah dan megusahakan pemecahannya yang 
    menyangkut bidang tugs kesejahteraan rakyat 
4. melakukan pengawasan Operasional Pembangunan. 

5. MAHKAMAH AGUNG 
Sebagai Lembaga Yudikatif Mahkamah Agung memiliki kekuasaan antara lain : 
1. Memutuskan permohonan Kasasi 
2. Memeriksa dan memutuskan sengketa tentang kewenangan mengadili serta peninjauan kembali putusan 
    Pengadilan yang telah memperoleh kekuasaan Hukum tetap 

Ada 4 (empat) fungsi pokok yang dijalankan Mahkamah Agung yaitu : 
1. Fungsi Peradilan 
2. Fungsi Pengawasan 
3. Fungsi Pengaturan 
4. Fungsi Pemberian Nasehat 


6. MAHKAMAH KONSTITUSI 
Mahkamah Konstitusi adalah salah satu kekuasaan kehakiman di Indonesia. Sesuai UUD 1945 (perubahan ketiga), kekuasaan kehakiman di Indonesia dilakukan oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. 

Tugas dan Kewenangan MK 
Menurut UUD 1945, kewajiban dan kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah : 
  1. Berwenang mengadili pda tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan Lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran Partai Politik, dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum 
  2. Wajib memberi putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan Wakil Presiden menurut UUD 1945.
Share :

0 komentar:

Post a Comment

Silahkan masukkan saran, komentar saudara, dengan ikhlas saya akan meresponnya.

 
SEO Stats powered by MyPagerank.Net
My Ping in TotalPing.com