Faktor-Faktor Yang Menentukan Proteksi : pemberian proteksi diantara masing-masing karyawan dipengaruhi oleh beberapa factor yaitu :
1. Responsibility (Tanggunga jawab)
Semakin tinggi jabatan eorang karyawan dalam suatu
perusahaan, semakin besar pula tanggung jawab yang diembannya. seorang CEO,
sebagai pimpinan tertinggi dalam perusahaan, mengemban tanggung jawab paling
besar terhadap kelangsungan usaha atau perusahaan. Semakin tinggi tanggung
jawab yang diemban oleh seseorang, semakin tinggi pula proteksi yang diberikan
oleh perusahaan. Sebagai contoh seorang manager Treasury Branch Manager pada
bank memiliki tanggung jawab yang lebih tinggi dari pada dealer yang bertugas
di dealing room. Oleh karena itu, tingkat proteksi yang diberikan oleh
perusahaan kepada Manager Tresury atau Braanch Manager lebih tinggi dari
Dealer, misalnya dari kualitas tunjangan kesehatan.
2.
Skill (Keahlian)
Untuk kelangsungan usaha perusahaan, perusahaan membutuhkan
karyawan yang memiliki keahlian khusus. Misalnya, untuk bidang informasi,
perusahaan membutuhhan tenaga ahli dibidang informasi teknologi yang menguasai
teknologi komputer. Keahlian mereka sangat spesifik, supaya mempertahankan agar
mereka tetap bekerja di perusahaan tersebut , perusahaan menerapkan program
proteksi yang layak dan bahkan kadang-kadang diatas rata-rata yang mampu
diberikan pesaing. Program proteksi yang diterapkan kepada pekerja yang
memiliki keahlian khusus akan lebih tinggi dibandingkan dengan pekerja yang
tidak memerlukan keahlian khusus, misalnya pekerja administrasi.
3. Mental Effrot ( Kerja otak
/mental)
Karyawan yang lebih mengandalkan kerja otak atau mental,
misalnya analis programmer, marketer, atau akuntan. kelas pekerja seperti ini
sering disebut dengan "white Collar" kelas pekerja ini biasanya
memperoleh tingkat proteksi yang lebih tinggidibandingkan dengan kelas pekerja
yang lebih mengandalkan kekuatan fisik (blue Collar).
4. Physical Effrot (kemampuan fisik )
Karyawan yang lebih mengandalkan kekua.tan fisik (Blue
Collar), misalnya satuan pengaman (satpam), petugas kebersihan atau pekerja
bangunan. Biasanya proteksi yang diberikan oleh perusahaan kepada mereka lebih
difokuskan daiam bentuk perlindungan atas keselamatan kerja.
5. Work Condition (kondisi kerja)
Kondisi kerja yang diharapkan oleh pekerja untuk satu bidang
industry sering kali berbeda. sebagai contoh, kondisi kerja bagi pekerja
dibidang perminyakan, yang bekerja diiepas pantai akan berbeda dengan kondisi
kerja di darat. Semakin berat kondisi kerja yang dihadapi oleh pekerja, semakin
tinggi program proteksi yang diterapkan.
6. Government Rule (Peraturan Pemerintah)
Pemerintah sebagai regulator biasanya membuat peraturan yang
mengharuskan pengusaha atau perusahaan untuk memberikan perlindungan yang
memadai bagi pekerja. Sebagai contoh, pemerintah mengharuskan perusahaan
memberikan perlindungan bagi pekerja melalui jaminan asuransi tenaga kerja atau
yang dikenal dengan jamsostek. Melalui jaminan asuransi tersebut, pekerja yang
di PHK, pekerja yang mengalami keceiakaan seiama bekerja, atau yang sakit akan
memperoleh santunan yang layak dari pihak asuransi. Selain itu, pemerintah juga
mewajibkan perusahaan untuk memberikan hak cuti bagi penyegaran fisik dan
mental pekerja.
2.3. Santunan Sebagai Proteksi
1. Peranan Imbalan Tidaka Langsung
Imbalan tidak langsung adalah imbalan yang diberikan oleh
perusahaan kepada, karyawan yang tidak dikaitkan dengan kinerja karyawan.
Imbalan tidak langsung dapat dikelompokkan dalam 2 (dua) bagian, yaitu imbalan
yang disyaratkan oleh ketentuan perundang-undangan, seperti jaminan keamanan,
keselamatan dan kesehatan, dan santunan. Imbalan tidak langsung dapat berperan
dalam
1. Pencarian Tujuan Sosial atau Masyarakat
2. Pencapaian Tujuan Perusahaan
3. Pencapaian Tujuan karyawan
2. Pemberian Jaminan Asuransi
Resiko financial yang dihadapi oleh karyawan dan keluarga
mereka dapat disebar atau dibervarivikasi melalui lembaga asuransi. Apabila
resiko yang ditanggung tersebut benar-benar terjadi, maka perusahaan asuransi
akan memberikan jaminan atau pertanggungan kepada pekerja sesuai dengan jumlah
polis yang telah disepakati. Jaminan asuransi yang dapat diberikan kepada
karyawan antara lain :
1.
Asuransi Kesehatan
asuransi kesehatan dapat berbentuk asuransi kesehatan umum,
asuransi mata, asuransi gigi, dan asuransi kesehatan mental. asuransi akan
menanggung biaya - biaya tersebut sampai dengan jumlah tertentu. hal ini akan
memberikan rasa aman bagi karyawan karena mereka tidak perlu mengeluarkan dana
secara penuh untuk proses penyembuhan. Premi yang dibayar perusahaan kepada
perusahaan asuransi dipotong dari gajikaryawan setiap bulan dengan presentase
tertentu.
2.
Asuransi Medis
asuransi medis membayar berupa biaya untuk pengobatan,
kecelakaan, dan biaya rawat inap di rumah sakit sampai batasan atau besarnya
polis. Sebagai tambahan, kebanyakan polis berisi daftar jaminan. Daftar ini
menetapkan penyakit, kecelakaan, atau biaya opname yang ditanggung dan beberapa
biaya yang akan dibayar. Sebaliknya penanggung setuju untuk membayar semua atau
sebagian biaya yang dikeluarkan (tergantung kesepakatan antarperusahaan dengan
asuransi).
3.
Perawatan yang diatur
Pemeliharaan kesehatan melalui HMO (Health maintenance
Organization) jika organisasi ini ada di daerah mereka dan pemberi kerja
menawarkan bentuk manfaat pemeliharaan kesehatan lainnya,. HMO adalah
organisasi yang menyediakan fasilitas dan dokter mereka sendiri.
4.
Jenis Kesehatan Lain seperti
Asuransi Penglihatan Perawatan mata yang mencakup pengujian
dan kacamata adalah suatu jenis jaminan yang sedang berkembang
Kesehatan mental
Jaminan asuransi kesehatan mental adalah untuk membayar
psikiater oleh penyuluhan (konseling). Walaupun kebanyakan polis mempunyai
batas khusus, kelihatannya ini cenderung akan menjadi asuransi kesehatan mental
yang diadakan perusahaan
- Asuransi Jiwa
Asuransi jiwa berbeda dengan asuransi kesehatan, dimana
asuransi jiwa hanya menanggung diri pribadi karyawan. Pemberian asuransi j iwa
akan dapat memberikan rasa aman bagi pekerja dalam bentuk proteksi polis kepada
keluarga karyawan apabila terjadi kecelakaan kerja yang dapat menghilangkan
nyawa karyawan atau karyawan mengalami cacat permanent sehingga tidak adpt
bekerja secara permanent.
1.
Asuransi Karena ketidakmampuan fisik
atau mental karyawan
Apabila karyawan memiliki ketidakmampuan fisik atau mental
sehingga tidak dapat bekerja secara penuh, secara ekonomis perusahaan tidak
mungkin membiayai karyawan yang tidak produktif. Oleh karena itu, perusahaan
mengikutsertakan karyawan dalam program asuransi.
2.
Jaminan Asuransi lain
Program kelompok membuat beberapa perusahaan untuk
menyediakan berbagai program asuransi yang lain. Asuransi yang sah menurut
Undangundang memberikan kemudahan kepada karyawan.
Disamping mengikutsertakan pekerja dalam asuransi, terdapat
programprogram non-asuransi yang dapat memberikan jaminan keamanan kepada
pekerja. Program ini dapat memberikan keuntungan bagi karyawan, baik sebelum
masa pension maupun pada saaat pension. program non-asuransi yang dapat
diadopsi oleh perusahaan adalah:
3.
Jaminan Terhadap Pendapatan atas
Pekerjaan
Kehilangan pekerjaan (baik di PHK atau sebab lain) akan
memberikan dampak buruk bagi ekonomi nunah tangga karyawan. dampak buruk ini
dapat diminimalisir dengan menerapkan program jaminan pendapatan bagi pekerja.
0 komentar:
Post a Comment
Silahkan masukkan saran, komentar saudara, dengan ikhlas saya akan meresponnya.