Aborsi
Aborsi (abortion) berasal dari bahasa latin yaitu
abortion adalah pengeluaran hasil konsepsi dari uterus secara premature pada
usia 24 minggu dimana janin tersebut belum dapat hidup diluar kandungan.
(Kusmaryanto, 2005)
Aborsi adalah tindakan untuk mengakhiri masa kehamilan
yang tidak dikehendaki dimana setelah tertanamnya sel telur atau ovum yang
telah dibuahi didalam rahim atau uretus sebelum janin berusia 20 minggu.
(soetjiningsih, 2003)
Macam-macam
aborsi.
(Menurut Kusmaryanto, 2005) dalam ilmu kedokteran
istilah yang digunakan untuk membedakan aborsi, antara lain :
- Aborsi Langsung.
Suatu tindakan aborsi secara medis yang tujuannya
langsung kearah pembunuhan janin yang disebabkan oleh trauma kecelakaan atau
sebab-sebab alami.
- Aborsi tidak langsung (Set Abortion).
Suatu tindakan menguggrkan kandungan dengan sengaja
untuk membunuh janin yang tidak diinginkan akibat tindakan pelecehan atau
akibat lain.
- Aborsi Tergupetik.
Aborsi yang dilakukan untuk menyelamatkan hidup ibu,
aborsi ini dilakukan sesudah dilakukan hasil pemeriksaan dan mendapat
persetuuan dari dokter.
- Aborsi Teraupetik Tidak Langsung.
Aborsi yang dilakukan untuk membunuh janin yang ada di
kandungan secara tidak langsung.
- Aborsi Eugik
Aborsi yang dilakukan terhadap janin yang cacat.
Bila
Kehamilan Dipertahankan
Maka dapat mengakibatkan dampak negative, yaitu :
- Resiko Fisik.
Kehamilan pada usia dini dapat menimbulkan masalah
kesulitan dalam persalinan seperti pendarahan bahkan sampai pada kematian.
- Resiko Psikis Dan Psikologis.
Adanya kemungkinan pihak perempuan menjadi seorang ibu
tunggal karena pasangan tidak mau menikahi atau tidak mau mempertanggung
jawabkan perbuatannya.
- Resiko
Sosial
Salah satu resiko social adalah berhentinya atau putusnya
sekolah atas kemauan diri sendiri karena merasa malu. Kemungkinan lain
dikeluarkan dari sekolah karena hingga saat ini masih banyak sekolah yang tidak
menoleransi siswi yang hamil. Resiko social yang lain yaitu menjadi objek
pembicaraan, kehilangan masa remaja dan mendapatkan padangan buruk karena
melahirkan diluar nikah.
Dampak
Aborsi Dilakukan Pada Remaja.
Maka dapat mengakibatkan dampak antara lain :
a.
Resiko Fisik.
Pendaranan dan komplikasi alain yang merupakan salah
satu resiko aborsi. Aborsi yang berulang selain dapat mengakibatkan komplikasi
juga bias menyebabkan kemandulan. Aborsi yang dilakukan secara tidak aman dapat
menimbulkan kematian.
b.
Resiko Psikis.
Prilaku aborsi yang sering kali mengalami perasaan
yang menekan jiwa seseorang ibu sehingga
menadi stress behkan trauma akibat tindakan aborsi.
c.
Resiko Social.
Ketergantungan pada pasangan menjadi lebih besar
karena perempuan merasa tidak perawan, dan stres bahkan trauma akibat tindakan
kehamilan (KTD).
Faktor
Penyebab Terjadinya Aborsi, Antara Lain:
- Takut menjadi aib dalam keluarga sehingga melakukan tindakan aborsi.
- Status ekonomi yang pas-pasan sehingga timbul rasa takut dengan adanya anak yang akan di lahirkannya akan menjadi beban keluarga.
- Karena korban pelecehan seksual kemudian hamil.
- Ketidak siapan menjadi seorang ibu karena usia terlalu dini sehingga di lakukan aborsi.
Dampak
Aborsi Dilakukan Pada Remaja, Antara Lain :
- Terjadinya pendarahan atau komplikasi lain pada saat melakukan tindakan aborsi.
- Syok atapun stres bahkan trauma akibat tindakan aborsi tersebut.
- Teradi infeksi, akibat alat-alat yang digunakan pada saat tindakan abortase tersebut tidak steril.
- Akibat aborsi dilakukan secara berulang dapat mengakibatkan komplikasi yang dapat menyebabkan kemandulan.
Cara
mencegah terjadinya tindakan aborsi, antara lain :
- Memberikan pendidikan agama sejak dini supaya anak, apabila memasuki masa remaja atau dewasa mudah memiliki pengetahuan bahwa perzinahan atau seks bebas ataupun melakukan hubungan sek diluar nikah dilarang olah agama.
- Masalah kehamilan diluar nikah tersebut karena kecelakaan atau korban pelecehan seksual, membatasi pergaulan yang lebih bebas.
- Perlu adanya penyuluhan kepada masyarakat terutama para remaja tentang dampak buruknya aborsi akibat pergaulan bebas.
- bagi mereka yangmelakukan tindakan aborsi atau abortus provocatus criminalis maka akan mendapatkan sangsi hukum yagn berat sesuai dengan hukum perundang-undangan yang berlaku.
0 komentar:
Post a Comment
Silahkan masukkan saran, komentar saudara, dengan ikhlas saya akan meresponnya.