Friday, November 25, 2016

Makalah Sistem Perbandingan Administrasi Indonesia dan Negara Portugal

KATA PENGANTAR

Puji dan syukur penulis ucapkan kehadirat Allah SWT, karena berkat rahmat dan hidayah-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik.
Penulis menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini banyak kendala yang dihadapi, namun berkat bantuan saran dan dorongan berbagai pihak, makalah ini dapat terselesaikan. Oleh karena itu penulis mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah membantu penulis sehingga makalah ini dapat terselesaikan.
Meskipun telah berusaha dalam menyusun makalah ini, namun penulis menyadari masih ada kekurangan oleh karena itu penulis mengharapkan  kritik dan saran untuk penyempurnaan makalah ini. 

Medan,      November 2016

Penulis


BAB I
PENDAHULUAN


1.1    Latar Belakang
Sistem pemerintahan suatu negara berguna bagi negara lain. Salah satu keguanaan penting sistem pemerintahan suatu negara adalah menjadi bahan perbandingan bagi negara lain. Jadi, negara-negara lainpun dapat mencari dan menemukan beberapa persamaan dan perbedaan antara sistem pemerintahannya.
Tujuan selanjutnya adalah negara dapat mengembangkan suatu sistem pemerintahan yang dianggap lebih baik dari sebelumnya setelah melakukan perbandingan tadi. Mereka bisa pula mengadopsi sistem pemerintahan negara lain sebagai sistem pemerintahan negara yang bersangkutan.
Sistem pemerintahan negara-negara di dunia ini berbeda-beda sesuai dengan kondisi sosial budaya dan politik yang berkembang di negara yang bersangkutan. Sebagaimana dikemukakan sebelumnya, sistem pemerintahan presidensial dan parlementer merupakan dua model sistem pemerintahan yang dijadikan acuan oleh banyak negara. Amerika Serikat dan Inggris-lah yang masing-masing dianggap pelopornya. Contoh negara yang menggunakan sistem pemerintahan presidensial antara lain ; Amerika Serikat, Filipina, Brazil, Mesir, Indonesia dan Argentina. Sedangkan yang menganut sistem pemerintahan parlementer, antara lain ; Inggris, India, Jepang, Malaysia dan Australia.
Meskipun sama-sama menggunakan sistem presidensial atau parlementer, terdapat variasi yang disesuaikan dengan perkembangan ketatanegaraan negara. Misalnya, Indonesia yang menganut sistem presidensial tidak akan benar-benar sama dengan pemerintahan Amerika Serikat. Bahkan negara-negara tertentu memakai sistem campuran antara presidensial dan parlementer (mixed parliamentary presidential system). Contohnya, negara Perancis sekarang ini. Negara ini memiliki presiden sebagai kepala negara yang memiliki kekuasaan besar, tapi juga terdapat perdana menteri yang diangkat oleh presiden untuk menjalankan pemerintahan sehari-hari.

1.2  Rumusan Masalah
§  Apa Falsafah Indonesia dan Negara Portugal ?
§  Apa Sistem Administrasi dan Sistem Pemerintahan?
§  Bagaimana Persamaan dan Perbedaan Sistem Pemerintahan Negara Portugal Dan Sistem Pemerintahan Indonesia?
§  Apa Perbedaan Budaya indonesia Dengan Budaya Portugal ?

1.3 Tujuan
§  Untuk Mengetahui  Falsafah Indonesia dan Negara Portugal ?
§  Untuk Mengetahui  Sistem Administrasi dan Sistem Pemerintahan?
§  Untuk Mengetahui  Persamaan dan Perbedaan Sistem Pemerintahan Negara Portugal Dan Sistem Pemerintahan Indonesia?
§  Untuk Mengetahui  Perbedaan Budaya indonesia Dengan Budaya Portugal ?


BAB II
PEMBAHASAN


2.1 Falsafah Indonesia dan Negara Portugal
2.1.1 Landasan Filosofis Pancasila
Secara etimologis istilah ”filsafat“ atau dalam bahasa Inggrisnya“philosophi” adalah berasal dari bahsa Yunani “philosophia” yang secara lazim diterjemahkan sebagai “cinta kearifan” kata philosophia tersebut berakar pada kata“philos”  (pilia, cinta) dan “sophia” (kearifan). Berdasarkan  pengertian bahasa tersebut filsafat berarti cinta kearifan. Kata kearifan bisa juga berarti “wisdom” atau kebijaksanaan sehingga filsafat bisa juga berarti cinta kebijaksanaan. Berdasarkan makna kata  tersebut maka mempelajari filsafat berarti merupakan upaya manusia untuk mencari kebijaksanaan hidup yang nantinya bisa menjadi konsep kebijakan hidup yang bermanfaat bagi peradaban manusia. Seorang ahli pikir disebut filosof, kata ini mula-mula dipakai oleh Herakleitos.
Pengetahuan bijaksana memberikan kebenaran, orang, yang mencintai pengetahuan bijaksana, karena itu yang mencarinya adalah oreang yang mencintai kebenaran. Tentang mencintai kebenaran adalah karakteristik dari setiap filosof dari dahulu sampai sekarang. Di dalam mencari kebijaksanaan itu, filosof mempergunakan cara dengan berpikir sedalam-dalamnya (merenung). Hasil filsafat (berpikir sedalam-dalamnya) disebut filsafat atau falsafah. Filsafat sebagai hasil berpikir sedalam-dalamnya diharapkan merupakan suatu yang paling bijaksana atau setidak-tidaknya mendekati kesempurnaan.

2.1.2 Pancasila sebagai Ideologi Negara Indonesia
Sejarah Lahirnya Pancasila sebagai Ideologi dan Dasar Negara Ideologi dan dasar negara kita adalah Pancasila. Pancasila terdiri dari lima sila. Kelima sila itu adalah: Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusayawaratan perwakilan, dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sebelum tanggal 17 Agustus bangsa Indonesia belum merdeka. Bangsa Indonesia dijajah oleh bangsa lain. Banyak bangsa-bangsa lain yang menjajah atau berkuasa di Indonesia, misalnya bangsa Belanda, Portugis, Inggris, dan Jepang. Paling lama menjajah adalah bangsa Belanda. Padahal sebelum kedatangan penjajah bangsa asing tersebut, di wilayah negara RI terdapat kerajaan-kerajaan besar yang merdeka, misalnya Sriwijaya, Majapahit, Demak, Mataram, Ternate, dan Tidore. Terhadap penjajahan tersebut, bangsa Indonesia selalu melakukan perlawanan dalam bentuk perjuangan bersenjata maupun politik. Perjuangan bersenjata bangsa Indonesia dalam mengusir penjajah, dalam hal ini Belanda, sampai dengan tahun 1908 boleh dikatakan selalu mengalami kegagalan. Penjajahan Belanda berakhir pada tahun 1942, tepatnya tanggal 8 Maret. Sejak saat itu Indonesia diduduki oleh bala tentara Jepang. Namun Jepang tidak terlalu lama menduduki Indonesia. Mulai tahun 1944, tentara Jepang mulai kalah dalam melawan tentara Sekutu. Untuk menarik simpati bangsa Indonesia agar bersedia membantu Jepang dalam melawan tentara Sekutu, Jepang memberikan janji kemerdekaan di kelak kemudian hari. Janji ini diucapkan oleh Perdana Menteri Kaiso pada tanggal 7 September 1944. Oleh karena terus menerus terdesak, maka pada tanggal 29 April 1945 Jepang memberikan janji kemerdekaan yang kedua kepada bangsa Indonesia, yaitu janji kemerdekaan tanpa syarat yang dituangkan dalam Maklumat Gunseikan (Pembesar Tertinggi Sipil dari Pemerintah Militer Jepang di Jawa dan Madura) No. 23.
Dalam maklumat itu sekaligus dimuat dasar pembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Tugas badan ini adalah menyelidiki dan mengumpulkan usul-usul untuk selanjutnya dikemukakan kepada pemerintah Jepang untuk dapat dipertimbangkan bagi kemerdekaan Indonesia.

2.1.3 Liberalisme sebagai Ideologi di Inggris
Liberalisme sebagai suatu ideologi pragmatis muncul pada abad pertengahan di kalangan masyarakat Eropa. Masyarakat Eropa pada saat itu secara garis besar terbagi atas dua, yakni kaum aristokrat dan para petani. Kaum aristokrat diperkenankan untuk memiliki tanah, golongan feodal ini pula yang menguasai proses politik dan ekonomi, sedangkan para petani berkedudukan sebagai penggarap tanah yang dimiliki oleh patronnya, yang harus membayar pajak dan menyumbangkan tenaga bagi sang patron. Bahkan di beberapa tempat di Eropa, para petani tidak diperkenankan pindah ke tempat lain yang dikehendaki tanpa persetujuan sang patron (bangsawan). Akibatnya, mereka tidak lebih sebagai milik pribadi sang patron. Sebaliknya, kesejahteraan para penggarap itu seharusnya ditanggung oleh sang patron. Industri dikelola dalam bentuk gilde-gilde yang mengatur secara ketat, bagaimana suatu barang diproduksi, berapa jumlah dan distribusinya. Kegiatan itu dimonopoli oleh kaum aristokrat. Maksudnya, pemilikan tanah oleh kaum bangsawan, hak-hak istimewa gereja, peranan politik raja dan kaum bangsawan, dan kekuasaan gilde-gilde dalam ekonomi merupakan bentuk-bentuk dominasi yang melembaga atas individu. Dalam konteks perkembangan masyarakat itu muncul industri dan perdagangan dalam skala besar, setelah ditemukan beberapa teknologi baru. Untuk mengelola industri dan perdagangan dalam skala besar-besaran ini jelas diperlukan buruh yang bebas dan dalam jumlah yang banyak, ruang gerak yang leluasa, mobilitas yang tinggi dan kebebasan berkreasi. Kebutuhan-kebutuhan baru itu terbentur pada aturan-aturan yang diberlakukan secara melembaga oleh golongan feodal. Yang membantu golongan ekonomi baru terlepas dari kesukaran itu ialah munculnya paham liberal.
Liberalisme tidak diciptakan oleh golongan pedagang dan industri, melainkan diciptakan oleh golongan intelektual yang digerakkan oleh keresahan ilmiah dan artistik umum pada zaman itu. Keresahan intelektual tersebut disambut oleh golongan pedagang dan industri, bahkan hal itu digunakan untuk membenarkan tuntutan politik yang membatasi kekuasaan bangsawan, gereja dan gilde-gilde. Mereka tidak bertujuan semata-mata untuk dapat menjalankan kegiatan ekonomi secara bebas, tetapi juga mencari keuntungan yang sebesar-besarnya. Masyarakat yang terbaik (rezim terbaik), menurut paham liberal adalah yang memungkinkan individu mengembangkan kemampuan-kemampuan individu sepenuhnya. Dalam masyarakat yang baik, semua individu harus dapat mengembangkan pikiran dan bakat-bakatnya. Hal ini mengharuskan para individu untuk bertanggung jawab pada segala tindakannya baik itu merupakan sesuatu untuknya atau seseorang. Seseorang yang bertindak atas tanggung jawab sendiri dapat mengembangkan kemampuan bertindak. Menurut asumsi liberalisme inilah, John Stuart Mill mengajukan argumen yang lebih mendukung pemerintahan berdasarkan demokrasi liberal. Dia mengemukakan tujuan utama politik ialah mendorong setiap anggota masyarakat untuk bertanggung jawab dan menjadi dewasa. Hal ini hanya dapat terjadi manakalah mereka ikut serta dalam pembuatan keputusan yang menyangkut hidup mereka. Oleh karena itu, walaupun seorang raja yang bijaksana dan baik hati, mungkin dapat membuat putusan yang lebih baik atas nama rakyat dari pada rakyat itu sendiri, bagaimana pun juga demokrasi jauh lebih baik karena dalam demokrasi rakyat membuat sendiri keputusan bagi diri mereka, terlepas dari baik buruknya keputusan tersebut. Jadi, ciri-ciri ideologi liberal sebagai berikut :
o   Pertama, demokrasi merupakan bentuk pemerintahan yang lebih baik.
o   Kedua, anggota masyarakat memiliki kebebasan intelektual penuh, termasuk kebebasan berbicara, kebebasan beragama dan kebebasan pers.
o   Ketiga, pemerintah hanya mengatur kehidupan masyarakat secara terbatas. Keputusan yang dibuat hanya sedikit untuk rakyat sehingga rakyat dapat belajar membuat keputusan untuk diri sendiri.
o   Keempat, kekuasaan dari seseorang terhadap orang lain merupakan hal yang buruk. Oleh karena itu, pemerintahan dijalankan sedemikian rupa sehingga penyalahgunaan kekuasaan dapat dicegah. Pendek kata, kekuasaan dicurigai sebagai hal yang cenderung disalahgunakan, dan karena itu, sejauh mungkin dibatasi.
o   Kelima, suatu masyarakat dikatakan berbahagia apabila setiap individu atau sebagian besar individu berbahagia. Walau masyarakat secara keseluruhan berbahagia, kebahagian sebagian besar individu belum tentu maksimal. Dengan demikian, kebaikan suatu masyarakat atau rezim diukur dari seberapa tinggi indivivu berhasil mengembangkan kemampuan-kemampuan dan bakat-bakatnya. Ideologi liberalisme ini dianut di Inggris dan koloni-koloninya termasuk Amerika Serikat.

2.2 Sistem Administrasi dan Sistem Pemerintahan
2.2.1 Sistem Administrasi Indonesia
Cakupan makna administrasi negara, tidak saja bersangkutan dengan aktivitas lembaga eksekutif saja dalam Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Negara, namun mencakup aktivitas seluruh lembaga negara dalam mencapai tujuan negara, yang sebagai sistem tersebut, disebut Sistem Penyelenggaraan Negara.
Sistem Administrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia (SANKRI) adalah administrasi negara sebagai sistem yang dipraktekkan untuk mendukung penyelenggaraan NKRI agar upaya Bangsa Indonesia dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan bernegara dapat terlaksana secara berdaya guna dan berhasil guna.
Aspirasi publik dalam pencerahan dan pencerdasan bangsa untuk mewujudkan “Clean and Good Governance” sebagai bagian dan upaya membangun sistem administrasi negara sesuai jiwa kedaulatan rakyat, merupakan hal yang perlu dikedepankan. Hal tersebut dimaksudkan untuk membangun kinerja sistem administrasi Negara nasional. Hal ini penting dalam mewujudkan apa yang disebut sebagai responsibility atas dasar nilai etis, asas-asas kapatutan umum dan nilai moral dalam mengelola administrasi negara.

2.2.2 Sistem Pemerintahan
Sebagaimana dirumuskan dalam Penjelasan UUD 1945, Sistem Pemerintahan Negara merupakan : “pedoman dasar dan kerangka mekanisme bagi penyelenggaraan Sistem Administrasi Negara Indonesia”
a.      Sistem Pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Sebelum Diamandemen
Sistem Pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Sebelum Diamandemen. Pokok-pokok sistem pemerintahan negara Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen tertuang dalam Penjelasan UUD 1945 tentang tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara tersebut sebagai berikut.
1.      Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat).
2.      Sistem Konstitusional.
3.      Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
4.      Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis Permusyawaratan Rakyat.
5.      Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
6.      Menteri negara ialah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
7.      Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.
Berdasarkan tujuh kunci pokok sistem pemerintahan, sistem pemerintahan Indonesia menurut UUD 1945 menganut sistem pemerintahan presidensial. Sistem pemerintahan ini dijalankan semasa pemerintahan Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Suharto. Ciri dari sistem pemerintahan masa itu adalah adanya kekuasaan yang amat besar pada lembaga kepresidenan. Hampir semua kewenangan presiden yang di atur menurut UUD 1945 tersebut dilakukan tanpa melibatkan pertimbangan atau persetujuan DPR sebagai wakil rakyat. Karena itu tidak adanya pengawasan dan tanpa persetujuan DPR, maka kekuasaan presiden sangat besar dan cenderung dapat disalahgunakan. Mekipun adanya kelemahan, kekuasaan yang besar pada presiden juga ada dampak positifnya yaitu presiden dapat mengendalikan seluruh penyelenggaraan pemerintahan sehingga mampu menciptakan pemerintahan yang kompak dan solid. Sistem pemerintahan lebih stabil, tidak mudah jatuh atau berganti.
Konflik dan pertentangan antar pejabat negara dapat dihindari. Namun, dalam praktik perjalanan sistem pemerintahan di Indonesia ternyata kekuasaan yang besar dalam diri presiden lebih banyak merugikan bangsa dan negara daripada keuntungan yang didapatkanya.
Memasuki masa Reformasi ini, bangsa Indonesia bertekad untuk menciptakan sistem pemerintahan yang demokratis. Untuk itu, perlu disusun pemerintahan yang konstitusional atau pemerintahan yang berdasarkan pada konstitusi. Pemerintah konstitusional bercirikan bahwa konstitusi negara itu berisi
1. adanya pembatasan kekuasaan pemerintahan atau eksekutif,
2. jaminan atas hak asasi manusia dan hak-hak warga negara.
Berdasarkan hal itu, Reformasi yang harus dilakukan adalah melakukan perubahan atau amandemen atas UUD 1945. dengan mengamandemen UUD 1945 menjadi konstitusi yang bersifat konstitusional, diharapkan dapat terbentuk sistem pemerintahan yang lebih baik dari yang sebelumnya. Amandemen atas UUD 1945 telah dilakukan oleh MPR sebanyak empat kali, yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. berdasarkan UUD 1945 yang telah diamandemen itulah menjadi pedoman bagi sistem pemerintaha Indonesia sekarang ini.

b.  Sistem pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Setelah Diamandemen
Sekarang ini sistem pemerintahan di Indonesia masih dalam masa transisi. Sebelum diberlakukannya sistem pemerintahan baru berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen keempat tahun 2002, sistem pemerintahan Indonesia masih mendasarkan pada UUD 1945 dengan beberapa perubahan seiring dengan adanya transisi menuju sistem pemerintahan yang baru. Sistem pemerintahan baru diharapkan berjalan mulai tahun 2004 setelah dilakukannya Pemilu 2004.

c. Pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia adalah sebagai berikut.
1.      Bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi daerah yang luas. Wilayah negara terbagi dalam beberapa provinsi.
2.      Bentuk pemerintahan adalah republik, sedangkan sistem pemerintahan presidensial.
3.      Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden  dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket.
4.      Kabinet atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.
5.      Parlemen terdiri atas dua bagian (bikameral), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Para anggota dewan merupakan anggota MPR. DPR memiliki kekuasaan legislatif dan kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan.
6.      Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Makamah Agung dan badan peradilan dibawahnya.

2.2.3 Sistem Administrasi dan Pemerintahan Inggris
Negara Inggris (United Kingdom) merupakan negara kesatuan atau unitary state yang terdiri dari Skotlandia, Wales, Inggris, dan Irlandia Utara yang memiliki bentuk pemerintahan monarki atau kerajaan. Inggris dikenal sebagai ibu atau pencetus sistem pemerintahan parlementer (the mother of parliament) sebab Inggris lah yang membuat sebuah sistem pemerintahan parlemen yang dapat diterapkan dengan baik untuk pertama kali. Sistem ini memeberikan hak kepada masyarakat untuk memilih wakilnya melalui pemilihan umum yang demokratis untuk dapat mengatasi persoalan sosial ekonomi kemasyarakatan sehingga tercipta kesejahteraan rakyat.
Kostitusi di inggris tidak tertulis(konvensi) dalam bentuk teks namun tersebar dalam bentuk pelbagai hukum, peraturan, dan konvensi Sistem Pemerintahan Negara Portugal
Pemerintahan Inggris dijalankan oleh Perdana Menteri sebagai kepala pemerintahan dibantu para menteri. Ratu dan Raja Inggris hanyalah kepala negara yang berfungsi sebagai simbol kenegaraan(simbol kedaulatan, keagungan dan persatuan negara).
Parlemen atau Dewan Perwakilan  terdiri dari dua ruang (bikameral), yakni House of Commons & House of Lord. House of Commons atau disebut juga Majelis Rendah adalah badan perwakilan rakyat yang anggota-anggotanya dipilih oleh rakyat di antara calon-calon partai politik. House of Lord atau Mejelis Tinggi adalah perwakilan yang berisi para bangsawan dengan berdasarkan warisan. House of Commons memiliki keuasaan yang lebih besar daripada House of Lord. Inggris menerapkan Parliament Soverengnity, artinya kekuasaan yang sangat besar pada diri parlemen.
Kabinet merupakan menteri-menteri yang dipimpin oleh perdana menteri. Kabinet tersebut yang benar-benar melaksanakan roda pemerintahan. Anggota kabinet pada umumnya berasal dari House of Commons. Perdana menteri merupakan pemimpin dari partai mayoritas di House of Commons. Masa jabatan kabinet sangat tergantung pada kepercayaan dari House of Commons. Parlemen memiliki kekuasaan membubarkan kabinet dengan mosi tidak percaya.
Terdapat oposisi yang dijalankan oleh partai yang kalah dalam pemilu. Para pemimpin oposisisi membuat semacam kabinet tandingan. Jika sewaktu-waktu kabinet runtuh, partai oposisi dapat menggantikan penyelenggaraan pemerintahan. 
Inggris menggunakan sistem dwipartai. Di Inggris berdiri 2 partai yang saling bersaing dan memerintah. Partai tersebut adalah Partai Buruh dan Partai Konservatif. Partai yang menang dalam pemilu dan mayoritas di parlemen merupakan partai yang memerintah, sedangkan partai yang kalah menjadi partai oposisi.
Badan Peradilan ditentukan oleh kabinet sehingga tak ada hakim yang dipilih. Meskipun demikian, mereka melaksanakan peradilan yang adil(bebas dan tidak memihak), termasuk juga memutuskan sengketa antara warga dengan pemerintah.
Inggris sebagai negara kesatuan  menerapkan sistem desentralisasi. Kekuasaan pemerintah daerah berada pada Council (dewan) yang dipilih oleh rakyat di daerah. Sekarang ini, Inggris terbagi dalam tiga daerah, yaitu England, Wales dan Greater London.

2.3  Persamaan dan Perbedaan Sistem Pemerintahan Inggris Dan Sistem Pemerintahan Indonesia
Persamaan:
1. Lembaga legislatif kedua negara menganut sistem bikameral (dua kamar)
2. Keduanya menganut sistem multipartai

Perbedaan:
1.      Inggris menganut system pemerintahan parlementer sedangkan Indonesia menganut sistem presidensial.
2.      Inggris tidak memiliki konstitusi tunggal dan tertulis, sedangkan Indonesia  memiliki Konstitusi tunggal dan tertulis dalam UUD 1945
3.      Dalam pemerintahan Inggris menteri-menteri dalam kabinet bertanggung jawab kepada parlemen sedangkan menteri dalam kabinet pada pemerintahan Indonesia bertanggung jawab kepada eksekutif dalam hal ini presiden.
4.      Pemegang kekuasaan eksekutif inggris dalam hal ini perdana menteri, dipilih oleh ratu dari partai yang berkuasa sedangkan Presiden di Indonesia dipilh oleh rakyat melalui PEMILU Langsung.
5.      Inggris tidak memiliki lembaga perdilan tertinggi, Indonesia memiliki lembaga peradilan tertinggi yakni Mahkamah Agung.

2.4    Perbedaan Budaya indonesia Dengan Budaya Inggris

1.     Agama
Masyarakat Indonesia memeluk agama Islam, Hindu, Buddha, serta keyakinan animisme dan dinamisme sebelum kedatangan bangsa asing. Agama baru yang dikenalkan mereka adalah Kristen Katolik yang dibawa oleh kaum Portugis yang disebut misionaris, serta agama Kristen Protestan oleh Belanda yang disebut zendeling.
Penyebar Kristen Katolik yang terkenal ialah, Fransiscus Xaverius. Ia seorang Portugis. Ia menyebarkan agama Kristen Katolik dengan membawa lonceng di tangannya, mengumpulkan warga, dan memerintah kepada pengikutnya untuk mengajarkan kepada orang lain secara berturut-turut. Xaverius juga berhasil membaptis ribuan orang di wilayah Maluku. Agama Kristen Katolik berkembang di Maluku, NTT, Sulawesi Utara, Pulau Siau dan Sangir.
Golongan pembaharu Kristen memisahkan diri dari Gereja Katolik Romawi disebut Protestan. Para penyebar agama ini deisbut zendeling. Merka adalah orang Belanda. Mereka juga mendatangkan guru-guru Injil dan pendeta-pendeta dari Belanda, mendirikan sekolah-sekolah, dan membiayai upaya penerjemahan Injil ke dam bahasa setempat.
Agama baru tersebut berkembang di Indonesia bagian timur. Kedua agama ini memiliki gedung tempat ibadah yang disebut gereja. Seni bangun gereja Katolik mengikuti gaya Romawi dan Gotik, sementara Kristen mengikuti tradisi arsitektur masyarakat setempat.

2. Adat Istiadat
Adat istiadat Inggris (barat)  sangat berpengaruh terhadap masyarakat Indonesia. Ciri-ciri adat Inggris  yang mempengaruhi kehidupan bangsa Indonesia :
a.       Tata cara bergaul antar anggota masyarakat Indonesia adalah feodalisme, tapi budaya Inggris justru bersifat bebas dan demokratis. Pergaulan wanita & pria, orang tua & muda, terbuka dan bertanggung jawab.
b.      Model berpakaian masyarakat Indonesia hanyalah kain yang dililitkan di tubuh. Masyarakat belum mengenal pakaian pantas. Jika model berpakaian ala Inggris, adakalanya berpakaina tebal dan kadang tipis. Pakaian Inggris lelaki berupa setelan jas yang berdasi dan bersepatu, sedangkan untuk perempuan pakaian rok dan blus serta bersepatu.
c.       Gaya perkawinan bangsa Inggris terkesan glamor, sementara masyarakat Indonesia sederhana dan masih ada perjodohan.
d.      Negeri penjajah berbentuk kerajaan dan mendukung pemberian gelar kebangsawanan.
e.       Budaya Inggris yang ditularkan ialah rasionalisme, yaitu kebenaran sesungguhnya dan berasal dari akal menusia. Dengan begitu, masyarakat Indonesia menjauhi kepercayaan takhayul.
f.       Budaya Inggris ialah sangat disiplin dan menghargai waktu, sehingga masyarakat Indonesia bisa bekerja lebih baik.
g.      Bangsa Indonesia, umumnya memiliki sifat saling kerjasama, namun budaya Inggris menularkan sifat Individualisme, yaitu mementingkan pribadi sendiri.

3. Pendidikan
Sebelumnya, masyarakat Indonesia belum mengenal  pendidikan berijazah. Namun, Bangsa Inggris mendirikan sekolah-sekolah dan menerapkan pendidikan dualisme. Dengan begitu, banyak kaum terpelajar dari Indonesia dan memelopori pergerakan nasional. Adanya pembagian jenjang pendidikan (dasar,menengah, dan pendidikan tinggi).

4. Kesenian
Peninggalan kesenian dari bangsa Inggris, meliputi seni bangun, music, sastra, tari dan rupa. Indonesia belum mengenal music keroncong, namaun setelah kedatangan Portugis, masyarakat Indonesia sering memainkan musik keroncong. Seni Sastra mulai berdiri Komisi Bacaan Rakyat. Seni tari cara inggris yaitu tari berpasangan pria-wanita. Seni Rupa berupa patung di gereja-gereja.



BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Pemerintahan Inggris yang mengusung konsep monarki jelas berbeda dengan konsep kesatuan republik yang dibawa oleh pemerintahan Indonesia. Pemerintahan Inggris dibawah kekuasaan ratu tak bisa lepas dari konsep kekeluargaan turun temurun, sementara Indonesia menitik beratkan kekuasaan pada rakyat melalui PEMILU yang dilaksanakan 5 tahun sekali. Hal yang paling mencolok dari kedua negara ini adalah tentang Konstitusi yang berjalan di negara masing-masing. Pemerintahan Inggris tidak memiliki konstitusi tertulis sedangkan Indonesia memilikinya dalam bentuk Undang-Undang Dasar 1945.
Walau demikian kedua negara tersebut meiliki pertimbangan tersendiri. Inggris yang memiliki ratu menganggap bahwa ratu merupakan konstitusi hidup turun temurun. Dalam praktek ketatanegaraan di berbagai negara, seringkali konstitusi yang tertulis tidak berlaku secara sempurna. Ini dapat terjadi baik karena pasal-pasal di dalamnya tidak lagi dijalankan, maupun karena konstitusi yang disusun hanya merupakan perwujudan kepentingan suatu golongan tertentu, misalnya kepentingan penguasa. Oleh karena itu, yang paling penting bukanlah adanya. sebuah konstitusi yang tertulis, melainkan terpenuhinya nilai normatif dalam pemberlakuan konstitusi, meskipun tidak tertulis.
Karl Lowenstein menyebutkan bahwa apabila suatu konstitusi telah resmi diterima oleh suatu bangsa dan bagi mereka konstitusi itu bukan saja berlaku dalam arti hokum (legal), tetapi juga merupakan suatu kenyataan (realitas), maka konstitusi itu telah dilaksanakan secara murni dan konsekuen. Dalam hal tersebut, maka konstitusi itu telah bernilai normatif.
Indonesia pun menganggap bahwa UUD 1945 memiliki sejarah penting dalam konsep kenegaraan, selain itu UUD 1945 juga dianggap sebagai pemersatu kebangsaan. Karena merupakan konstitusi pertama yang diciptakan untuk mengatur tatanan kenegeraan demi kesatuan visi demi lepasnya masyarakat Indonesia dari penjajahan.


DAFTAR PUSTAKA

Asshiddiqie, Jimly. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta:
Konstitusi Press, 2005.
Argama, Rezky, Konstitusi Kekuasaan Inggris. Jakarta; Yudhistira, 2006
Irfan Longgo, Skripsi; Perbandingan Sistem Pemerintahan Inggris dan Indonesia, Makassar, 2010
Budiardjo,  Miriam, Dasar-dasar Ilmu Politik, (Jakarta: Gramedia, 2000)
David Easton, Kerangka Kerja Analisa Sistem Politik. (Jakarta : PT. Bina Aksara, 1984)
Mohtar Mas’oed dan Colin MacAndrews, Perbandingan Sistem Politik. (Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2008)  
Share :

0 komentar:

Post a Comment

Silahkan masukkan saran, komentar saudara, dengan ikhlas saya akan meresponnya.

 
SEO Stats powered by MyPagerank.Net
My Ping in TotalPing.com