Monday, April 14, 2014

PENGERTIAN SAHAM

SAHAM : Surat-surat berharga yang diperdagangkan di pasar modal sering disebut efek atau sekuritas, salah satunya yaitu saham. Saham dapat didefinisikan tanda penyertaan atau kepemilikan seseorang atau badan dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas. Wujud saham adalah selembar kertas yang menerangkan bahwa pemilik kertas tersebut adalah pemilik perusahaan yang menerbitkan surat berharga tersebut. Porsi kepemilikan ditentukan oleh seberapa besar penyertaan yang ditanamkan di perusahaan tersebut (Darmadji dan Fakhruddin, 2001: 5).

Ada beberapa sudut pandang untuk membedakan saham (Darmadji dan Fakhruddin, 2001: 6) :
1. Ditinjau dari segi kemampuan dalam hak tagih atau klaim

a. Saham Biasa (common stock)
  • Mewakili klaim kepemilikan pada penghasilan dan aktiva yang dimiliki perusahaan
  • Pemegang saham biasa memiliki kewajiban yang terbatas. Artinya, jika perusahaan bangkrut, kerugian maksimum yang ditanggung oleh pemegang saham adalah sebesar investasi pada saham tersebut.
b. Saham Preferen (Preferred Stock)
  • Saham yang memiliki karakteristik gabungan antara obligasi dan saham biasa, karena bisa menghasilkan pendapatan tetap (seperti bunga obligasi), tetapi juga bisa tidak mendatangkan hasil, seperti yang dikehendaki investor.
  • Serupa saham biasa karena mewakili kepemilikan ekuitas dan diterbitkan tanpa tanggal jatuh tempo yang tertulis di atas lembaran saham tersebut; dan membayar deviden.
  • Persamaannya dengan obligasi adalah adanya klaim atas laba dan aktiva sebelumnya, devidennya tetap selama masa berlaku dari saham, dan memiliki hak tebus dan dapat dipertukarkan (convertible) dengan saham biasa.
  • Prioritas apa saja yang ditawarkan saham preferen: 
· Prioritas pembayaran: pemodal memiliki hak untuk didahulukan dalam hal pembayaran deviden.
· Deviden tetap: pemodal memiliki hak mendapat pembayaran deviden dengan jumlah tetap.
· Deviden kumulatif: pemodal berhak mendapat pembayaran semua deviden yang terutang pada tahun-tahun sebelumnya.
· Convertible preferen stock: pemodal berhak menukar saham preferen yang dipegangnya dengan saham biasa.
· Adjustable devidend: pemodal mendapat prioritas pembayaran devidennya menyesuaikan dengan saham biasa.


2. Ditinjau dari cara peralihannya

a. Saham Atas Unjuk (Bearer Stocks)
  • Pada saham tersebut tidak tertulis nama pemiliknya, agar mudah dipindahtangankan dari satu investor ke investor lainnya.
  • Secara hukum, siapa yang memegang saham tersebut, maka dialah diakui sebagai pemiliknya dan berhak untuk ikut hadir dalam RUPS.
b. Saham Atas Nama (Registered Stocks)
  • Merupakan saham yang ditulis dengan jelas siapa nama pemiliknya, di mana cara peralihannya harus melalui prosedur tertentu.
3. Ditinjau dari kinerja perdagangan 
a. Blue – Chip Stocks. 
  • Saham biasa dari suatu perusahaan yang memiliki reputasi tinggi, sebagai leader di industri sejenis, memiliki pendapatan yang stabil dan konsisten dalam membayar dividen.

b. Income Stocks
  • Saham dari suatu emiten yang memiliki kemampuan membayar dividen lebih tinggi dari rata – rata dividen yang dibayarkan pada tahun sebelumnya.
  • Emiten seperti ini biasanya mampu menciptakan pendapatan yang lebih tinggi dan secara teratur membagikan dividen tunai.
  • Emiten ini tidak suka menekan laba dan tidak mementingkan potensi.
c. Growth Stocks 
  • (Well – Known)Saham – saham dari emiten yang memiliki pertumbuhan pendapatan yang tinggi, sebagai leader di industri sejenis yang mempunyai reputasi tinggi.
  • (Lesser – Known) Saham dari emiten yang tidak sebagai leader dalam industri, namun memiliki ciri growth stock. Umumnya saham ini berasal dari daerah dan kurang populer di kalangan emiten.
d. Speculative Stock
  • Saham suatu perusahaan yang tidak bisa secara konsisten memperoleh penghasilan dari tahun ke tahun, akan tetapi mempunyai kemungkinan penghasilan yang tinggi di masa mendatang, meskipun belum pasti.

e. Counter Cyclical Stockss
  • Saham yang tidak terpengaruh oleh kondisi ekonomi makro maupun situasi bisnis secara umum.
  • Pada saat resesi ekonomi, harga saham ini tetap tinggi, di mana emitennya mampu memberikan dividen yang tinggi sebagai akibat dari kemampuan emiten dalam memperoleh penghasilan yang tinggi pada masa resesi.
Dan yang terbaru jenis saham yang diperdagangkan di BEI , yaitu ETF (Exchange Trade Fund) adalah gabungan reksadana terbuka dengan saham dan pembelian di bursa seperti halnya saham di pasar modal bukan di Manajer Investasi (MI).

Manfaat investasi pada saham
1. Dividen adalah bagian keuntungan perusahaan yang dibagikan kepada pemegang saham. Jumlah dividen yang akan dibagikan diusulkan oleh Dewan Direksi dan disetujui di dalam Rapat Umum Pemegang Saham. Jenis Dividen:
  • Dividen Tunai, jika emiten membagikan dividen kepada para pemegang saham dalam bentuk sejumlah uang untuk setiap saham yang dimiliki.
  • Dividen Saham, jika emiten membagikan dividen kepada para pemegang saham dalam bentuk saham baru perusahan tersebut, yang pada akhirnya akan meningkatkan jumlah saham yang dimiliki pemegang saham.
2. Capital Gain, Investor dapat menikmati capital gain, jika harga jual melebihi harga beli saham tersebut. Contoh: Investor A membeli saham PT. X, yang listing di Bursa Efek, setahun yang lalu dengan harga Rp 3.500. Saat ini harga saham PT. X telah meningkat menjadi Rp 3.750. Jika investor A menjual sahamnya pada harga tersebut, maka ia akan menikmati Capital Gain atau keuntungan sebesar Rp 250 per saham(tanpa perhitungan pajak dan komisi).

Risiko Investasi pada saham
  1. Tidak ada pembagian dividen. Jika emiten tidak dapat membukukan laba pada tahun berjalan atau Rapat Umum Pemegang Saham memutuskan untuk tidak membagikan dividen kepada pemegang saham karena laba yang diperoleh akan dipergunakan untuk ekspansi usaha.
  2. Capital Loss. Investor akan mengalami capital loss, jika harga beli saham lebih besar dari harga jual. Contoh: Investor A membeli saham PT. X setahun yang lalu pada harga Rp 3,500. Saat ini harga saham turun menjadi Rp 3,100. Jika ia menjual sahamnya maka ia akan rugi Rp 400 (Tanpa perhitungan pajak dan komisi).
  3. Risiko Likuidasi. Jika emiten bangkrut atau di likuidasi, para pemegang saham memiliki hak klaim terakhir terhadap aktiva perusahaan setelah seluruh kewajiban emiten dibayar. Yang terburuk adalah jika tidak ada lagi aktiva yang tersisa, maka para pemegang saham tidak memperoleh apa-apa. 
  4. Saham delisting dari Bursa. Karena beberapa alasan tertentu, saham dapat dihapus pencatatannya (delisting) di Bursa, sehingga pada akhirnya saham tersebut tidak dapat diperdagangkan.
Share :

0 komentar:

Post a Comment

Silahkan masukkan saran, komentar saudara, dengan ikhlas saya akan meresponnya.

 
SEO Stats powered by MyPagerank.Net
My Ping in TotalPing.com