Friday, February 8, 2013

Faktor-Faktor Yang Menentukan Proteksi

Faktor-Faktor Yang Menentukan Proteksi : pemberian proteksi diantara masing-masing karyawan dipengaruhi oleh beberapa factor yaitu :
1. Responsibility (Tanggunga jawab)
Semakin tinggi jabatan eorang karyawan dalam suatu perusahaan, semakin besar pula tanggung jawab yang diembannya. seorang CEO, sebagai pimpinan tertinggi dalam perusahaan, mengemban tanggung jawab paling besar terhadap kelangsungan usaha atau perusahaan. Semakin tinggi tanggung jawab yang diemban oleh seseorang, semakin tinggi pula proteksi yang diberikan oleh perusahaan. Sebagai contoh seorang manager Treasury Branch Manager pada bank memiliki tanggung jawab yang lebih tinggi dari pada dealer yang bertugas di dealing room. Oleh karena itu, tingkat proteksi yang diberikan oleh perusahaan kepada Manager Tresury atau Braanch Manager lebih tinggi dari Dealer, misalnya dari kualitas tunjangan kesehatan.

2.  Skill (Keahlian)
Untuk kelangsungan usaha perusahaan, perusahaan membutuhkan karyawan yang memiliki keahlian khusus. Misalnya, untuk bidang informasi, perusahaan membutuhhan tenaga ahli dibidang informasi teknologi yang menguasai teknologi komputer. Keahlian mereka sangat spesifik, supaya mempertahankan agar mereka tetap bekerja di perusahaan tersebut , perusahaan menerapkan program proteksi yang layak dan bahkan kadang-kadang diatas rata-rata yang mampu diberikan pesaing. Program proteksi yang diterapkan kepada pekerja yang memiliki keahlian khusus akan lebih tinggi dibandingkan dengan pekerja yang tidak memerlukan keahlian khusus, misalnya pekerja administrasi.

3. Mental Effrot ( Kerja otak /mental)
Karyawan yang lebih mengandalkan kerja otak atau mental, misalnya analis programmer, marketer, atau akuntan. kelas pekerja seperti ini sering disebut dengan "white Collar" kelas pekerja ini biasanya memperoleh tingkat proteksi yang lebih tinggidibandingkan dengan kelas pekerja yang lebih mengandalkan kekuatan fisik (blue Collar).

4. Physical Effrot (kemampuan fisik )
Karyawan yang lebih mengandalkan kekua.tan fisik (Blue Collar), misalnya satuan pengaman (satpam), petugas kebersihan atau pekerja bangunan. Biasanya proteksi yang diberikan oleh perusahaan kepada mereka lebih difokuskan daiam bentuk perlindungan atas keselamatan kerja.

5. Work Condition (kondisi kerja)
Kondisi kerja yang diharapkan oleh pekerja untuk satu bidang industry sering kali berbeda. sebagai contoh, kondisi kerja bagi pekerja dibidang perminyakan, yang bekerja diiepas pantai akan berbeda dengan kondisi kerja di darat. Semakin berat kondisi kerja yang dihadapi oleh pekerja, semakin tinggi program proteksi yang diterapkan.

 6. Government Rule (Peraturan Pemerintah)
Pemerintah sebagai regulator biasanya membuat peraturan yang mengharuskan pengusaha atau perusahaan untuk memberikan perlindungan yang memadai bagi pekerja. Sebagai contoh, pemerintah mengharuskan perusahaan memberikan perlindungan bagi pekerja melalui jaminan asuransi tenaga kerja atau yang dikenal dengan jamsostek. Melalui jaminan asuransi tersebut, pekerja yang di PHK, pekerja yang mengalami keceiakaan seiama bekerja, atau yang sakit akan memperoleh santunan yang layak dari pihak asuransi. Selain itu, pemerintah juga mewajibkan perusahaan untuk memberikan hak cuti bagi penyegaran fisik dan mental pekerja.

2.3. Santunan Sebagai Proteksi
1. Peranan Imbalan Tidaka Langsung
Imbalan tidak langsung adalah imbalan yang diberikan oleh perusahaan kepada, karyawan yang tidak dikaitkan dengan kinerja karyawan. Imbalan tidak langsung dapat dikelompokkan dalam 2 (dua) bagian, yaitu imbalan yang disyaratkan oleh ketentuan perundang-undangan, seperti jaminan keamanan, keselamatan dan kesehatan, dan santunan. Imbalan tidak langsung dapat berperan dalam
1. Pencarian Tujuan Sosial atau Masyarakat
2. Pencapaian Tujuan Perusahaan
3. Pencapaian Tujuan karyawan

2. Pemberian Jaminan Asuransi 
Resiko financial yang dihadapi oleh karyawan dan keluarga mereka dapat disebar atau dibervarivikasi melalui lembaga asuransi. Apabila resiko yang ditanggung tersebut benar-benar terjadi, maka perusahaan asuransi akan memberikan jaminan atau pertanggungan kepada pekerja sesuai dengan jumlah polis yang telah disepakati. Jaminan asuransi yang dapat diberikan kepada karyawan antara lain :
1.      Asuransi Kesehatan
asuransi kesehatan dapat berbentuk asuransi kesehatan umum, asuransi mata, asuransi gigi, dan asuransi kesehatan mental. asuransi akan menanggung biaya - biaya tersebut sampai dengan jumlah tertentu. hal ini akan memberikan rasa aman bagi karyawan karena mereka tidak perlu mengeluarkan dana secara penuh untuk proses penyembuhan. Premi yang dibayar perusahaan kepada perusahaan asuransi dipotong dari gajikaryawan setiap bulan dengan presentase tertentu.
2.      Asuransi Medis
asuransi medis membayar berupa biaya untuk pengobatan, kecelakaan, dan biaya rawat inap di rumah sakit sampai batasan atau besarnya polis. Sebagai tambahan, kebanyakan polis berisi daftar jaminan. Daftar ini menetapkan penyakit, kecelakaan, atau biaya opname yang ditanggung dan beberapa biaya yang akan dibayar. Sebaliknya penanggung setuju untuk membayar semua atau sebagian biaya yang dikeluarkan (tergantung kesepakatan antarperusahaan dengan asuransi).
3.      Perawatan yang diatur
Pemeliharaan kesehatan melalui HMO (Health maintenance Organization) jika organisasi ini ada di daerah mereka dan pemberi kerja menawarkan bentuk manfaat pemeliharaan kesehatan lainnya,. HMO adalah organisasi yang menyediakan fasilitas dan dokter mereka sendiri.
4.      Jenis Kesehatan Lain seperti
Asuransi Penglihatan Perawatan mata yang mencakup pengujian dan kacamata adalah suatu jenis jaminan yang sedang berkembang
Kesehatan mental
Jaminan asuransi kesehatan mental adalah untuk membayar psikiater oleh penyuluhan (konseling). Walaupun kebanyakan polis mempunyai batas khusus, kelihatannya ini cenderung akan menjadi asuransi kesehatan mental yang diadakan perusahaan
  1. Asuransi Jiwa
Asuransi jiwa berbeda dengan asuransi kesehatan, dimana asuransi jiwa hanya menanggung diri pribadi karyawan. Pemberian asuransi j iwa akan dapat memberikan rasa aman bagi pekerja dalam bentuk proteksi polis kepada keluarga karyawan apabila terjadi kecelakaan kerja yang dapat menghilangkan nyawa karyawan atau karyawan mengalami cacat permanent sehingga tidak adpt bekerja secara permanent.
1.      Asuransi Karena ketidakmampuan fisik atau mental karyawan
Apabila karyawan memiliki ketidakmampuan fisik atau mental sehingga tidak dapat bekerja secara penuh, secara ekonomis perusahaan tidak mungkin membiayai karyawan yang tidak produktif. Oleh karena itu, perusahaan mengikutsertakan karyawan dalam program asuransi.
2.      Jaminan Asuransi lain
Program kelompok membuat beberapa perusahaan untuk menyediakan berbagai program asuransi yang lain. Asuransi yang sah menurut Undang­undang memberikan kemudahan kepada karyawan.
Disamping mengikutsertakan pekerja dalam asuransi, terdapat program­program non-asuransi yang dapat memberikan jaminan keamanan kepada pekerja. Program ini dapat memberikan keuntungan bagi karyawan, baik sebelum masa pension maupun pada saaat pension. program non-asuransi yang dapat diadopsi oleh perusahaan adalah:
3.      Jaminan Terhadap Pendapatan atas Pekerjaan
Kehilangan pekerjaan (baik di PHK atau sebab lain) akan memberikan dampak buruk bagi ekonomi nunah tangga karyawan. dampak buruk ini dapat diminimalisir dengan menerapkan program jaminan pendapatan bagi pekerja.
Share :

0 komentar:

Post a Comment

Silahkan masukkan saran, komentar saudara, dengan ikhlas saya akan meresponnya.

 
SEO Stats powered by MyPagerank.Net
My Ping in TotalPing.com