HUTAN, JENIS HUTAN DAN
MANFAATNYA
Hutan mempunyai jasa yang sangat besar bagi
kelangsungan makhluk hidup terutama manusia. Salah satu jasa hutan adalah
mengambil karbon dioksida dari udara dan menggantimya dengan oksigen yang
diperlukan makhluk lain. Maka hutan disebut paru-paru dunia. Jadi, jika terlalu
banyak hutan yang rusak, tidak akan ada cukup oksigen untuk pernapasan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan, yang dimaksud
dengan hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi
sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam
lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan
I.
Jenis-Jenis Hutan di Indonesia
A.
Jenis-Jenis
Hutan di Indonesia Berdasarkan Iklim :
1.
Hutan
Hujan Tropika, adalah hutan yang terdapat didaerah tropis dengan curah hujan
sangat tinggi. Hutan jenis ini sangat kaya akan flora dan fauna. Di kawasan ini
keanekaragaman tumbuh-tumbuhan sangat tinggi. Luas hutan hujan tropika di
Indonesia lebih kurang 66 juta hektar Hutan hujan tropika berfungsi sebagai
paru-paru dunia. Hutan hujan tropika terdapat di Pulau Sumatra, Kalimantan,
Sulawesi, dan Papua.
2.
Hutan
Monsun, disebut juga hutan musim. Hutan monsun tumbuh didaerah yang mempunyai
curah hujan cukup tinggi, tetapi mempunyai musim kemarau yang panjang. Pada
musim kemarau, tumbuhan di hutan monsun biasanya menggugurkan daunnya. Hutan
monsun biasanya mempunyai tumbuhan sejenis, misalnya hutan jati, hutan bambu,
dan hutan kapuk. Hutan monsun banyak terdapat di Jawa Tengah dan Jawa Timur.
B.
Jenis-Jenis
Hutan di Indonesia Berdasarkan Variasi Iklim, Jenis Tanah, dan Bentang Alam :
1.
Kelompok
Hutan Tropika :
a.
Hutan
Hujan Pegunungan Tinggi
b.
Hutan
Hujan Pegunungan Rendah
c.
Hutan
Tropika Dataran Rendah
d.
Hutan
Subalpin
e.
Hutan
Pantai
f.
Hutan
Mangrove
g.
Hutan
Rawa
h.
Hutan
Kerangas
i.
Hutan
Batu Kapur
j.
Hutan
pada batu Ultra Basik
2.
Kelompok
Hutan Monsun
a.
Hutan
Monsun Gugur Daun
b.
Hutan
Monsun yang Selalu Hijau (Evergren)
c.
Sabana
C.
Jenis-Jenis
Hutan di Indonesia Berdasarkan Terbentuknya
1.
Hutan
alam, yaitu suatu lapangan yang bertumbuhan pohon-pohon alami yang secara
keseluruhan merupakan persekutuan hidup alam hayati beserta alam lingkungannya.
Hutan alam juga disebut hutan primer, yaitu hutan yang terbentuk tanpa campur
tangan manusia.
2.
Hutan
buatan disebut hutan tanaman, yaitu hutan yang terbentuk karena campur tangan
manusia.
D.
Jenis-Jenis
Hutan di Indonesia Berdasarkan Statusnya
1.
Hutan
negara, yaitu hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.
2.
Hutan
hak, yaitu hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah. Hak atas
tanah, misalnya hak milik (HM), Hak Guna Usaha (HGU), dan hak guna bangunan
(HGB).
3.
Hutan
adat, yaitu hutan negara yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat.
E.
Jenis-Jenis
Hutan di Indonesia Berdasarkan Jenis Tanamannya
1.
Hutan
Homogen (Sejenis), yaitu hutan yang arealnya lebih dari 75 % ditutupi oleh satu
jenis tumbuh-tumbuhan. Misalnya: hutan jati, hutan bambu, dan hutan pinus.
2.
Hutan
Heterogen(Campuran), yaitu hutan yang terdiri atas bermacam-macam jenis
tumbuhan.
F.
Jenis-Jenis
Hutan di Indonesia Berdasarkan Fungsinya
1.
Hutan
Lindung
Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai
fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan.
2.
Hutan
Konservasi.
Hutan Konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri
khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan
dan satwa serta ekosistemnya. Hutan konservasi terdiri atas :
a. Hutan
Suaka alam adalah hutan dengan ciri khas tertentu yang mempunyai fungsi pokok
sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan, satwa dan ekosistemnya
serta berfungsi sebagai wilayah penyangga kehidupan. Kawasan hutan suaka alam
terdiri atas cagar alam, suaka margasatwa dan Taman Buru.
b. Kawasan
Hutan pelestarian alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik didarat
maupun di perairan yang mempunyai fungsi perlindungan sistem penyangga
kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta
pemanfaatan secara lestari sumber alam hayati dan ekosistemnya. Kawasan
pelestarian alam terdiri atas taman nasional, taman hutan raya (TAHURA) dan
taman wisata alam.
3.
Hutan
Produksi
Hutan produksi adalah kawasan hutan yang
diperuntukkan guna produksi hasil hutan untuk memenuhi keperluan masyarakat
pada umumnya serta pembangunan, industri, dan ekspor pada khususnya. Hutan
produksi dibagi menjadi tiga, yaitu hutan produksi terbatas (HPT), hutan
produksi tetap (HP), dan hutan produksi yang dapat dikonversikan (HPK).
II. Hasil-hasil hutan Indonesia dan
Pemanfaatannya
Hutan di Indonesia memiliki tumbuhan yang beraneka
ragam, terutama yang berbentuk pohon. Secara keseluruhan, di Indonesia terdapat
+ 40.000 jenis tumbuhan, 25.000 – 30.000jenis di antaranya adalah tumbuhan
berbunga, yang merupakan 10 % dari seluruh tumbuhan berbunga di dunia. Kekayaan
hutan yang melimpah ruah tersebut meberikan manfaat kepada penduduk
Indonesiamaupun bangsa lain.
Beberapa contoh hasil hutan kayu :
1.
Kayu
Agathis (Agathis alba)
2.
Kayu
Bakau atau Mangrove (Rhizophora mucronata)
3.
Kayu
Bangkirai (Hopea mengerawan)
4.
Kayu
Benuang (Octomeles sumatrana)
5.
Kayu
Duabanga (Duabanga moluccana)
6.
Kayu
Jelutung (Dyera costulata)
7.
Kayu
Kapur (Dryobalanops fusca)
8.
Kayu
Kruing (Dipterocarpus indicus)
9.
Kayu
Meranti (Shorea sp)
10.
Kayu
Nyatoh (Palaquium javense)
11.
Kayu
Ramjin (Gonystylus bancanus)
12.
Kayu
Jati (Tectona grandis)
13.
Kayu
Ulin (Eusideroxylon zwageri)
14.
Kayu
Sengon (Albizzia chinensis) dan lain
sebagainya.
Beberapa contoh Hasil Hutan Non kayu :
1.
Rotan
2.
Damar
3.
Kapur
Barus
4.
Kemenyan
5.
Gambir
6.
Kopal
7.
Kulit
pohon Bakau
8.
Gondorukem
9.
Terpentin
10.
Bambu
11.
Sutra
Alam
12.
Minyak
Kayu Putih
13.
Madu
III.
Pengolahan
Hasil Hutan
Hal yang berkaitan dengan hasil hutan adalah
kegiatan pengolahan hasil hutan, antara lain berupa industri penggergajian
kayu. Industri penggergajian kayu terdapat di Samarinda, Balikpapan, Pontianak,
dan Cepu (Jawa Tengah, untuk penggergajian kayu jati). Hasil dari industri ini
berupa kayu gelondongan (log/bulat), kayu gergajian, dan kayu lapis untuk
memenuhi kebutuhan dalam negeri dan ekspor. Ekspor kayu gergajian dan kayu
lapis terutama kenegara Jepang, Hongkong, Singapura, Amerika Serikat, dan
Australia. Mulai Tahun 1985 pemerintah melarang ekspor kayu gelondongan dan
mengubahnya menjadi ekspor kayu olahan, yaitu berupa kayu gergajian, kayu
lapis, atau berupa barang jadi seperti mebel. Selain kayu gelondongan, yang
terkena larangan ekspor adalah rotan asalan. Tujuan adannya larangan ekspor
kayu gelondongan dan rotan asalan tersebut antara lain untuk membatasi
eksploitasi yang berlebihan terhadap dua jenis komoditas tersebut dan untuk
meningkatkan lapangan kerja di bidang industri perkayuan yang bersifat padat
karya.
IV. Faktor-faktor
Pendorong Usaha Pengembangan Kehutanan di Indonesia
Faktor-faktor Pendorong Usaha Pengembangan
Kehutanan di Indonesia di antaranya :
1. Wilayah
Indonesia berada di daerah beriklim tropis dengan curah hujan tinggi sepanjang
tahun, sehingga Indonesia tidak pernah mengalami musim gugur seperti
negara-negara beriklim subtropis dan sedang.
2.
Keadaan
tanah di Indonesia sangat subur sehingga sangat baik bagi tumbuhnya berbagai
jenis pohon dan tumbuh-tumbuhan lainnya.
3.
Tersedianya
sumber daya hutan berpotensi dan belum termanfaatkan, yang secara geografis
tersebar luas di sebagian besar wilayah Indonesia.
4.
Adanaya
permintaan pasar terhadap hasil hutan indonesia, baik pasar dalam maupun luar
negeri yang cenderung meningkat.
V.
Faktor-Faktor
Penghambat Usaha Pengembangan Kehutanan di Indonesia dan Cara Mengatasinya
Berbagai kendala yang dihadapi dalam pengembangan
bidang kehutanan sebagai berikut :
1. Berkurangnya
areal hutan karena pertumbuhan jumlah penduduk yang tinggi. Hutan ditebang dan
dijadikan kawasan permukiman penduduk, pertanian, dan perkebunan.
2.
Masih
terdapat sistem pertanian ladang berpindah, terutama diluar Jawa.
3.
Terjadinya
kebakaran hutan yang disebabkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
4. Terjadinya
penebangan liar dan pencurian kayu di hutan yang dapat merusak hutan dan
keanekaragaman hayati.
5. Usaha
reboisasi dan penghijauan yang gagal dan kuurang berhasil karena kekurangan
dana serta adanya gangguan alam, seperti musim kemarau yang panjang.
6. Pengambilan
hasil hutan yang tidak mengikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah oleh
pengusaha swasta pemegang HPH (Hak Pengusahaan Hutan).
7. Pengambilan kayu yang terus meningkat
akibat kebutuhan kayu untuk pemukiman dan bahan baku industri.
Untuk mengatasi faktor-faktor penghambat dalam usaha
pengembangan kehutanan di Indonesia sebagai berikut :
1. Menggunakan
sumber daya hutan sebaik-baiknya untuk peningkatan volume dan nilai ekspor,
merangsang pertumbuhan industri hilir pengolahan hasil-hasil hutan serta
mempertahankan kelestarian sumber daya hutan.
2. Melakukan
eksploitasi hasil hutan, terutama kayu, secara hati-hati. Perusahaan pemegang
konsesi HPH diwajibkan memenuhi ketentuan sistem Tebang Pilih Tanaman Indonesia
(TPTI).
3. Pemegang
HPH dikenakan iuran Dana Jaminan Reboisasi yang akan dipergunakan unruk
mengutankan kembali areal bekas tebagan dan mempertahankan kondisi hutan sesuai
keadaan semula.
4. Memberikan
dorongan kepada kalangan swasta agar berpartisipasi dalam pembangunan Hutan
Tanaman Industri (HTI) yang di maksudkan untuk memenuhi kebutuhan bahan baku
industri.
5.
Melarang
penebangan hutan secara sembarangan.
6. Memperketat penjagaan hutan dengan
mempersiapkan polisi hutan, melindungi hutan dari pencurian kayu, dan
penebangan liar.
0 komentar:
Post a Comment
Silahkan masukkan saran, komentar saudara, dengan ikhlas saya akan meresponnya.